Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Tuesday, 7 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Law Firm James Richard and Partners bersama klien WNA dan WNI berfoto usai pelaksanaan mediasi yang difasilitasi oleh Penyidik Subdit 1 Unit 5 Ditreskrimum Polda Bali terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Law Firm James Richard and Partners bersama klien WNA dan WNI berfoto usai pelaksanaan mediasi yang difasilitasi oleh Penyidik Subdit 1 Unit 5 Ditreskrimum Polda Bali terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Bali, NEWSLINE.ID – Law Firm James Richard and Partners mewakili klien WNA dan WNI untuk mediasi yang difasilitasi oleh Penyidik Subdit 1 Unit 5 Ditreskrimum Polda Bali berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 292 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kami mengapresiasi pihak Ditreskrimum Polda Bali, dalam hal ini penyidik yang menangani perkara tindak pidana yang kami laporkan, sehingga pada hari terlaksananya mediasi, penerapan KUHAP baru sangat baik diimplementasikan, sehingga keadilan restoratif (restorative justice) dapat dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai Pasal 88 KUHAP.

Harapan kami selaku kuasa hukum, mediasi ini berjalan sesuai harapan agar hak korban yang telah dirugikan oleh terduga pelaku secara signifikan dapat dikembalikan,” tegas Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., Direktur Law Firm James Richard and Partners sekaligus Ketua DPW PERADI Utama Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎
Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan
Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Tuesday, 23 June 2026 - 21:28

Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada

Monday, 22 June 2026 - 15:05

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Sunday, 21 June 2026 - 20:47

Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎

Berita Terbaru