Video Porno Diduga Libatkan Driver Online dan WNA di Bali, Paralegal Ingatkan Konsekuensi Hukum

Wednesday, 25 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria duduk di sebuah kafe modern di Bali, suasana santai ini kontras dengan perhatian publik atas kasus video bermuatan pornografi yang tengah viral dan menjadi sorotan hukum.  

Seorang pria duduk di sebuah kafe modern di Bali, suasana santai ini kontras dengan perhatian publik atas kasus video bermuatan pornografi yang tengah viral dan menjadi sorotan hukum.  

NEWSLINE-NTT || Bali, 25 Maret – Beredarnya video bermuatan pornografi berdurasi 17 menit yang diduga melibatkan seorang driver online dan perempuan warga negara asing (WNA) di Bali memicu perhatian luas masyarakat. Kasus ini tidak hanya menyinggung aspek moral, sosial, dan adat setempat, tetapi juga berimplikasi pada ranah hukum.

Baca juga Pengacara Jadi Garda Terdepan Membela Hak Rakyat, Florianus Aman S.H. Ingatkan Pentingnya Bantuan Hukum

Paralegal Romario Jermia Sorongan, S.H., menegaskan bahwa perbuatan membuat, memiliki, maupun menyebarluaskan konten pornografi diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika video tersebut disebarkan melalui media elektronik atau platform digital, maka ketentuan dalam Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat diberlakukan.

Penyebaran konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi, baik terhadap pelaku maupun pihak yang turut menyebarluaskan.

baca juga Klaim Bukti Cukup Diragukan, Penggeledahan Rumah Gabriel Jahang Memicu Kritik Publik

Romario menambahkan, status kewarganegaraan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Berdasarkan asas teritorial dalam hukum pidana Indonesia, setiap perbuatan yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia tunduk pada aturan yang berlaku.

Dengan demikian, aparat penegak hukum berwenang memproses pelaku sesuai ketentuan hukum nasional, tanpa memandang kewarganegaraannya.

Meski demikian, Romario mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. “Penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana harus melalui proses hukum yang sah dan pembuktian di pengadilan,” ujarnya.

baca juga Berkas Kasus Penganiayaan Warga Pitak Belum Diserahkan ke Kejaksaan, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan penilaian atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Kasus ini, menurutnya, menjadi pengingat bahwa pelanggaran norma kesusilaan, khususnya dalam bentuk konten pornografi, memiliki konsekuensi hukum serius di Indonesia.

Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga nilai-nilai sosial, budaya, dan adat, terutama di Bali sebagai daerah pariwisata yang menjunjung tinggi norma kesusilaan.***

Penulis : DJB

Editor : Tim Newsline-NTT

Berita Terkait

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar
Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung
IKATAN MAHASISWA BORONG KUPANG (IMBK) MENGGELAR PELANTIKAN BADAN PENGURUS BARU PERIODE 2025/2026. 
Fasum Disertifikatkan, Warga Melawan
RJ Kembali Dilaporkan ke Polres Manggarai, Wartawan Obor Timur Jadi Korban Makian di Grup WhatsApp
Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 12 May 2026 - 22:49

Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar

Tuesday, 12 May 2026 - 10:17

Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung

Sunday, 10 May 2026 - 20:31

IKATAN MAHASISWA BORONG KUPANG (IMBK) MENGGELAR PELANTIKAN BADAN PENGURUS BARU PERIODE 2025/2026. 

Monday, 27 April 2026 - 19:43

Fasum Disertifikatkan, Warga Melawan

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46