BADUNG, NEWSLINE.ID – Proses mediasi hubungan industrial antara manajemen PT C dengan salah satu pekerjanya di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Badung belum membuahkan hasil. Mediasi pertama yang dihadiri langsung oleh pemilik (owner) PT C didampingi kuasa hukumnya berakhir deadlock lantaran pihak pekerja bersikeras menuntut ganti rugi hingga puluhan juta rupiah tanpa rincian dan dasar hukum yang jelas.
Dalam perkara ini, PT C diwakili langsung oleh pemilik perusahaan serta didampingi oleh kuasa hukum, I Gede Feri Kardiana, S.H. dari Kantor Hukum James Richard & Partners.
Seusai mendampingi kliennya dalam sidang mediasi tersebut, I Gede Feri Kardiana, S.H. membeberkan sejumlah fakta terkait polemik yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa pihak pekerja mengaku telah diputus hubungan kerjanya (PHK) secara lisan oleh perusahaan setelah menjalani masa kerja selama 6 bulan, dari total kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berdurasi 1 tahun. Atas dasar klaim PHK lisan tersebut, pekerja menuntut PT C untuk membayar uang di atas Rp50 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sangat kami sayangkan, di dalam ruang mediasi tadi, pihak pekerja sama sekali tidak dapat merincikan dari mana munculnya nominal angka Rp50 juta lebih yang mereka minta. Tuntutan itu terkesan asal-asalan dan tidak memiliki dasar perhitungan yang logis,” ujar Feri Kardiana kepada awak media.
Lebih lanjut, Advokat dari Kantor Hukum James Richard & Partners ini membantah keras tudingan adanya pemecatan sepihak. Faktanya, PT C tidak pernah melakukan PHK maupun mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja kepada yang bersangkutan.
“Fakta yang sebenarnya terjadi adalah klien kami tidak pernah memecat. Bahkan, perusahaan sempat memanggil kembali pekerja tersebut untuk datang dan tetap bekerja seperti biasa. Namun, pekerja yang bersangkutan justru menolak dan tidak mau lagi datang ke perusahaan,” tegasnya.
Iktikad baik dari owner PT C sebenarnya sangat terlihat dalam ruang mediasi. Demi menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pihak pemilik perusahaan sempat menawarkan opsi penyelesaian damai melalui Perjanjian Bersama (PB) untuk pemutusan hubungan kerja secara baik-baik, lengkap dengan tawaran uang kompensasi yang wajar. Namun, tawaran solutif dari owner tersebut ditolak mentah-mentah oleh pekerja yang tetap bersikukuh meminta uang di atas Rp50 juta tanpa dasar.
Akibat tidak adanya titik temu, mediator Disnaker Badung menjadwalkan ulang agenda mediasi kedua dalam waktu dekat. Selaku kuasa hukum, I Gede Feri Kardiana, S.H. berharap pada mediasi berikutnya pihak pekerja bisa lebih kooperatif dan rasional.
“Kehadiran langsung owner PT C dalam mediasi pertama ini menunjukkan komitmen dan iktikad yang sangat baik dari klien kami untuk mencari jalan keluar. Kami tentu berharap ada win-win solution pada mediasi kedua nanti. Namun, kami juga mengingatkan agar pihak pekerja bisa merincikan permintaan kompensasi mereka secara wajar dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Jangan membuat tuntutan yang asal-asalan, karena hal itu justru memberikan kesan buruk, seolah-olah ada upaya pemerasan terhadap klien kami,” pungkas Feri Kardiana. (**)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners








