OKNUM WARGA NEGARA ASING KEMBALI BERULAH

Saturday, 16 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Law firm James Richard & Partners kembali memberikan bantuan hukum kepada para pekerja harian yang di rugikan. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.

Law firm James Richard & Partners kembali memberikan bantuan hukum kepada para pekerja harian yang di rugikan. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.

NEWSLINE – Law firm James Richard & Partners kembali memberikan bantuan hukum kepada para pekerja harian yang diduga dirugikan oleh oknum warga negara asing di Bali.

Bantuan hukum ini menyusul laporan sejumlah pekerja harian yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh pemberi kerja berkewarganegaraan asing. Pihak law firm menyatakan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Salah satu pengacara muda dari James Richard & Partners, Florianus Aman, S.H., mengatakan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab besar untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hak-hak para pekerja harian ini akan kami perjuangkan, dikarenakan ada tanggung jawab besar terhadap keluarga mereka yang harus mereka jalankan,” ujar Florianus.

Ia menambahkan, kasus yang menimpa pekerja lokal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa memandang siapa pemberi kerjanya.

Hingga berita ini diturunkan, proses pendampingan hukum masih berjalan dan pihak law firm masih mengumpulkan keterangan serta bukti dari para pekerja yang menjadi korban. Pungkas Florianus. (*)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia
Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 12:37

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Thursday, 20 August 2026 - 21:06

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Friday, 14 August 2026 - 02:04

‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 

Friday, 14 August 2026 - 01:27

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale

Berita Terbaru

Wali Kota Naik Ring, Galang Solidaritas untuk Korban Gempa Flores Jumat (21/08/2026). Foto:PROKOPIM Kota Kupang/

Kota Kupang

Tinju Piala Wali Kota: Olahraga Jadi Energi Kemanusiaan

Sunday, 23 Aug 2026 - 22:05