NEWSLINE – Praktik transaksi sewa menyewa villa menggunakan cryptocurrency yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum warga negara asing (WNA) di Bali mulai menjadi perhatian. Transaksi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum pembayaran di Indonesia apabila digunakan sebagai alat pembayaran langsung dalam kegiatan komersial.
Seorang paralegal di Bali menyoroti bahwa penggunaan crypto dalam transaksi sewa properti dapat menimbulkan persoalan hukum, baik terkait regulasi pembayaran, perpajakan, maupun pengawasan terhadap aktivitas usaha yang dijalankan oleh WNA.
“Crypto di Indonesia diperbolehkan sebagai aset investasi, namun bukan sebagai alat pembayaran sah. Oleh karena itu, praktik pembayaran sewa villa secara langsung menggunakan crypto perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengimbau para pemilik villa dan pelaku usaha pariwisata di Bali agar lebih berhati-hati dalam menerima metode pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Paralegal : I Made Widana. (*)
Editor : Redaksi








