Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Monday, 22 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung, NEWSLINE.ID – 22 Juni, 2026 Law Firm James Richard & Partners berhasil memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada enam orang pekerja bangunan dalam upaya memperjuangkan dan memperoleh hak-hak keperdataan mereka yang sebelumnya diduga tidak dipenuhi oleh seorang warga negara asing (WNA), dengan total nilai kerugian yang dialami para pekerja tersebut mencapai Rp.166.802.425.

Melalui serangkaian upaya hukum yang dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Law Firm James Richard & Partners pada akhirnya berhasil mengawal terpenuhinya hak-hak para pekerja dimaksud, sehingga kerugian yang timbul dapat diselesaikan sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Keberhasilan pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono publico) tersebut merupakan manifestasi nyata komitmen Law Firm James Richard & Partners dalam memberikan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi pihak-pihak yang mengalami kerugian akibat tidak dipenuhinya hak-hak keperdataannya oleh pihak lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Law Firm James Richard & Partners menegaskan bahwa setiap perbuatan hukum maupun perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian pada pihak lain pada prinsipnya menimbulkan konsekuensi pertanggungjawaban hukum. Oleh karena itu, pemenuhan hak dan pemulihan kerugian bagi pihak yang dirugikan merupakan bagian integral dari penegakan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam sistem hukum yang berlaku.

Keberhasilan pendampingan pro bono terhadap enam pekerja tersebut menjadi cerminan komitmen Law Firm James Richard & Partners dalam menjalankan profesi Advokat sebagai Officium Nobile, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, integritas, dan supremasi hukum demi terwujudnya perlindungan hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (**)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎
Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan
Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar
Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 15:05

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Monday, 22 June 2026 - 14:32

Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Sunday, 21 June 2026 - 20:47

Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎

Wednesday, 17 June 2026 - 17:47

Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta

Wednesday, 10 June 2026 - 10:39

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Berita Terbaru