Sepakat Damai, Keadilan Restoratif di jalankan

Tuesday, 12 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus pidana di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.

Sidang kasus pidana di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.

NEWSLINE – Sidang kasus pidana di Pengadilan Negeri Denpasar hari ini terasa berbeda dari biasanya dikarenakan antara terdakwa dan korban telah sepakat berdamai yang dibuktikan dengan penandatanganan bersama surat perdamaian di ruang sidang.

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Majelis Hakim, Kuasa Hukum korban dan korban sendiri serta Kuasa Hukum terdakwa dan keluarganya serta masyarakat yang menonton jalannya persidangan hari ini.

Pengacara, Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr. selaku Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa mengucap syukur kepada Tuhan dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara Nomor 307/Pid.B/2026/PN Dps, Ibu S selaku korban dan Penasehat Hukumnya, JPU dan semua pihak yang telah mengupayakan perdamaian ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini menjadi hal yang sangat penting dan menjadi yurisprudensi mengingat sejak diresmikannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diimplementasikan dengan sangat baik,” tegas, Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr. (*)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia
Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 12:37

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Thursday, 20 August 2026 - 21:06

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Friday, 14 August 2026 - 02:04

‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 

Friday, 14 August 2026 - 01:27

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale

Berita Terbaru

Wali Kota Naik Ring, Galang Solidaritas untuk Korban Gempa Flores Jumat (21/08/2026). Foto:PROKOPIM Kota Kupang/

Kota Kupang

Tinju Piala Wali Kota: Olahraga Jadi Energi Kemanusiaan

Sunday, 23 Aug 2026 - 22:05