Hukum Tak Kami Rasakan” – Law Firm James Richard Desak Polresta Denpasar Tuntaskan Kasus Penipuan WNA Ceko

Saturday, 13 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSLINE.ID – Kuasa hukum investor warga negara asing (WNA) asal Ceko dari Law Firm James Richard and Partners menyoroti lambannya penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang ditangani Polresta Denpasar.

Perkara tersebut dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dengan nomor laporan polisi (LP) 347 tertanggal 9 Desember 2024, berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kuasa hukum menilai proses penanganan laporan berjalan lamban dan dinilai telah menggerus kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian di Polresta Denpasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka menyebut kliennya mengalami kerugian besar akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia.

“Penanganan perkara ini sangat lamban. Klien kami mengalami kerugian besar akibat dugaan penipuan, namun tindakan nyata terhadap terlapor hampir tidak terlihat. Perlindungan terhadap korban juga tidak kami rasakan,” ujar Advokat Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr. Pada media 13 Juni 2026.

Ia menambahkan, kondisi tersebut dinilai tidak baik bagi penegakan hukum ke depan. Pihaknya berharap Polresta Denpasar melalui Satreskrim dapat segera menuntaskan perkara tersebut serta meminta pertanggungjawaban hukum secara tegas kepada terlapor, agar kerugian korban dapat dipulihkan atau pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.***

Penulis : DJB

Editor : DJB

Berita Terkait

Ahli Waris Korban Lakalantas di Denpasar Tempuh Restorative Justice, Kuasa Hukum: Hak Korban Jadi Prioritas
81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026,KPA:Serukan Reforma Agraria Sejati 
UMKoe Kirim 1.000 Paket Sembako dan Tim Medis untuk Korban Gempa Flores, Rektor: Ini Tanggung Jawab Kami
BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa Flores di Maumere
10,4 Juta Terkumpul LSF LYCEUM dan BEMJ PBSI Universitas Muhammadiyah Kupang Respon Cepat Gelar Aksi Galang Dana Korban Gempa Flores
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 21:19

Ahli Waris Korban Lakalantas di Denpasar Tempuh Restorative Justice, Kuasa Hukum: Hak Korban Jadi Prioritas

Wednesday, 26 August 2026 - 20:02

81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah

Monday, 24 August 2026 - 23:10

RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026,KPA:Serukan Reforma Agraria Sejati 

Thursday, 20 August 2026 - 11:58

UMKoe Kirim 1.000 Paket Sembako dan Tim Medis untuk Korban Gempa Flores, Rektor: Ini Tanggung Jawab Kami

Sunday, 16 August 2026 - 20:40

BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa Flores di Maumere

Berita Terbaru