Video Porno Diduga Libatkan Driver Online dan WNA di Bali, Paralegal Ingatkan Konsekuensi Hukum

Wednesday, 25 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria duduk di sebuah kafe modern di Bali, suasana santai ini kontras dengan perhatian publik atas kasus video bermuatan pornografi yang tengah viral dan menjadi sorotan hukum.  

Seorang pria duduk di sebuah kafe modern di Bali, suasana santai ini kontras dengan perhatian publik atas kasus video bermuatan pornografi yang tengah viral dan menjadi sorotan hukum.  

NEWSLINE-NTT || Bali, 25 Maret – Beredarnya video bermuatan pornografi berdurasi 17 menit yang diduga melibatkan seorang driver online dan perempuan warga negara asing (WNA) di Bali memicu perhatian luas masyarakat. Kasus ini tidak hanya menyinggung aspek moral, sosial, dan adat setempat, tetapi juga berimplikasi pada ranah hukum.

Baca juga Pengacara Jadi Garda Terdepan Membela Hak Rakyat, Florianus Aman S.H. Ingatkan Pentingnya Bantuan Hukum

Paralegal Romario Jermia Sorongan, S.H., menegaskan bahwa perbuatan membuat, memiliki, maupun menyebarluaskan konten pornografi diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika video tersebut disebarkan melalui media elektronik atau platform digital, maka ketentuan dalam Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat diberlakukan.

Penyebaran konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi, baik terhadap pelaku maupun pihak yang turut menyebarluaskan.

baca juga Klaim Bukti Cukup Diragukan, Penggeledahan Rumah Gabriel Jahang Memicu Kritik Publik

Romario menambahkan, status kewarganegaraan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Berdasarkan asas teritorial dalam hukum pidana Indonesia, setiap perbuatan yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia tunduk pada aturan yang berlaku.

Dengan demikian, aparat penegak hukum berwenang memproses pelaku sesuai ketentuan hukum nasional, tanpa memandang kewarganegaraannya.

Meski demikian, Romario mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. “Penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana harus melalui proses hukum yang sah dan pembuktian di pengadilan,” ujarnya.

baca juga Berkas Kasus Penganiayaan Warga Pitak Belum Diserahkan ke Kejaksaan, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan penilaian atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Kasus ini, menurutnya, menjadi pengingat bahwa pelanggaran norma kesusilaan, khususnya dalam bentuk konten pornografi, memiliki konsekuensi hukum serius di Indonesia.

Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga nilai-nilai sosial, budaya, dan adat, terutama di Bali sebagai daerah pariwisata yang menjunjung tinggi norma kesusilaan.***

Penulis : DJB

Editor : Tim Newsline-NTT

Berita Terkait

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  
Dampingi Saksi Kunci, Tim Kuasa Hukum James Richard & Partners Kawal Kasus Penipuan di Polda Bali
Warga Oekofu Bersama Sekolah Bergerak, Perbaiki Distribusi Air Bersih ‎
Warga Oekofu Pertanyakan Kejelasan Kantor Polsek Raimanuk yang Tak Terurus ‎
Somasi Ketiga Dilayangkan, Klien Desak Pembayaran Proyek Apartemen di Badung
Jembatan Timor Raya Kupang Putus, Kendaraan Tak Bisa Melintas  ‎
Perlindungan Hak Warga Negara Asing atas Pengalihan Aset Sewa Sebelum Perkawinan Jadi Sorotan
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Wednesday, 15 April 2026 - 22:32

Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  

Wednesday, 15 April 2026 - 08:52

Dampingi Saksi Kunci, Tim Kuasa Hukum James Richard & Partners Kawal Kasus Penipuan di Polda Bali

Thursday, 2 April 2026 - 15:20

Warga Oekofu Bersama Sekolah Bergerak, Perbaiki Distribusi Air Bersih ‎

Thursday, 2 April 2026 - 00:02

Warga Oekofu Pertanyakan Kejelasan Kantor Polsek Raimanuk yang Tak Terurus ‎

Berita Terbaru

I Nyoman Krisna Divayana, seorang konselor adiksi di salah satu lembaga rehabilitasi dan juga sebagai paralegal di kantor hukum James Richard and Partners. (Sumber Dok. Istimewa)

Nasional

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:45