NEWSLINE – Sidang kasus pidana di Pengadilan Negeri Denpasar hari ini terasa berbeda dari biasanya dikarenakan antara terdakwa dan korban telah sepakat berdamai yang dibuktikan dengan penandatanganan bersama surat perdamaian di ruang sidang.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Majelis Hakim, Kuasa Hukum korban dan korban sendiri serta Kuasa Hukum terdakwa dan keluarganya serta masyarakat yang menonton jalannya persidangan hari ini.
Pengacara, Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr. selaku Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa mengucap syukur kepada Tuhan dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara Nomor 307/Pid.B/2026/PN Dps, Ibu S selaku korban dan Penasehat Hukumnya, JPU dan semua pihak yang telah mengupayakan perdamaian ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini menjadi hal yang sangat penting dan menjadi yurisprudensi mengingat sejak diresmikannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diimplementasikan dengan sangat baik,” tegas, Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr. (*)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners






![Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum James Richard Law Firm and Partners dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum [PMH] di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.](https://ntt.newsline.id/wp-content/uploads/sites/6/2026/05/IMG-20260512-WA0020-1-225x129.jpg)

