Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar

Friday, 5 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum Law Firm James Richard & Partners yang dipimpin oleh Direktur Law Firm  Adv. Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C. NSP, C. MSP. C. LFS. C.CPr. (Sumber foto dok: Adv Florianus)

Tim kuasa hukum Law Firm James Richard & Partners yang dipimpin oleh Direktur Law Firm  Adv. Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C. NSP, C. MSP. C. LFS. C.CPr. (Sumber foto dok: Adv Florianus)

Denpasar, NEWSLINE.ID – Jumat 5 Juni 2026, Pengadilan Negeri Denpasar hari ini menggelar sidang putusan perkara senilai Rp1,1 miliar. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan kepada terdakwa.

Sidang tersebut dikawal langsung tim kuasa hukum Law Firm James Richard & Partners yang dipimpin oleh Direktur Law Firm  Adv. Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C. NSP, C. MSP. C. LFS. C.CPr.

Usai persidangan, Adv. Rikhardus Ikun menegaskan prinsip dasar advokasi yang dipegang timnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukan soal menang atau kalah. Tapi soal memastikan hak hukum klien dipenuhi sebaik-baiknya,” ujarnya.

Perkara ini dilalui dengan proses panjang. Menurutnya, putusan 6 bulan potong masa tahanan adalah hasil dari strategi pembelaan, penyajian data, dan pembelaan maksimal tim Law Firm James Richard & Partners selama persidangan.

“Kami bersyukur bisa mendampingi klien sampai titik ini. Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor dan hak konstitusional warga negara tetap terjaga,” tambah Adv. Rikhardus.

Dengan adanya pengurangan masa tahanan, sisa pidana yang harus dijalani klien menjadi lebih singkat. Putusan ini menjadi bukti bahwa kerja profesional kuasa hukum berperan penting dalam menjaga keadilan prosedural, terlepas dari besar kecilnya tuntutan. (*)

 

 

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana
‎Dari Kupang untuk Papua: FOKMAP-NTT Perkuat Solidaritas di Usia ke-IX ‎
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 13:45

Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Berita Terbaru