Mahasiswa UMKOE Menulis Skripsi Bertajuk:Resistensi Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Resettlement di Naibonat

Thursday, 23 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Newsline NTT – Yohanes Sardiyanto Ulu, mahasiswa Semester VIII (8) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Kupang UMKOE, sekaligus wartawan Newsline.id dan Kupang Timur Insight com. berhasil mempertahankan skripsinya di hadapan tim penguji pada 23 Juli 2026, dan dinyatakan lulus dengan predikat pujian.

Selain aktif sebagai mahasiswa, Yohanes Sardiyanto Ulu juga mengemban sejumlah peran strategis, di antaranya Staf Pimpinan Cabang Front Mahasiswa Nasional (FMN) Kupang, Ketua Perdana sekaligus salah satu pendiri Komunitas Belajar Dale Ba Ita (DBI), anggota aktif Forum Solidaritas Mahasiswa Belu (FOSMAB), angota Komunitas Dian Timur, serta Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Raimanuk (HIMAR) Kupang.

‎Dalam karya ilmiahnya yang berjudul “Resistensi Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Resettlement Naibonat” (Studi Kasus Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang). Ia mengangkat persoalan konflik agraria yang hingga kini masih berlangsung antara masyarakat eks Timor-Timur Naibonat dan TNI Angkatan Darat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Penelitian tersebut berangkat dari konflik mengenai administrasi dan legalitas hak atas tanah. Selama kurang lebih 27 tahun, masyarakat eks Timor-Timur telah menempati dan mengelola kawasan tersebut sejak tahun 1999 setelah direlokasi oleh pemerintah. Di atas lahan itu mereka membangun kehidupan sosial, ekonomi, serta sumber penghidupan keluarga.

‎Namun, berdasarkan data penelitian di lapangan, TNI Angkatan Darat mengklaim penguasaan lahan seluas 16,7 hektare melalui Sertifikat Hak Pakai Nomor 15 Tahun 2013 yang diproyeksikan untuk perluasan kawasan TNI. Klaim tersebut berdampak terhadap sekitar 260 kepala keluarga yang bermukim di RT 24 hingga RT 28 Kelurahan Naibonat.

Dalam penelitian ini, Yohanes Sardiyanto Ulu merumuskan dua tujuan penelitian utama:

‎1. Menganalisis faktor-faktor yang memicu resistensi masyarakat terhadap penguasaan tanah.

‎2. Mengidentifikasi bentuk-bentuk resistensi masyarakat terhadap hak atas tanah di Kelurahan Naibonat.

‎Penelitian dilakukan melalui wawancara mendalam terhadap empat informan kunci yang dinilai memiliki pengetahuan langsung mengenai konflik tersebut, yakni Bintara Pembina Desa (BABINSA) Kecamatan Kupang Timur Boy Djogo, Lurah Naibonat Orlando A.S. Olivier, S.STP, tokoh masyarakat eks Timor-Timur RT 27 Agustinho Da Silva, serta Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Naibonat Jusuf Saduk, S.H.

Penempatan dan Janji yang Tidak TerpenuhSejarahi:

Temuan penelitian menunjukkan bahwa salah satu akar resistensi masyarakat berangkat dari sejarah penempatan masyarakat eks Timor-Timur yang diwarnai berbagai janji pemerintah yang hingga kini belum terpenuhi.

‎Masyarakat datang ke wilayah Naibonat, Tuapukan, dan Noelbaki pada tahun 1999 melalui fasilitasi negara, bukan atas inisiatif sendiri. Mereka meninggalkan tanah kelahirannya di Timor Leste dengan keyakinan bahwa negara akan menjamin kehidupan mereka, terutama penyediaan rumah dan kepastian hak atas tanah.

‎Tokoh masyarakat eks Timor-Timur, Agustinho Da Silva, menjelaskan bahwa saat itu pemerintah di bawah Presiden B.J. Habibie melalui TNI menjanjikan rumah siap huni.

‎”Waktu itu di bawah pemerintahan B.J. Habibie, pemerintah melalui TNI berjanji akan siapkan rumah siap huni. Tapi waktu kami tiba tidak ada rumah yang disediakan. Rumah yang dibangun di Naibonat ternyata untuk Batalyon 745, bukan untuk kami. Kami datang dengan semangat karena Merah Putih, tetapi sampai hari ini kami masih hidup dalam ketidakpastian hak atas tanah,” ujar Agustinho Da Silva saat diwawancarai oleh peneliti pada 14 April 2026.

‎Menurutnya, konflik memasuki babak baru ketika pihak TNI mulai menyampaikan rencana pembangunan Kodam di atas lahan tersebut.

‎”Mantan Danrem datang dua kali meminta masyarakat mengosongkan lokasi demi kepentingan pendidikan calon TNI di masa depan. Kami tidak menolak, tetapi kami mempertanyakan kejelasan status kami yang sudah tinggal di sini sejak tahun 1999 tanpa pernah ada perjanjian tertulis bahwa suatu saat harus keluar,” kata Agustinho Da Silva,saat diwawancarai oleh peneliti pada 21 April lalu.

Faktor Ekonomi Menjadi Pendorong Utama Resistensi:

Penelitian juga menemukan bahwa persoalan ekonomi menjadi alasan utama masyarakat belum bersedia meninggalkan kawasan tersebut.

‎Agustinho Da Silva,menegaskan bahwa keberatan masyarakat bukan semata-mata terhadap aparat, melainkan karena belum adanya jaminan kehidupan setelah relokasi.

‎”Keberatan utama kami bukan pada aparat, tetapi pada ketidakpastian jaminan hidup setelah relokasi. Kami takut menjadi pengungsi untuk kedua kalinya. Memang sekitar 2.100 unit rumah di lokasi relokasi Burung Unta sudah diserahkan, tetapi masyarakat belum sepenuhnya pindah karena mayoritas hidup sebagai petani yang bergantung pada sawah dan kebun di lokasi sekarang.”tegas Agustinho Da Silva saat di wawancarai oleh peneliti pada 14 April 2025.

‎Ia menambahkan, masyarakat tidak menolak relokasi apabila seluruh kebutuhan dasar telah dipenuhi.

‎”Kalau lahan basah, lahan kering, akses pendidikan dan kesehatan sudah tersedia di lokasi baru, masyarakat bersedia pindah. Sampai hari ini rumah-rumah lama tidak boleh dibongkar karena masih menjadi penopang kehidupan sehari-hari.”jelas Agustinho Da Silva saat diwawancarai oleh peneliti pada 14 April 2026.

‎Ketiadaan Dialog dan Partisipasi Memicu Resistensi:

‎Penelitian juga menemukan bahwa minimnya dialog antara para pihak memperbesar resistensi masyarakat.

‎Agustinho Da Silva mengungkapkan bahwa isu pengosongan lahan mulai menguat sejak tahun 2024 dan memuncak pada 2025 setelah proses negosiasi mengalami kebuntuan.

‎”Dalam audiensi, Bupati Kupang mengakui keterbatasannya karena status tanah diklaim milik TNI. Namun beliau juga berpesan agar masyarakat yang berada di Sombra Naibonat tidak diganggu dan tidak diancam dalam bentuk apa pun.”ungkap Agustinho Da Silva saat diwawancarai oleh peneliti pada 14 April 2026

‎Di sisi lain, Bintara Pembina Desa (BABINSA) Kecamatan Kupang Timur, menyampaikan tidak mengetahui proses penerbitan sertifikat yang menjadi dasar klaim TNI.

‎”Kalau soal penerbitan sertifikat saya selaku Babinsa tidak tahu. Itu hanya diketahui oleh komandan di atas.”ujar Boy Djogo saat diwawancarai oleh peneliti pada 21 April 2026

‎Meski demikian, Boy Djogo memahami harapan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

‎”Selama saya turun ke RT 24 sampai RT 28, masyarakat sangat berharap memiliki tanah yang sudah mereka tempati sejak tahun 1999. Itu memang harapan mereka, tetapi semua harus mengikuti proses.”Kata Boy Djogo saat di wawancarai oleh peneliti pada 21 April 2026.

‎Sebagai bentuk pendekatan, ia mengaku pernah menawarkan alternatif lahan garapan apabila masyarakat tidak berhasil mempertahankan lahan yang disengketakan.

‎”Saya pernah menawarkan bahwa ada sekitar empat hektare tanah sisa di belakang yang mungkin dapat dikerjasamakan dengan pemerintah daerah untuk dimanfaatkan masyarakat.”tutup Boy Djogo.

‎Dalam kesempatan yang sama LPM Soroti Minimnya Pelibatan Masyarakat Ketua LPM Naibonat, Jusuf Saduk, S.H., menilai persoalan tersebut juga dipicu oleh lemahnya pelibatan masyarakat dalam proses administrasi pertanahan.

‎”Masalahnya dari pihak pertanahan juga karena mereka melakukan pemetaan dan pengukuran secara sepihak tanpa melibatkan tokoh masyarakat. Selama ini hanya sebatas koordinasi dengan pihak kelurahan, dan itulah yang menjadi persoalan.”ujar Jusuf Saduk S.H saat diwawancarai oleh peneliti pada 14 April 2026

Sementara itu,Pemerintah Kelurahan Berada di Posisi  Netral

Lurah Naibonat, Orlando A.S. Olivier, S.STP, menyatakan pemerintah kelurahan terus membangun koordinasi dengan seluruh pihak.

‎”Sejauh ini kami selalu berkoordinasi dengan TNI, BPN, Pemerintah Daerah maupun tokoh masyarakat. Setiap ada persoalan kami selalu membangun komunikasi.”ujar Orlando A.S. Olivier, S.STP.,saat diwawancarai oleh peneliti pada 21 April 2026

‎Menurutnya, pemerintah kelurahan tidak dapat memutuskan siapa yang berhak atas tanah tersebut karena masing-masing pihak memiliki klaim.

‎”Masyarakat mengklaim tanah itu milik mereka, sedangkan TNI juga mengklaim tanah itu milik TNI. Pemerintah harus berada pada posisi netral. Kalau masing-masing mengklaim, tentu harus dibuktikan dengan sertifikat karena dalam satu bidang tanah tidak mungkin ada dua sertifikat yang sah. Jadi pemerintah kelurahan tidak bisa menentukan tanah itu milik siapa.”pungkas Kepala lurah Naibonat, Orlando A.S.Olivier S.Stp.

‎Dengan Demikian Peneliti MeRekomendasikan Dua Poin Utama Untuk Pemerintah dan Institusi TNI:

‎Berdasarkan hasil penelitian, Yohanes Sardiyanto Ulu memberikan dua rekomendasi utama.

‎1. kepada Pemerintah Kabupaten Kupang agar mengambil peran aktif sebagai mediator yang netral dan konstruktif dalam penyelesaian konflik.Pemerintah adalah representasi masyarakat yang harus hadir menyelesaikan persoalan ini. “Bupati pernah berjanji untuk menyelesaikan konflik tersebut, namun hingga hari ini masyarakat masih hidup dalam ketidakpastian selama 27 tahun. Pemerintah jangan menutup mata dan menganggap persoalan ini bukan tanggung jawabnya. Jangan hanya datang setiap lima (5) tahun saat Pemilu membawa janji-janji basi.”ujar Yohanes Sardiyanto Ulu

‎2. kepada institusi TNI agar mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis dalam penyelesaian konflik agraria. TNI harus mengedepankan dialog, mengayomi, melindungi masyarakat, dan mengutamakan pendekatan kemanusiaan yang bermartabat. Tugas TNI adalah menjaga ketahanan negara sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.”Jangan datang kepada masyarakat seolah-olah menganggap masyarakat adalah musuh dengan membawa pendekatan yang menakutkan,”Pungkas Yohanes Sardiyanto Ulu (***)

Penulis : Johannes Bentah

Editor : Redaksi

Berita Terkait

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎
Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Berita Terkait

Thursday, 23 July 2026 - 20:06

Mahasiswa UMKOE Menulis Skripsi Bertajuk:Resistensi Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Resettlement di Naibonat

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Monday, 22 June 2026 - 15:05

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Berita Terbaru