Gelar Perkara Transparan, Law Firm James Richard & Partners Beri Apresiasi ke Unit V Subdit 1 Polda Bali

Thursday, 23 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

NEWSLINE.ID – Law Firm James Richard & Partners menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Unit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali atas profesionalitas dan kesigapan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul adanya gelar perkara peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/II/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 04 Februari 2026 atas nama terlapor berinisial (M).

Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Florianus Aman, S.H. , salah satu Advokat Muda yang bernaung di Law Firm James Richard & Partners, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ini merupakan langkah hukum yang tepat dan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja rekan-rekan Unit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali. Gelar perkara yang dilakukan berjalan transparan, cepat, dan sesuai prosedur. Ini menjadi bukti bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Florianus Aman, S.H.

Lebih lanjut, Law Firm James Richard & Partners menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas di persidangan. Pihaknya juga berharap peningkatan ke tahap penyidikan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi klien dan masyarakat pencari keadilan.

“Kami percaya penuh kepada Polri, khususnya Ditreskrimum Polda Bali, untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel,” tutup Florianus.***

 

 

Penulis : DJB

Editor : DJB

Berita Terkait

Ahli Waris Korban Lakalantas di Denpasar Tempuh Restorative Justice, Kuasa Hukum: Hak Korban Jadi Prioritas
81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026,KPA:Serukan Reforma Agraria Sejati 
UMKoe Kirim 1.000 Paket Sembako dan Tim Medis untuk Korban Gempa Flores, Rektor: Ini Tanggung Jawab Kami
BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa Flores di Maumere
10,4 Juta Terkumpul LSF LYCEUM dan BEMJ PBSI Universitas Muhammadiyah Kupang Respon Cepat Gelar Aksi Galang Dana Korban Gempa Flores
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 21:19

Ahli Waris Korban Lakalantas di Denpasar Tempuh Restorative Justice, Kuasa Hukum: Hak Korban Jadi Prioritas

Wednesday, 26 August 2026 - 20:02

81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah

Monday, 24 August 2026 - 23:10

RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026,KPA:Serukan Reforma Agraria Sejati 

Thursday, 20 August 2026 - 11:58

UMKoe Kirim 1.000 Paket Sembako dan Tim Medis untuk Korban Gempa Flores, Rektor: Ini Tanggung Jawab Kami

Sunday, 16 August 2026 - 20:40

BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa Flores di Maumere

Berita Terbaru