Pengacara Jadi Garda Terdepan Membela Hak Rakyat, Florianus Aman S.H. Ingatkan Pentingnya Bantuan Hukum

Tuesday, 17 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Florianus Aman, S.H. saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, menegaskan pengacara hadir membela hak semua orang.

Florianus Aman, S.H. saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, menegaskan pengacara hadir membela hak semua orang.

NEWSLINE.ID – 17 Februari 2026, Banyak masyarakat awam kerap merasa bingung ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Tidak jarang pula muncul perasaan tidak adil dalam proses hukum yang dijalani. Dalam situasi seperti itu, peran pengacara atau advokat menjadi sangat penting.

Pengacara adalah profesional yang terlatih dan berlisensi untuk memberikan bantuan hukum kepada klien. Mereka memiliki pengetahuan serta keterampilan luas tentang hukum, sehingga dapat mendampingi masyarakat dalam berbagai persoalan, mulai dari memahami hak-hak dasar, membela di pengadilan, menyusun perjanjian atau kontrak yang sah, hingga menyelesaikan sengketa.

“Pengacara bukan hanya untuk orang kaya atau korporasi. Mereka hadir untuk semua orang yang membutuhkan bantuan hukum,” kata Florianus Aman, S.H., pengacara Denpasar yang aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu merasa takut atau terintimidasi ketika berhadapan dengan hukum. Sebaliknya, dengan pendampingan pengacara, hak-hak warga bisa lebih terjamin.

Hak-Hak Dasar Masyarakat di Hadapan Hukum

  • Hak untuk mendapatkan bantuan hukum
  • Hak untuk dibela di hadapan hukum
  • Hak untuk memperoleh keadilan

Florianus menambahkan, mencari bantuan pengacara adalah langkah bijak ketika menghadapi masalah hukum. “Kami ada untuk membela kepentingan masyarakat dan memastikan hak-hak mereka dihormati,” ujarnya. ***

 

Penulis : DJOHANES JULIUS BENTAH

Editor : DJB

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Unwira Ubah Pisang Dusun Tuamese Jadi Anggur Bernilai Jual Tinggi
Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Pemilihan Ketua PMKRI Atambua Dinilai Tidak Transparan, Anggota Minta PP Batalkan Hasil Sidang ‎
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada

Berita Terkait

Tuesday, 21 July 2026 - 10:05

Mahasiswa KKN Unwira Ubah Pisang Dusun Tuamese Jadi Anggur Bernilai Jual Tinggi

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Sunday, 12 July 2026 - 21:12

Pemilihan Ketua PMKRI Atambua Dinilai Tidak Transparan, Anggota Minta PP Batalkan Hasil Sidang ‎

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Berita Terbaru