Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Tuesday, 7 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Law Firm James Richard and Partners bersama klien WNA dan WNI berfoto usai pelaksanaan mediasi yang difasilitasi oleh Penyidik Subdit 1 Unit 5 Ditreskrimum Polda Bali terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Law Firm James Richard and Partners bersama klien WNA dan WNI berfoto usai pelaksanaan mediasi yang difasilitasi oleh Penyidik Subdit 1 Unit 5 Ditreskrimum Polda Bali terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Bali, NEWSLINE.ID – Law Firm James Richard and Partners mewakili klien WNA dan WNI untuk mediasi yang difasilitasi oleh Penyidik Subdit 1 Unit 5 Ditreskrimum Polda Bali berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 292 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kami mengapresiasi pihak Ditreskrimum Polda Bali, dalam hal ini penyidik yang menangani perkara tindak pidana yang kami laporkan, sehingga pada hari terlaksananya mediasi, penerapan KUHAP baru sangat baik diimplementasikan, sehingga keadilan restoratif (restorative justice) dapat dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai Pasal 88 KUHAP.

Harapan kami selaku kuasa hukum, mediasi ini berjalan sesuai harapan agar hak korban yang telah dirugikan oleh terduga pelaku secara signifikan dapat dikembalikan,” tegas Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., Direktur Law Firm James Richard and Partners sekaligus Ketua DPW PERADI Utama Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang Perkuat Komitmen Cegah Persoalan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan ‎
PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI
Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎
Itikad Baik Tersangka Diapresiasi, Kasus Laka Lantas di Denpasar Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎
SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE
81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 00:41

Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang Perkuat Komitmen Cegah Persoalan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan ‎

Friday, 2 October 2026 - 12:42

PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI

Saturday, 26 September 2026 - 13:44

Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎

Thursday, 10 September 2026 - 21:31

Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎

Thursday, 3 September 2026 - 20:57

SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE

Berita Terbaru

Hukum

PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI

Friday, 2 Oct 2026 - 12:42

Foto bersama Kuasa Hukum bersama korban usai memberikan keterangan di Polsek Biboki Utara,Foto: Doc.Kuasa Hukum/
‎
‎

Kabupaten Timor Tengah Utara

Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎

Saturday, 26 Sep 2026 - 13:44