Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Hukum Yulius Bria Nahak SH,MH.,Foto Dok.YBN/
‎

Penasihat Hukum Yulius Bria Nahak SH,MH.,Foto Dok.YBN/ ‎

Newsline NTT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dinilai tidak transparan dan diduga menyembunyikan bukti Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) milik seorang terpidana. Penasihat Hukum Yulius Bria Nahak (YBN), yang mewakili terpidana berinisial YRS, mendatangi Kantor Kejari Kota Kupang pada Rabu (3/6/2026) untuk meminta kejelasan atas dokumen tersebut.

YRS saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kupang. Kunjungan kuasa hukum ini merupakan upaya kesekian kalinya, mengingat hingga saat ini pihak kejaksaan belum memberikan jawaban pasti maupun menunjukkan keberadaan NTPN kepada kuasa hukum dan kliennya.

NTPN merupakan dokumen krusial sebagai bukti sah bahwa kewajiban pidana berupa denda, uang pengganti, atau biaya perkara telah dibayarkan kepada negara. Tanpa NTPN yang lengkap dan sah, terpidana berpotensi kehilangan hak-haknya, seperti remisi dan pembebasan bersyarat, meskipun secara substantif telah memenuhi syarat lain seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

YBN menegaskan bahwa pelunasan kewajiban pidana harus tercatat secara resmi dalam kas negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Negara, di mana NTPN berfungsi sebagai nomor identitas unik bukti penerimaan negara.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juncto Pasal 1 Ayat (10) dan Pasal 48 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Salah satu syarat utamanya adalah terpidana harus melunasi seluruh kewajiban pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

‎”Persoalan ini berkaitan dengan prinsip dasar negara hukum, yaitu asas kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan perlindungan hak asasi manusia. Setiap warga negara, termasuk warga binaan, berhak memperoleh perlakuan adil,” ujar YBN.

‎Menanggapi permohonan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang menjelaskan bahwa mereka masih melakukan pengkajian, penelitian, dan verifikasi terhadap keberadaan serta keabsahan dokumen NTPN yang dimaksud. Proses ini dilakukan sesuai tugas kejaksaan dalam mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

‎Namun, penjelasan ini belum sepenuhnya memuaskan pihak kuasa hukum. YBN berharap proses penelitian dapat segera diselesaikan agar hak kliennya tidak terhambat oleh persoalan administrasi.

‎”Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan dalam UU No. 12 Tahun 1995, yang bukan semata-mata menghukum, melainkan membina warga binaan agar kembali menjadi warga negara yang baik. Perlindungan terhadap hak-hak hukum warga binaan merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berkeadilan,” tutup YBN.(*)

Penulis : Sardiyanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru