NEWSLINE.ID – Law Firm James Richard & Partners menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Unit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali atas profesionalitas dan kesigapan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul adanya gelar perkara peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/II/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 04 Februari 2026 atas nama terlapor berinisial (M).
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Florianus Aman, S.H. , salah satu Advokat Muda yang bernaung di Law Firm James Richard & Partners, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ini merupakan langkah hukum yang tepat dan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada pelapor.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja rekan-rekan Unit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali. Gelar perkara yang dilakukan berjalan transparan, cepat, dan sesuai prosedur. Ini menjadi bukti bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Florianus Aman, S.H.
Lebih lanjut, Law Firm James Richard & Partners menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas di persidangan. Pihaknya juga berharap peningkatan ke tahap penyidikan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi klien dan masyarakat pencari keadilan.
“Kami percaya penuh kepada Polri, khususnya Ditreskrimum Polda Bali, untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel,” tutup Florianus.***
Penulis : DJB
Editor : DJB








