NEWSLINE.ID – Kuasa hukum investor warga negara asing (WNA) asal Rusia dari Law Firm James Richard and Partners menyoroti lambannya penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara tersebut dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dengan nomor laporan polisi (LP) 689 tertanggal 2 Juni 2025.
Pihak kuasa hukum menilai proses penanganan laporan kliennya berjalan sangat lamban sehingga dinilai menggerus kepercayaan terhadap aparat penegak hukum di Indonesia, khususnya Ditreskrimum Polda Bali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menyebut kliennya mengalami kerugian besar akibat dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia.
“Berkali-kali terlapor dipanggil, namun tidak pernah hadir. Tidak ada upaya penegakan hukum secara tegas, termasuk tindakan paksa terhadap terlapor. Perlindungan terhadap korban juga tidak kami rasakan,” kata kuasa hukum dari Law Firm James Richard and Partners. kepada media 13 Juni 2026.
Ia menambahkan, kondisi tersebut dinilai tidak baik bagi penegakan hukum ke depan. Pihaknya berharap Ditreskrimum Polda Bali melalui unit terkait segera menuntaskan perkara tersebut dan meminta pertanggungjawaban hukum secara tegas kepada terlapor, sehingga kerugian korban dapat dipulihkan atau pelaku mendapat sanksi yang setimpal.***
Penulis : DJB
Editor : Redaksi








