Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung

Tuesday, 12 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum James Richard Law Firm and Partners dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum [PMH] di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.

Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum James Richard Law Firm and Partners dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum [PMH] di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.

NEWSLINE – Denpasar, Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum [PMH] di Pengadilan Negeri Denpasar kembali digelar pada 11 Mei 2026. Dalam agenda pemeriksaan para pihak, Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat hadir. Namun Turut Tergugat, seorang oknum Notaris, kembali tidak hadir.

Ini merupakan ketidakhadiran kedua kalinya. Padahal, Pengadilan Negeri Denpasar melalui panitera telah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan hukum acara perdata. Oknum Notaris tersebut juga tidak menyampaikan alasan ketidakhadirannya secara resmi kepada pengadilan.

Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum James Richard Law Firm and Partners menilai sikap tersebut mencederai proses hukum. Apalagi klien mereka adalah Warga Negara Asing [WNA] yang membutuhkan kepastian hukum atas objek gugatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat menyayangkan sikap oknum Notaris sebagai Turut Tergugat. Kami menduga ada kelalaian dan kurangnya profesionalitas,” ujar Adv. Gregorius Suri, S.H., kuasa hukum penggugat.

Menurut Gregorius, kelalaian itu berkaitan dengan pembuatan akta yang tidak dapat dipahami kliennya sebagai WNA. Ia mengacu pada Undang-Undang Jabatan Notaris [UUJN] yang mewajibkan notaris menerjemahkan atau menjelaskan isi akta jika penghadap tidak mengerti bahasa Indonesia.

“Notaris wajib menghadirkan penerjemah tersumpah atau membuat akta bilingual jika diminta. Ini untuk mencegah salah tafsir yang bisa menghilangkan hak hukum pihak asing,” jelasnya.

Akibat dugaan kelalaian itu, klien WNA mengalami konflik hukum dan ketidakpastian atas status kepemilikan objek sengketa.

Untuk langkah lanjutan, tim kuasa hukum akan mengajukan surat permohonan kepada Ketua Dewan Kehormatan dan Kode Etik Notaris Kabupaten Badung. Permohonan itu meminta pemeriksaan terhadap oknum notaris tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan pembatalan akta yang diterbitkan oknum notaris agar kepemilikan objek gugatan kembali kepada klien mereka.

Sidang di PN Denpasar akan berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (*)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang Perkuat Komitmen Cegah Persoalan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan ‎
Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi
UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT
Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan
Mahasiswa UMKOE Menulis Skripsi Bertajuk:Resistensi Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Resettlement di Naibonat

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 00:41

Pemkot Kupang dan Kejari Kota Kupang Perkuat Komitmen Cegah Persoalan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan ‎

Thursday, 10 September 2026 - 21:31

Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Sunday, 2 August 2026 - 20:51

Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎

Sunday, 2 August 2026 - 20:12

Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Berita Terbaru

Hukum

PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI

Friday, 2 Oct 2026 - 12:42

Foto bersama Kuasa Hukum bersama korban usai memberikan keterangan di Polsek Biboki Utara,Foto: Doc.Kuasa Hukum/
‎
‎

Kabupaten Timor Tengah Utara

Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎

Saturday, 26 Sep 2026 - 13:44