Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar

Friday, 5 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum Law Firm James Richard & Partners yang dipimpin oleh Direktur Law Firm  Adv. Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C. NSP, C. MSP. C. LFS. C.CPr. (Sumber foto dok: Adv Florianus)

Tim kuasa hukum Law Firm James Richard & Partners yang dipimpin oleh Direktur Law Firm  Adv. Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C. NSP, C. MSP. C. LFS. C.CPr. (Sumber foto dok: Adv Florianus)

Denpasar, NEWSLINE.ID – Jumat 5 Juni 2026, Pengadilan Negeri Denpasar hari ini menggelar sidang putusan perkara senilai Rp1,1 miliar. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan kepada terdakwa.

Sidang tersebut dikawal langsung tim kuasa hukum Law Firm James Richard & Partners yang dipimpin oleh Direktur Law Firm  Adv. Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C. NSP, C. MSP. C. LFS. C.CPr.

Usai persidangan, Adv. Rikhardus Ikun menegaskan prinsip dasar advokasi yang dipegang timnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukan soal menang atau kalah. Tapi soal memastikan hak hukum klien dipenuhi sebaik-baiknya,” ujarnya.

Perkara ini dilalui dengan proses panjang. Menurutnya, putusan 6 bulan potong masa tahanan adalah hasil dari strategi pembelaan, penyajian data, dan pembelaan maksimal tim Law Firm James Richard & Partners selama persidangan.

“Kami bersyukur bisa mendampingi klien sampai titik ini. Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor dan hak konstitusional warga negara tetap terjaga,” tambah Adv. Rikhardus.

Dengan adanya pengurangan masa tahanan, sisa pidana yang harus dijalani klien menjadi lebih singkat. Putusan ini menjadi bukti bahwa kerja profesional kuasa hukum berperan penting dalam menjaga keadilan prosedural, terlepas dari besar kecilnya tuntutan. (*)

 

 

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Tuesday, 23 June 2026 - 21:28

Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada

Berita Terbaru