NEWSLINE.ID – Law Firm James Richard and Partners memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga negara asing (WNA) yang menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai advokat. Pendampingan itu diklaim berhasil membantu klien memperoleh kembali kerugian yang dialami.
Direktur Law Firm James Richard and Partners, Rikhardus Ikun, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga iklim investasi yang sehat di Bali. Menurut dia, perlindungan hukum bagi investor, termasuk warga asing yang berinvestasi secara legal di Indonesia, harus dilakukan secara maksimal.
“Dengan tim yang solid, kami berhasil mengembalikan nilai kerugian klien sebagai bentuk tanggung jawab menjaga iklim investasi yang sehat di Bali,” kata Rikhardus dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rikhardus menegaskan, pihaknya akan terus mengedepankan etika profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebut pelayanan hukum yang diberikan berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menjabat sebagai Direktur Law Firm James Richard and Partners, Rikhardus juga merupakan Ketua DPW PERADI Utama Bali. Ia memastikan lembaganya berkomitmen memberikan manfaat hukum bagi masyarakat umum maupun investor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.**
Penulis : DJB
Editor : Redaksi








