Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Monday, 22 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung, NEWSLINE.ID – 22 Juni, 2026 Law Firm James Richard & Partners berhasil memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada enam orang pekerja bangunan dalam upaya memperjuangkan dan memperoleh hak-hak keperdataan mereka yang sebelumnya diduga tidak dipenuhi oleh seorang warga negara asing (WNA), dengan total nilai kerugian yang dialami para pekerja tersebut mencapai Rp.166.802.425.

Melalui serangkaian upaya hukum yang dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Law Firm James Richard & Partners pada akhirnya berhasil mengawal terpenuhinya hak-hak para pekerja dimaksud, sehingga kerugian yang timbul dapat diselesaikan sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Keberhasilan pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono publico) tersebut merupakan manifestasi nyata komitmen Law Firm James Richard & Partners dalam memberikan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi pihak-pihak yang mengalami kerugian akibat tidak dipenuhinya hak-hak keperdataannya oleh pihak lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Law Firm James Richard & Partners menegaskan bahwa setiap perbuatan hukum maupun perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian pada pihak lain pada prinsipnya menimbulkan konsekuensi pertanggungjawaban hukum. Oleh karena itu, pemenuhan hak dan pemulihan kerugian bagi pihak yang dirugikan merupakan bagian integral dari penegakan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam sistem hukum yang berlaku.

Keberhasilan pendampingan pro bono terhadap enam pekerja tersebut menjadi cerminan komitmen Law Firm James Richard & Partners dalam menjalankan profesi Advokat sebagai Officium Nobile, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, integritas, dan supremasi hukum demi terwujudnya perlindungan hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (**)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi
UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT
Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan
Mahasiswa UMKOE Menulis Skripsi Bertajuk:Resistensi Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Resettlement di Naibonat
Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Berita Terkait

Sunday, 2 August 2026 - 20:51

Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎

Sunday, 2 August 2026 - 20:12

Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Wednesday, 29 July 2026 - 20:48

UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT

Tuesday, 28 July 2026 - 11:24

Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan

Thursday, 23 July 2026 - 20:06

Mahasiswa UMKOE Menulis Skripsi Bertajuk:Resistensi Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Resettlement di Naibonat

Berita Terbaru