OPINI TAJAM & EDUKATIF

Saturday, 23 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OPINI: NEWSLIN.ID – Tindakan brutal yang diduga dilakukan oknum petugas keamanan (security) terhadap seorang warga negara asing (WNA) dalam kondisi mabuk di kawasan Legian pada 3 Mei 2026 bukan sekadar pelanggaran etika. Peristiwa itu juga mengindikasikan dugaan tindak pidana kekerasan yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.

Dalih kesalahpahaman maupun persoalan pembayaran tidak dapat dijadikan legitimasi untuk melakukan pemukulan, penginjakan, terlebih pengeroyokan terhadap seseorang yang berada dalam kondisi tidak berdaya. Tindakan tersebut menunjukkan kegagalan dalam memahami batas kewenangan, sekaligus mencerminkan runtuhnya standar profesionalisme seorang petugas keamanan.

Secara hukum, tugas dan fungsi satuan pengamanan (satpam/security) di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Dalam regulasi tersebut, security merupakan bagian dari pengamanan non-yustisial yang bertugas membantu fungsi kepolisian secara terbatas dengan kewajiban utama:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban di lingkungan kerja;

mencegah terjadinya gangguan keamanan;

mengedepankan tindakan persuasif dan preventif;

  • menghindari penggunaan kekerasan yang tidak proporsional; serta
  • menghormati hak asasi manusia dalam setiap tindakan.

Dengan demikian, penggunaan kekerasan fisik hanya dapat dibenarkan dalam kondisi yang sangat terbatas sebagai upaya terakhir (last resort). Itu pun harus dilakukan secara proporsional, terukur, dan semata-mata untuk melindungi diri atau mencegah ancaman nyata, bukan sebagai pelampiasan emosi ataupun penghukuman sepihak.

Lebih jauh, tindakan pengeroyokan sebagaimana yang terjadi berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, yang ancaman hukumannya tidak ringan. Hal ini menegaskan bahwa status sebagai petugas keamanan tidak memberikan imunitas hukum terhadap perbuatan melawan hukum.

Sikap represif yang disertai upaya melarang atau mengintimidasi masyarakat yang hendak mendokumentasikan kejadian tersebut juga memperburuk situasi. Dalam ruang publik, selama tidak mengganggu ketertiban umum, masyarakat memiliki hak melakukan dokumentasi sebagai bagian dari kontrol sosial. Upaya pembungkaman justru menimbulkan kesan adanya kesadaran atas tindakan yang dilakukan.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi pelaku usaha hiburan malam maupun pengguna jasa keamanan. Rekrutmen tenaga security tidak boleh semata berorientasi pada fisik atau formalitas sertifikasi, melainkan harus berbasis integritas, pengendalian emosi, pemahaman hukum, dan etika profesional. Tanpa hal tersebut, security berpotensi berubah dari penjaga keamanan menjadi sumber ancaman itu sendiri.

Tidak dapat diabaikan bahwa Bali merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap WNA bukan hanya mencoreng citra daerah, tetapi juga merusak reputasi bangsa di tingkat internasional. Setiap bentuk kekerasan yang dilakukan aparatur non-negara seperti security tetap akan dipandang sebagai refleksi kualitas penegakan hukum dan peradaban bangsa.

Karena itu, peristiwa ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi maupun permintaan maaf semata. Harus ada evaluasi menyeluruh, penegakan hukum yang tegas, serta pembinaan ulang sistem pengamanan yang berbasis moral, hukum, dan profesionalisme. Jika tidak, kejadian serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang kembali.

Dalam negara hukum, tidak ada ruang bagi kekerasan yang dibungkus dengan seragam.

 

Penulis : Yohakim Jante Joni

Berita Terkait

JEJAK OTORITARIANISME DALAM BAHASA INDONESIA
Gemohing: Dari Tradisi Gotong Royong Jadi Senjata Petani Lawan Tengkulak dan Ketergantungan
PNS Simbol Kesusksesan Atau Ekspresi Dari Kemiskinan
Ketika Bahasa Menjadi Rumah: Gagasan Anak Muda NTT untuk Masa Depan Budaya
HARI PERS NASIONAL-JURNALIS NTT SEBAGAI “PENYEMANGAT” KEDAULATAN RAKYAT ‎
Menjaga Api Kerukunan Beragama di Indonesia
DLH Manggarai Beraksi, Lingkungan Hidup Lebih Bersih dan Sehat!
JERITAN DI SDI WONTONG: Dana BOS Mandek, Puluhan Guru Honorer Tercekik Tanpa Gaji Berbulan-bulan

Berita Terkait

Saturday, 23 May 2026 - 19:18

OPINI TAJAM & EDUKATIF

Sunday, 10 May 2026 - 19:17

JEJAK OTORITARIANISME DALAM BAHASA INDONESIA

Sunday, 26 April 2026 - 21:44

Gemohing: Dari Tradisi Gotong Royong Jadi Senjata Petani Lawan Tengkulak dan Ketergantungan

Wednesday, 8 April 2026 - 23:52

PNS Simbol Kesusksesan Atau Ekspresi Dari Kemiskinan

Friday, 20 March 2026 - 09:01

Ketika Bahasa Menjadi Rumah: Gagasan Anak Muda NTT untuk Masa Depan Budaya

Berita Terbaru

OPINI

OPINI TAJAM & EDUKATIF

Saturday, 23 May 2026 - 19:18