DENPASAR, NEWDLINE.ID — Suasana haru dan penuh syukur mewarnai kebebasan klien berinisial MK yang didampingi oleh firma hukum ternama, James Richard & Partners. Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan tersebut akhirnya resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan, Badung, pada Senin (27/7), setelah merampungkan masa tahanannya.
Kebebasan MK menjadi bukti nyata dari tajamnya strategi pembelaan yang diterapkan oleh tim kuasa hukum James Richard & Partners di meja hijau. Berkat ketelitian dalam mengurai fakta persidangan dan menghadirkan argumentasi hukum yang solid, MK hanya dijatuhi vonis pidana selama 6 bulan masa tahanan—sebuah hukuman yang terbilang sangat ringan dan optimal dalam kerangka perlindungan hak terdakwa dibandingkan dengan ancaman maksimal pasal penipuan.
I Gede Feri Kardiana, S.H., Partner pada Law Firm James Richard & Partners, menyampaikan apresiasinya terhadap proses penegakan hukum yang telah berjalan secara objektif dan berkeadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami sangat bersyukur hari ini Saudara MK bisa kembali berkumpul bersama keluarganya. Sejak awal proses hukum bergulir, tim kami berfokus penuh untuk membongkar fakta-fakta hukum yang sebenarnya di persidangan. Keberhasilan menekan vonis hingga 6 bulan dan kebebasan klien kami kemarin adalah buah dari kerja keras dan komitmen teguh firma kami dalam memberikan keadilan yang proporsional,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tim hukum James Richard & Partners memastikan bahwa selama menjalani masa tahanan 6 bulan di LP Kerobokan, MK telah bersikap kooperatif dan berkelakuan sangat baik. Masa pembinaan tersebut diharapkan menjadi lembaran baru bagi MK untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Keberhasilan penanganan perkara ini semakin mengukuhkan posisi James Richard & Partners sebagai salah satu law firm yang paling diperhitungkan di Bali. Firma ini secara konsisten terus menunjukkan kapasitas dan profesionalitas tingkat tinggi dalam memberikan pendampingan hukum yang strategis, baik pada perkara pidana maupun perdata, serta sengketa-sengketa kompleks lainnya.
Kini, dengan telah tuntasnya kewajiban hukum tersebut, MK bersiap untuk kembali menata kehidupannya, meninggalkan gerbang LP Kerobokan dengan status bebas murni, dan diiringi senyum kemenangan dari tim pengacara yang mendampinginya hingga akhir. (***)
Penulis : Lucianos De Hefrianto Persli
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kantor Law firma hukum ternama, James Richard & Partners








