Praktik Pembayaran Sewa Villa dengan Crypto oleh Oknum WNA di Bali Jadi Sorotan

Saturday, 16 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paralegal : I Made Widana menyoroti bahwa penggunaan crypto dalam transaksi sewa properti dapat menimbulkan persoalan hukum. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.

Paralegal : I Made Widana menyoroti bahwa penggunaan crypto dalam transaksi sewa properti dapat menimbulkan persoalan hukum. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.

NEWSLINE – Praktik transaksi sewa menyewa villa menggunakan cryptocurrency yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum warga negara asing (WNA) di Bali mulai menjadi perhatian. Transaksi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum pembayaran di Indonesia apabila digunakan sebagai alat pembayaran langsung dalam kegiatan komersial.

Seorang paralegal di Bali menyoroti bahwa penggunaan crypto dalam transaksi sewa properti dapat menimbulkan persoalan hukum, baik terkait regulasi pembayaran, perpajakan, maupun pengawasan terhadap aktivitas usaha yang dijalankan oleh WNA.

“Crypto di Indonesia diperbolehkan sebagai aset investasi, namun bukan sebagai alat pembayaran sah. Oleh karena itu, praktik pembayaran sewa villa secara langsung menggunakan crypto perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengimbau para pemilik villa dan pelaku usaha pariwisata di Bali agar lebih berhati-hati dalam menerima metode pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Paralegal : I Made Widana. (*)

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terkait

OKNUM WARGA NEGARA ASING KEMBALI BERULAH
Buntu Komunikasi, Debitur Belu Desak FIF Kembalikan Motor yang Disita Paksa ‎
Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar
Sepakat Damai, Keadilan Restoratif di jalankan
Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung
Oknum Debt Collector FIF Tarik Motor Paksa di Tempat Kerja Tanpa Penyerahan Kunci Kontak ‎
‎Selesai Renovasi Oktober 2024, Asrama Mahasiswa Belu di Kupang Masih Kosong, FOSMAB Desak Pemkab Segera Aktifkan ‎
IKATAN MAHASISWA BORONG KUPANG (IMBK) MENGGELAR PELANTIKAN BADAN PENGURUS BARU PERIODE 2025/2026. 

Berita Terkait

Saturday, 16 May 2026 - 11:58

Praktik Pembayaran Sewa Villa dengan Crypto oleh Oknum WNA di Bali Jadi Sorotan

Saturday, 16 May 2026 - 11:44

OKNUM WARGA NEGARA ASING KEMBALI BERULAH

Tuesday, 12 May 2026 - 22:57

Buntu Komunikasi, Debitur Belu Desak FIF Kembalikan Motor yang Disita Paksa ‎

Tuesday, 12 May 2026 - 22:24

Sepakat Damai, Keadilan Restoratif di jalankan

Tuesday, 12 May 2026 - 10:17

Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung

Berita Terbaru

Law firm James Richard & Partners kembali memberikan bantuan hukum kepada para pekerja harian yang di rugikan. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.

Hukum

OKNUM WARGA NEGARA ASING KEMBALI BERULAH

Saturday, 16 May 2026 - 11:44