Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung

Tuesday, 12 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum James Richard Law Firm and Partners dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum [PMH] di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.

Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum James Richard Law Firm and Partners dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum [PMH] di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.

NEWSLINE – Denpasar, Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum [PMH] di Pengadilan Negeri Denpasar kembali digelar pada 11 Mei 2026. Dalam agenda pemeriksaan para pihak, Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat hadir. Namun Turut Tergugat, seorang oknum Notaris, kembali tidak hadir.

Ini merupakan ketidakhadiran kedua kalinya. Padahal, Pengadilan Negeri Denpasar melalui panitera telah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan hukum acara perdata. Oknum Notaris tersebut juga tidak menyampaikan alasan ketidakhadirannya secara resmi kepada pengadilan.

Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum James Richard Law Firm and Partners menilai sikap tersebut mencederai proses hukum. Apalagi klien mereka adalah Warga Negara Asing [WNA] yang membutuhkan kepastian hukum atas objek gugatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat menyayangkan sikap oknum Notaris sebagai Turut Tergugat. Kami menduga ada kelalaian dan kurangnya profesionalitas,” ujar Adv. Gregorius Suri, S.H., kuasa hukum penggugat.

Menurut Gregorius, kelalaian itu berkaitan dengan pembuatan akta yang tidak dapat dipahami kliennya sebagai WNA. Ia mengacu pada Undang-Undang Jabatan Notaris [UUJN] yang mewajibkan notaris menerjemahkan atau menjelaskan isi akta jika penghadap tidak mengerti bahasa Indonesia.

“Notaris wajib menghadirkan penerjemah tersumpah atau membuat akta bilingual jika diminta. Ini untuk mencegah salah tafsir yang bisa menghilangkan hak hukum pihak asing,” jelasnya.

Akibat dugaan kelalaian itu, klien WNA mengalami konflik hukum dan ketidakpastian atas status kepemilikan objek sengketa.

Untuk langkah lanjutan, tim kuasa hukum akan mengajukan surat permohonan kepada Ketua Dewan Kehormatan dan Kode Etik Notaris Kabupaten Badung. Permohonan itu meminta pemeriksaan terhadap oknum notaris tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan pembatalan akta yang diterbitkan oknum notaris agar kepemilikan objek gugatan kembali kepada klien mereka.

Sidang di PN Denpasar akan berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (*)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

IKATAN MAHASISWA BORONG KUPANG (IMBK) MENGGELAR PELANTIKAN BADAN PENGURUS BARU PERIODE 2025/2026. 
Fasum Disertifikatkan, Warga Melawan
RJ Kembali Dilaporkan ke Polres Manggarai, Wartawan Obor Timur Jadi Korban Makian di Grup WhatsApp
Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  
Dampingi Saksi Kunci, Tim Kuasa Hukum James Richard & Partners Kawal Kasus Penipuan di Polda Bali
Warga Oekofu Bersama Sekolah Bergerak, Perbaiki Distribusi Air Bersih ‎
Warga Oekofu Pertanyakan Kejelasan Kantor Polsek Raimanuk yang Tak Terurus ‎

Berita Terkait

Tuesday, 12 May 2026 - 10:17

Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung

Sunday, 10 May 2026 - 20:31

IKATAN MAHASISWA BORONG KUPANG (IMBK) MENGGELAR PELANTIKAN BADAN PENGURUS BARU PERIODE 2025/2026. 

Monday, 27 April 2026 - 19:43

Fasum Disertifikatkan, Warga Melawan

Tuesday, 21 April 2026 - 16:25

RJ Kembali Dilaporkan ke Polres Manggarai, Wartawan Obor Timur Jadi Korban Makian di Grup WhatsApp

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Berita Terbaru