Denpasar, NEWSLINE.ID – Jumat 5 Juni 2026, Pengadilan Negeri Denpasar hari ini menggelar sidang putusan perkara senilai Rp1,1 miliar. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan kepada terdakwa.
Sidang tersebut dikawal langsung tim kuasa hukum Law Firm James Richard & Partners yang dipimpin oleh Direktur Law Firm Adv. Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C. NSP, C. MSP. C. LFS. C.CPr.
Usai persidangan, Adv. Rikhardus Ikun menegaskan prinsip dasar advokasi yang dipegang timnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukan soal menang atau kalah. Tapi soal memastikan hak hukum klien dipenuhi sebaik-baiknya,” ujarnya.
Perkara ini dilalui dengan proses panjang. Menurutnya, putusan 6 bulan potong masa tahanan adalah hasil dari strategi pembelaan, penyajian data, dan pembelaan maksimal tim Law Firm James Richard & Partners selama persidangan.
“Kami bersyukur bisa mendampingi klien sampai titik ini. Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor dan hak konstitusional warga negara tetap terjaga,” tambah Adv. Rikhardus.
Dengan adanya pengurangan masa tahanan, sisa pidana yang harus dijalani klien menjadi lebih singkat. Putusan ini menjadi bukti bahwa kerja profesional kuasa hukum berperan penting dalam menjaga keadilan prosedural, terlepas dari besar kecilnya tuntutan. (*)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners








