Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Friday, 17 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

NEWSLINE.ID – Seorang warga negara Jepang berinisial TK menempuh jalur hukum setelah bangunan yang berdiri di atas lahan yang disewanya di Bali diduga dihancurkan tanpa persetujuan. Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

TK, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum James Richard & Partners, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan tambahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana perusakan.

Menurut kuasa hukum TK, I Gede Feri Kardiana, kliennya menyewa lahan tersebut secara sah dan telah memiliki rencana pemanfaatan bangunan yang berdiri di atasnya. Bangunan itu, kata dia, sedianya akan disewakan sementara sambil menunggu realisasi proyek pembangunan yang telah direncanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sebelum rencana tersebut terlaksana, bangunan itu diduga dirobohkan dan diratakan tanpa persetujuan maupun perintah dari kliennya.

“Kami mendampingi klien dalam pemeriksaan tambahan di Ditreskrimum Polda Bali. Harapan kami, proses hukum berjalan secara profesional sehingga klien memperoleh keadilan. Bangunan yang berada di atas lahan sewa diduga dihancurkan secara sepihak tanpa persetujuan pemegang hak sewa. Tindakan seperti ini patut diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar I Gede Feri Kardiana kepada wartawan.

Pihak kuasa hukum meminta penyidik Ditreskrimum Polda Bali mengusut secara menyeluruh dugaan perusakan tersebut, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.

Kasus ini, menurut kuasa hukum, tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi kliennya, tetapi juga menghambat rencana investasi yang telah disiapkan di Bali.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung di Polda Bali. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian mengenai hasil penyelidikan atas dugaan perusakan tersebut.

Perkembangan penanganan perkara ini dinilai akan menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak penyewa serta iklim investasi di Bali.**

Penulis : DJB

Editor : Redaksi

Berita Terkait

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Tuesday, 23 June 2026 - 21:28

Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada

Berita Terbaru