OKNUM WARGA NEGARA ASING KEMBALI BERULAH

Saturday, 16 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Law firm James Richard & Partners kembali memberikan bantuan hukum kepada para pekerja harian yang di rugikan. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.

Law firm James Richard & Partners kembali memberikan bantuan hukum kepada para pekerja harian yang di rugikan. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.

NEWSLINE – Law firm James Richard & Partners kembali memberikan bantuan hukum kepada para pekerja harian yang diduga dirugikan oleh oknum warga negara asing di Bali.

Bantuan hukum ini menyusul laporan sejumlah pekerja harian yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh pemberi kerja berkewarganegaraan asing. Pihak law firm menyatakan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Salah satu pengacara muda dari James Richard & Partners, Florianus Aman, S.H., mengatakan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab besar untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hak-hak para pekerja harian ini akan kami perjuangkan, dikarenakan ada tanggung jawab besar terhadap keluarga mereka yang harus mereka jalankan,” ujar Florianus.

Ia menambahkan, kasus yang menimpa pekerja lokal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa memandang siapa pemberi kerjanya.

Hingga berita ini diturunkan, proses pendampingan hukum masih berjalan dan pihak law firm masih mengumpulkan keterangan serta bukti dari para pekerja yang menjadi korban. Pungkas Florianus. (*)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎
Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Tuesday, 23 June 2026 - 21:28

Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada

Monday, 22 June 2026 - 15:05

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Sunday, 21 June 2026 - 20:47

Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎

Berita Terbaru