Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Friday, 17 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

NEWSLINE.ID – Seorang warga negara Jepang berinisial TK menempuh jalur hukum setelah bangunan yang berdiri di atas lahan yang disewanya di Bali diduga dihancurkan tanpa persetujuan. Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

TK, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum James Richard & Partners, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan tambahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana perusakan.

Menurut kuasa hukum TK, I Gede Feri Kardiana, kliennya menyewa lahan tersebut secara sah dan telah memiliki rencana pemanfaatan bangunan yang berdiri di atasnya. Bangunan itu, kata dia, sedianya akan disewakan sementara sambil menunggu realisasi proyek pembangunan yang telah direncanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sebelum rencana tersebut terlaksana, bangunan itu diduga dirobohkan dan diratakan tanpa persetujuan maupun perintah dari kliennya.

“Kami mendampingi klien dalam pemeriksaan tambahan di Ditreskrimum Polda Bali. Harapan kami, proses hukum berjalan secara profesional sehingga klien memperoleh keadilan. Bangunan yang berada di atas lahan sewa diduga dihancurkan secara sepihak tanpa persetujuan pemegang hak sewa. Tindakan seperti ini patut diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar I Gede Feri Kardiana kepada wartawan.

Pihak kuasa hukum meminta penyidik Ditreskrimum Polda Bali mengusut secara menyeluruh dugaan perusakan tersebut, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.

Kasus ini, menurut kuasa hukum, tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi kliennya, tetapi juga menghambat rencana investasi yang telah disiapkan di Bali.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung di Polda Bali. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian mengenai hasil penyelidikan atas dugaan perusakan tersebut.

Perkembangan penanganan perkara ini dinilai akan menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak penyewa serta iklim investasi di Bali.**

Penulis : DJB

Editor : Redaksi

Berita Terkait

SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE
81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia
Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 20:57

SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE

Wednesday, 26 August 2026 - 20:02

81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah

Friday, 21 August 2026 - 12:37

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Thursday, 20 August 2026 - 21:06

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Berita Terbaru