NEWSLINE – Denpasar, Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum [PMH] di Pengadilan Negeri Denpasar kembali digelar pada 11 Mei 2026. Dalam agenda pemeriksaan para pihak, Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat hadir. Namun Turut Tergugat, seorang oknum Notaris, kembali tidak hadir.
Ini merupakan ketidakhadiran kedua kalinya. Padahal, Pengadilan Negeri Denpasar melalui panitera telah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan hukum acara perdata. Oknum Notaris tersebut juga tidak menyampaikan alasan ketidakhadirannya secara resmi kepada pengadilan.
Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum James Richard Law Firm and Partners menilai sikap tersebut mencederai proses hukum. Apalagi klien mereka adalah Warga Negara Asing [WNA] yang membutuhkan kepastian hukum atas objek gugatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat menyayangkan sikap oknum Notaris sebagai Turut Tergugat. Kami menduga ada kelalaian dan kurangnya profesionalitas,” ujar Adv. Gregorius Suri, S.H., kuasa hukum penggugat.
Menurut Gregorius, kelalaian itu berkaitan dengan pembuatan akta yang tidak dapat dipahami kliennya sebagai WNA. Ia mengacu pada Undang-Undang Jabatan Notaris [UUJN] yang mewajibkan notaris menerjemahkan atau menjelaskan isi akta jika penghadap tidak mengerti bahasa Indonesia.
“Notaris wajib menghadirkan penerjemah tersumpah atau membuat akta bilingual jika diminta. Ini untuk mencegah salah tafsir yang bisa menghilangkan hak hukum pihak asing,” jelasnya.
Akibat dugaan kelalaian itu, klien WNA mengalami konflik hukum dan ketidakpastian atas status kepemilikan objek sengketa.
Untuk langkah lanjutan, tim kuasa hukum akan mengajukan surat permohonan kepada Ketua Dewan Kehormatan dan Kode Etik Notaris Kabupaten Badung. Permohonan itu meminta pemeriksaan terhadap oknum notaris tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan pembatalan akta yang diterbitkan oknum notaris agar kepemilikan objek gugatan kembali kepada klien mereka.
Sidang di PN Denpasar akan berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (*)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners



![Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum James Richard Law Firm and Partners dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum [PMH] di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.](https://ntt.newsline.id/wp-content/uploads/sites/6/2026/05/IMG-20260512-WA0020-1-225x129.jpg)




