HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Saturday, 4 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum HMI Cabang Kupang,M.Farid Ridha.Foto:Dok.Farqhih

Ketua Umum HMI Cabang Kupang,M.Farid Ridha.Foto:Dok.Farqhih

Newsline NTT – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang mengecam keras pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025. Kebijakan yang mengaitkan kepatuhan pajak kendaraan dengan akses terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ini dinilai menimbulkan keresahan, polemik, serta pertanyaan serius mengenai aspek keadilan dan proporsionalitas di tengah masyarakat.

‎HMI menilai bahwa meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong kepatuhan pajak, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan dengan pendekatan yang memaksa. Masyarakat seolah dihadapkan pada pilihan sulit antara memenuhi kewajiban administrasi atau menghadapi hambatan dalam mengakses kebutuhan vital bagi aktivitas sehari-hari.

‎”Kebijakan publik seharusnya lahir dari kajian matang, transparansi, dan pelibatan masyarakat, bukan diterapkan tanpa komunikasi yang memadai sambil mengabaikan aspirasi warga,” ujar ketua Umum HMI Cabang Kupang,M.Farid Ridha kepada wartawan Neswline, Sabtu (04/07/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan utama BBM bersubsidi adalah menjamin masyarakat berhak memperoleh energi dengan harga terjangkau. Namun, implementasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang membatasi penggunaan BBM subsidi bagi kendaraan menunggak pajak dan kendaraan luar daerah berpotensi menimbulkan persoalan baru, sementara masalah utama distribusi BBM subsidi belum sepenuhnya terselesaikan. Beberapa permasalahan mendasar yang masih terjadi meliputi:

‎1. Kuota BBM subsidi di setiap SPBU terbatas dan tidak bertambah seiring peningkatan kebutuhan masyarakat.

‎2. Masih maraknya praktik pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali secara eceran, yang mengurangi jatah sah masyarakat.

‎3. Pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi yang belum maksimal.

‎4. Kebijakan pembatasan berdasarkan status pajak kendaraan belum secara langsung menyelesaikan akar persoalan penyalahgunaan BBM subsidi.

‎Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menghadapi tantangan besar dalam pembangunan ekonomi, di mana sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup pada sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan usaha mikro. Bagi petani, BBM digunakan untuk mengangkut hasil panen, mengoperasikan pompa air, dan mendukung distribusi. Bagi nelayan, BBM merupakan kebutuhan pokok untuk mengoperasikan perahu menuju daerah penangkapan ikan. Tanpa BBM yang terjangkau, mereka kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan.

‎Artinya, BBM bersubsidi bukan sekadar komoditas energi, melainkan faktor produksi yang menentukan keberlangsungan ekonomi keluarga. Mayoritas masyarakat NTT bekerja dengan pendapatan tidak tetap yang sangat dipengaruhi musim. Ketika pendapatan hanya cukup untuk membeli kebutuhan pokok, biaya sekolah, kesehatan, dan modal usaha, kewajiban membayar pajak kendaraan menjadi beban tambahan yang berat. Hal ini menciptakan dilema nyata: apakah masyarakat harus membayar pajak kendaraan agar tetap mendapat akses BBM subsidi, atau menggunakan pendapatan terbatas tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga?

‎‎”Bagi kelompok ekonomi rentan, ini bukan lagi soal kepatuhan, melainkan soal bertahan hidup. Pemerintah tidak boleh hadir dengan pendekatan yang mengabaikan realitas sosial-ekonomi warga,” tambah M.Farid Ridha..

‎HMI Cabang Kupang menegaskan bahwa ketergantungan berlebihan pada penerimaan pajak sebagai solusi utama peningkatan PAD mencerminkan belum optimalnya upaya pemerintah dalam menggali potensi ekonomi daerah. Seharusnya, potensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sektor pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, serta kekayaan sumber daya alam NTT dioptimalkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, bukan semata-mata membebani masyarakat.

‎Oleh karena itu, HMI Cabang Kupang mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk segera mengevaluasi dan meninjau kembali implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025. Pemerintah harus membuka ruang dialog dengan DPRD, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang diterapkan benar-benar memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan pelayanan publik.

‎HMI menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini secara konstitusional. Apabila aspirasi masyarakat terus diabaikan dan evaluasi tidak dilakukan secara terbuka, HMI Cabang Kupang siap mengambil langkah-langkah demokratis sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi di jalanan.

“Kami mengingatkan bahwa keberhasilan pemerintah tidak diukur semata-mata dari meningkatnya penerimaan daerah, tetapi juga dari kemampuannya membangun kepercayaan publik melalui kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkas Ketua Umum HMI Cabang Kupang,M.Farid Ridha.(***)

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎
Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan
Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar
Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Berita Terkait

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Tuesday, 23 June 2026 - 21:28

Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada

Monday, 22 June 2026 - 15:05

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Monday, 22 June 2026 - 14:32

Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Sunday, 21 June 2026 - 20:47

Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎

Berita Terbaru