Badung, NEWSLINE.ID – 22 Juni, 2026 Law Firm James Richard & Partners berhasil memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada enam orang pekerja bangunan dalam upaya memperjuangkan dan memperoleh hak-hak keperdataan mereka yang sebelumnya diduga tidak dipenuhi oleh seorang warga negara asing (WNA), dengan total nilai kerugian yang dialami para pekerja tersebut mencapai Rp.166.802.425.
Melalui serangkaian upaya hukum yang dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Law Firm James Richard & Partners pada akhirnya berhasil mengawal terpenuhinya hak-hak para pekerja dimaksud, sehingga kerugian yang timbul dapat diselesaikan sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Keberhasilan pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono publico) tersebut merupakan manifestasi nyata komitmen Law Firm James Richard & Partners dalam memberikan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi pihak-pihak yang mengalami kerugian akibat tidak dipenuhinya hak-hak keperdataannya oleh pihak lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Law Firm James Richard & Partners menegaskan bahwa setiap perbuatan hukum maupun perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian pada pihak lain pada prinsipnya menimbulkan konsekuensi pertanggungjawaban hukum. Oleh karena itu, pemenuhan hak dan pemulihan kerugian bagi pihak yang dirugikan merupakan bagian integral dari penegakan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam sistem hukum yang berlaku.
Keberhasilan pendampingan pro bono terhadap enam pekerja tersebut menjadi cerminan komitmen Law Firm James Richard & Partners dalam menjalankan profesi Advokat sebagai Officium Nobile, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, integritas, dan supremasi hukum demi terwujudnya perlindungan hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (**)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners








