Praktik Pembayaran Sewa Villa dengan Crypto oleh Oknum WNA di Bali Jadi Sorotan

Saturday, 16 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paralegal : I Made Widana menyoroti bahwa penggunaan crypto dalam transaksi sewa properti dapat menimbulkan persoalan hukum. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.

Paralegal : I Made Widana menyoroti bahwa penggunaan crypto dalam transaksi sewa properti dapat menimbulkan persoalan hukum. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.

NEWSLINE – Praktik transaksi sewa menyewa villa menggunakan cryptocurrency yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum warga negara asing (WNA) di Bali mulai menjadi perhatian. Transaksi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum pembayaran di Indonesia apabila digunakan sebagai alat pembayaran langsung dalam kegiatan komersial.

Seorang paralegal di Bali menyoroti bahwa penggunaan crypto dalam transaksi sewa properti dapat menimbulkan persoalan hukum, baik terkait regulasi pembayaran, perpajakan, maupun pengawasan terhadap aktivitas usaha yang dijalankan oleh WNA.

“Crypto di Indonesia diperbolehkan sebagai aset investasi, namun bukan sebagai alat pembayaran sah. Oleh karena itu, praktik pembayaran sewa villa secara langsung menggunakan crypto perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengimbau para pemilik villa dan pelaku usaha pariwisata di Bali agar lebih berhati-hati dalam menerima metode pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Paralegal : I Made Widana. (*)

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang Perkuat Komitmen Cegah Persoalan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan ‎
PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI
Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎
Itikad Baik Tersangka Diapresiasi, Kasus Laka Lantas di Denpasar Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎
SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE
81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 00:41

Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang Perkuat Komitmen Cegah Persoalan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan ‎

Friday, 2 October 2026 - 12:42

PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI

Saturday, 26 September 2026 - 13:44

Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎

Thursday, 10 September 2026 - 21:31

Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎

Thursday, 3 September 2026 - 20:57

SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE

Berita Terbaru

Hukum

PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI

Friday, 2 Oct 2026 - 12:42

Foto bersama Kuasa Hukum bersama korban usai memberikan keterangan di Polsek Biboki Utara,Foto: Doc.Kuasa Hukum/
‎
‎

Kabupaten Timor Tengah Utara

Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎

Saturday, 26 Sep 2026 - 13:44