Praktik Pembayaran Sewa Villa dengan Crypto oleh Oknum WNA di Bali Jadi Sorotan

Saturday, 16 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paralegal : I Made Widana menyoroti bahwa penggunaan crypto dalam transaksi sewa properti dapat menimbulkan persoalan hukum. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.

Paralegal : I Made Widana menyoroti bahwa penggunaan crypto dalam transaksi sewa properti dapat menimbulkan persoalan hukum. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.

NEWSLINE – Praktik transaksi sewa menyewa villa menggunakan cryptocurrency yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum warga negara asing (WNA) di Bali mulai menjadi perhatian. Transaksi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum pembayaran di Indonesia apabila digunakan sebagai alat pembayaran langsung dalam kegiatan komersial.

Seorang paralegal di Bali menyoroti bahwa penggunaan crypto dalam transaksi sewa properti dapat menimbulkan persoalan hukum, baik terkait regulasi pembayaran, perpajakan, maupun pengawasan terhadap aktivitas usaha yang dijalankan oleh WNA.

“Crypto di Indonesia diperbolehkan sebagai aset investasi, namun bukan sebagai alat pembayaran sah. Oleh karena itu, praktik pembayaran sewa villa secara langsung menggunakan crypto perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengimbau para pemilik villa dan pelaku usaha pariwisata di Bali agar lebih berhati-hati dalam menerima metode pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Paralegal : I Made Widana. (*)

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎
Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Tuesday, 23 June 2026 - 21:28

Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada

Monday, 22 June 2026 - 15:05

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Sunday, 21 June 2026 - 20:47

Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎

Berita Terbaru