NEWSLINE.ID – Kuasa hukum investor warga negara asing (WNA) asal Ceko dari Law Firm James Richard and Partners menyoroti lambannya penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang ditangani Polresta Denpasar.
Perkara tersebut dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dengan nomor laporan polisi (LP) 347 tertanggal 9 Desember 2024, berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kuasa hukum menilai proses penanganan laporan berjalan lamban dan dinilai telah menggerus kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian di Polresta Denpasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menyebut kliennya mengalami kerugian besar akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia.
“Penanganan perkara ini sangat lamban. Klien kami mengalami kerugian besar akibat dugaan penipuan, namun tindakan nyata terhadap terlapor hampir tidak terlihat. Perlindungan terhadap korban juga tidak kami rasakan,” ujar Advokat Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr. Pada media 13 Juni 2026.
Ia menambahkan, kondisi tersebut dinilai tidak baik bagi penegakan hukum ke depan. Pihaknya berharap Polresta Denpasar melalui Satreskrim dapat segera menuntaskan perkara tersebut serta meminta pertanggungjawaban hukum secara tegas kepada terlapor, agar kerugian korban dapat dipulihkan atau pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.***
Penulis : DJB
Editor : DJB








