Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎

Wednesday, 20 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Cipayung plus Kupang menolak kehadiran wakil presiden RI di PSN Tambak Garam Kab. Rote Ndao.Foto:Dok.Istimewa

Ilustrasi Cipayung plus Kupang menolak kehadiran wakil presiden RI di PSN Tambak Garam Kab. Rote Ndao.Foto:Dok.Istimewa

Newsline NTT – Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang menyatakan penolakan tegas terhadap rencana peresmian Proyek Strategis Nasional (PSN) Tambak Garam di Kabupaten Rote Ndao oleh Wakil Presiden. Penolakan ini disebabkan oleh tidak adanya kejelasan kompensasi bagi pemilik lahan yang sertifikatnya telah diakuisisi pemerintah.

‎Koordinator Cipayung Plus Kota Kupang, Farqih Pradana Kusnun, menyampaikan bahwa aliansi yang terdiri dari PMII, HMI, GMNI, GMKI, dan IMM ini menilai pemerintah telah ingkar janji terhadap salah satu keluarga pemegang sertifikat Hak Milik atas lahan seluas 11.590 meter persegi. Lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Christ B.M. Johannis, S.H., Nomor 24.15.10.02.1.00879 dan Surat Ukur Nomor 00885/Daurendale/2023.

‎”Pemberian kompensasi kepada pemegang hak atas lahan merupakan kewajiban mutlak pemerintah, apalagi hal ini sudah dikomunikasikan dan menjadi bagian dari kesepakatan antara kedua pihak,” ujar Farqih melalui rilisan WhatsApp,Rabu (20/05/206.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Berdasarkan investigasi yang dilakukan Cipayung Plus, pihak keluarga sebenarnya tidak berkeberatan dengan penggunaan lahan tersebut oleh pemerintah. Sebelumnya, keluarga tersebut bahkan pernah menghibahkan tanahnya untuk pembangunan sarana kesehatan, sekolah, dan pasar. Namun, ironisnya, untuk sekelas Proyek Strategis Nasional, pemerintah dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam memberikan kompensasi.

‎”Hari-hari ini banyak tanah warga yang diakuisisi pemerintah dengan dalih PSN. Ini adalah wujud perampasan hak yang tersistematis oleh negara. Kami tidak menginginkan praktik ini terus berulang di NTT. Pemerintah harus merasa ‘tertampar’ ketika setiap PSN selalu diawali dengan penolakan masyarakat karena ketidakadilan,” kritiknya tajam.

Menanggapi rencana kunjungan Wakil Presiden, Cipayung Plus Kota Kupang mengajukan tiga tuntutan mendesak

‎1.  Mendesak agar kedatangan Wakil Presiden ke Kabupaten Rote Ndao tidak digunakan untuk meresmikan proyek yang bermasalah, melainkan untuk melakukan peninjauan ulang terkait persoalan lahan yang belum dikompensasi.

‎2.  Jika kehadiran Wakil Presiden tidak menyelesaikan polemik kompensasi lahan, maka Cipayung Plus Kota Kupang menolak kehadiran Wakil Presiden di Kota Kupang serta menolak proyek tersebut karena tidak memberikan dampak kesejahteraan dan gagal menyelesaikan konflik di tengah masyarakat Rote Ndao.

‎3.  Mendesak pemerintah untuk segera membuka ruang dialog inklusif dengan semua pihak yang berkepentingan dalam persoalan ini.

‎Farqih menegaskan bahwa karena yang datang adalah Wakil Presiden, mereka meminta atensi khusus agar ganti rugi bagi para pemilik lahan segera diselesaikan.

‎”Jika Wakil Presiden memaksakan diri untuk meresmikan PSN tersebut tanpa menyelesaikan masalah kompensasi, maka kami pastikan Cipayung Plus sebagai aliansi mahasiswa terbesar di NTT akan menolak kedatangannya di Kota Kupang,” pungkas Farqih.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Soal Pemecatan 4 Pegawai KONI NTT, Ketua DPC GMNI Kupang: Tunggu Klarifikasi, Jangan Ada Rekayasa Opini Jelang PON 2028
Praktik Pembayaran Sewa Villa dengan Crypto oleh Oknum WNA di Bali Jadi Sorotan
OKNUM WARGA NEGARA ASING KEMBALI BERULAH
Buntu Komunikasi, Debitur Belu Desak FIF Kembalikan Motor yang Disita Paksa ‎
Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar
Sepakat Damai, Keadilan Restoratif di jalankan
Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung
Oknum Debt Collector FIF Tarik Motor Paksa di Tempat Kerja Tanpa Penyerahan Kunci Kontak ‎

Berita Terkait

Wednesday, 20 May 2026 - 20:07

Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎

Saturday, 16 May 2026 - 11:58

Praktik Pembayaran Sewa Villa dengan Crypto oleh Oknum WNA di Bali Jadi Sorotan

Saturday, 16 May 2026 - 11:44

OKNUM WARGA NEGARA ASING KEMBALI BERULAH

Tuesday, 12 May 2026 - 22:57

Buntu Komunikasi, Debitur Belu Desak FIF Kembalikan Motor yang Disita Paksa ‎

Tuesday, 12 May 2026 - 22:49

Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar

Berita Terbaru