Video Porno Diduga Libatkan Driver Online dan WNA di Bali, Paralegal Ingatkan Konsekuensi Hukum

Wednesday, 25 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria duduk di sebuah kafe modern di Bali, suasana santai ini kontras dengan perhatian publik atas kasus video bermuatan pornografi yang tengah viral dan menjadi sorotan hukum.  

Seorang pria duduk di sebuah kafe modern di Bali, suasana santai ini kontras dengan perhatian publik atas kasus video bermuatan pornografi yang tengah viral dan menjadi sorotan hukum.  

NEWSLINE-NTT || Bali, 25 Maret – Beredarnya video bermuatan pornografi berdurasi 17 menit yang diduga melibatkan seorang driver online dan perempuan warga negara asing (WNA) di Bali memicu perhatian luas masyarakat. Kasus ini tidak hanya menyinggung aspek moral, sosial, dan adat setempat, tetapi juga berimplikasi pada ranah hukum.

Baca juga Pengacara Jadi Garda Terdepan Membela Hak Rakyat, Florianus Aman S.H. Ingatkan Pentingnya Bantuan Hukum

Paralegal Romario Jermia Sorongan, S.H., menegaskan bahwa perbuatan membuat, memiliki, maupun menyebarluaskan konten pornografi diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika video tersebut disebarkan melalui media elektronik atau platform digital, maka ketentuan dalam Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat diberlakukan.

Penyebaran konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi, baik terhadap pelaku maupun pihak yang turut menyebarluaskan.

baca juga Klaim Bukti Cukup Diragukan, Penggeledahan Rumah Gabriel Jahang Memicu Kritik Publik

Romario menambahkan, status kewarganegaraan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Berdasarkan asas teritorial dalam hukum pidana Indonesia, setiap perbuatan yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia tunduk pada aturan yang berlaku.

Dengan demikian, aparat penegak hukum berwenang memproses pelaku sesuai ketentuan hukum nasional, tanpa memandang kewarganegaraannya.

Meski demikian, Romario mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. “Penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana harus melalui proses hukum yang sah dan pembuktian di pengadilan,” ujarnya.

baca juga Berkas Kasus Penganiayaan Warga Pitak Belum Diserahkan ke Kejaksaan, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan penilaian atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Kasus ini, menurutnya, menjadi pengingat bahwa pelanggaran norma kesusilaan, khususnya dalam bentuk konten pornografi, memiliki konsekuensi hukum serius di Indonesia.

Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga nilai-nilai sosial, budaya, dan adat, terutama di Bali sebagai daerah pariwisata yang menjunjung tinggi norma kesusilaan.***

Penulis : DJB

Editor : Tim Newsline-NTT

Berita Terkait

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎
Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Berita Terkait

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Monday, 22 June 2026 - 15:05

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Monday, 22 June 2026 - 14:32

Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Sunday, 21 June 2026 - 20:47

Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎

Berita Terbaru