Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan

Tuesday, 28 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pose bersama klien berinisial MK yang didampingi oleh Kuasa Hukum Law Firma James Richard & Partners. Usai putusan sidang (Sumber foto dok: Adv. Florianus).

Pose bersama klien berinisial MK yang didampingi oleh Kuasa Hukum Law Firma James Richard & Partners. Usai putusan sidang (Sumber foto dok: Adv. Florianus).

DENPASAR, NEWDLINE.ID — Suasana haru dan penuh syukur mewarnai kebebasan klien berinisial MK yang didampingi oleh firma hukum ternama, James Richard & Partners. Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan tersebut akhirnya resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan, Badung, pada Senin (27/7), setelah merampungkan masa tahanannya.

​Kebebasan MK menjadi bukti nyata dari tajamnya strategi pembelaan yang diterapkan oleh tim kuasa hukum James Richard & Partners di meja hijau. Berkat ketelitian dalam mengurai fakta persidangan dan menghadirkan argumentasi hukum yang solid, MK hanya dijatuhi vonis pidana selama 6 bulan masa tahanan—sebuah hukuman yang terbilang sangat ringan dan optimal dalam kerangka perlindungan hak terdakwa dibandingkan dengan ancaman maksimal pasal penipuan.

​I Gede Feri Kardiana, S.H., Partner pada Law Firm James Richard & Partners, menyampaikan apresiasinya terhadap proses penegakan hukum yang telah berjalan secara objektif dan berkeadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kami sangat bersyukur hari ini Saudara MK bisa kembali berkumpul bersama keluarganya. Sejak awal proses hukum bergulir, tim kami berfokus penuh untuk membongkar fakta-fakta hukum yang sebenarnya di persidangan. Keberhasilan menekan vonis hingga 6 bulan dan kebebasan klien kami kemarin adalah buah dari kerja keras dan komitmen teguh firma kami dalam memberikan keadilan yang proporsional,” ungkapnya.

​Lebih lanjut, tim hukum James Richard & Partners memastikan bahwa selama menjalani masa tahanan 6 bulan di LP Kerobokan, MK telah bersikap kooperatif dan berkelakuan sangat baik. Masa pembinaan tersebut diharapkan menjadi lembaran baru bagi MK untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

​Keberhasilan penanganan perkara ini semakin mengukuhkan posisi James Richard & Partners sebagai salah satu law firm yang paling diperhitungkan di Bali. Firma ini secara konsisten terus menunjukkan kapasitas dan profesionalitas tingkat tinggi dalam memberikan pendampingan hukum yang strategis, baik pada perkara pidana maupun perdata, serta sengketa-sengketa kompleks lainnya.

​Kini, dengan telah tuntasnya kewajiban hukum tersebut, MK bersiap untuk kembali menata kehidupannya, meninggalkan gerbang LP Kerobokan dengan status bebas murni, dan diiringi senyum kemenangan dari tim pengacara yang mendampinginya hingga akhir. (***)

Penulis : Lucianos De Hefrianto Persli

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Law firma hukum ternama, James Richard & Partners

Berita Terkait

Mahasiswa UMKOE Menulis Skripsi Bertajuk:Resistensi Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Resettlement di Naibonat
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Pemilihan Ketua PMKRI Atambua Dinilai Tidak Transparan, Anggota Minta PP Batalkan Hasil Sidang ‎
LMID Kupang Gelar Diskusi Publik Bahas Geopolitik Dunia Baru,Peringati Harla Ke-27  ‎
Antisipasi Mafia Tanah, Sertifikat Pura, Gereja, dan Masjid di Canggu Permai Dikawal Ketat
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 11:24

Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan

Thursday, 23 July 2026 - 20:06

Mahasiswa UMKOE Menulis Skripsi Bertajuk:Resistensi Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Resettlement di Naibonat

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Sunday, 12 July 2026 - 21:12

Pemilihan Ketua PMKRI Atambua Dinilai Tidak Transparan, Anggota Minta PP Batalkan Hasil Sidang ‎

Sunday, 12 July 2026 - 03:56

LMID Kupang Gelar Diskusi Publik Bahas Geopolitik Dunia Baru,Peringati Harla Ke-27  ‎

Berita Terbaru