Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎

Wednesday, 20 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Cipayung plus Kupang menolak kehadiran wakil presiden RI di PSN Tambak Garam Kab. Rote Ndao.Foto:Dok.Istimewa

Ilustrasi Cipayung plus Kupang menolak kehadiran wakil presiden RI di PSN Tambak Garam Kab. Rote Ndao.Foto:Dok.Istimewa

Newsline NTT – Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang menyatakan penolakan tegas terhadap rencana peresmian Proyek Strategis Nasional (PSN) Tambak Garam di Kabupaten Rote Ndao oleh Wakil Presiden. Penolakan ini disebabkan oleh tidak adanya kejelasan kompensasi bagi pemilik lahan yang sertifikatnya telah diakuisisi pemerintah.

‎Koordinator Cipayung Plus Kota Kupang, Farqih Pradana Kusnun, menyampaikan bahwa aliansi yang terdiri dari PMII, HMI, GMNI, GMKI, dan IMM ini menilai pemerintah telah ingkar janji terhadap salah satu keluarga pemegang sertifikat Hak Milik atas lahan seluas 11.590 meter persegi. Lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Christ B.M. Johannis, S.H., Nomor 24.15.10.02.1.00879 dan Surat Ukur Nomor 00885/Daurendale/2023.

‎”Pemberian kompensasi kepada pemegang hak atas lahan merupakan kewajiban mutlak pemerintah, apalagi hal ini sudah dikomunikasikan dan menjadi bagian dari kesepakatan antara kedua pihak,” ujar Farqih melalui rilisan WhatsApp,Rabu (20/05/206.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Berdasarkan investigasi yang dilakukan Cipayung Plus, pihak keluarga sebenarnya tidak berkeberatan dengan penggunaan lahan tersebut oleh pemerintah. Sebelumnya, keluarga tersebut bahkan pernah menghibahkan tanahnya untuk pembangunan sarana kesehatan, sekolah, dan pasar. Namun, ironisnya, untuk sekelas Proyek Strategis Nasional, pemerintah dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam memberikan kompensasi.

‎”Hari-hari ini banyak tanah warga yang diakuisisi pemerintah dengan dalih PSN. Ini adalah wujud perampasan hak yang tersistematis oleh negara. Kami tidak menginginkan praktik ini terus berulang di NTT. Pemerintah harus merasa ‘tertampar’ ketika setiap PSN selalu diawali dengan penolakan masyarakat karena ketidakadilan,” kritiknya tajam.

Menanggapi rencana kunjungan Wakil Presiden, Cipayung Plus Kota Kupang mengajukan tiga tuntutan mendesak

‎1.  Mendesak agar kedatangan Wakil Presiden ke Kabupaten Rote Ndao tidak digunakan untuk meresmikan proyek yang bermasalah, melainkan untuk melakukan peninjauan ulang terkait persoalan lahan yang belum dikompensasi.

‎2.  Jika kehadiran Wakil Presiden tidak menyelesaikan polemik kompensasi lahan, maka Cipayung Plus Kota Kupang menolak kehadiran Wakil Presiden di Kota Kupang serta menolak proyek tersebut karena tidak memberikan dampak kesejahteraan dan gagal menyelesaikan konflik di tengah masyarakat Rote Ndao.

‎3.  Mendesak pemerintah untuk segera membuka ruang dialog inklusif dengan semua pihak yang berkepentingan dalam persoalan ini.

‎Farqih menegaskan bahwa karena yang datang adalah Wakil Presiden, mereka meminta atensi khusus agar ganti rugi bagi para pemilik lahan segera diselesaikan.

‎”Jika Wakil Presiden memaksakan diri untuk meresmikan PSN tersebut tanpa menyelesaikan masalah kompensasi, maka kami pastikan Cipayung Plus sebagai aliansi mahasiswa terbesar di NTT akan menolak kedatangannya di Kota Kupang,” pungkas Farqih.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia
Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 12:37

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Thursday, 20 August 2026 - 21:06

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Friday, 14 August 2026 - 02:04

‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 

Friday, 14 August 2026 - 01:27

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale

Berita Terbaru

Wali Kota Naik Ring, Galang Solidaritas untuk Korban Gempa Flores Jumat (21/08/2026). Foto:PROKOPIM Kota Kupang/

Kota Kupang

Tinju Piala Wali Kota: Olahraga Jadi Energi Kemanusiaan

Sunday, 23 Aug 2026 - 22:05