Pengacara Jadi Garda Terdepan Membela Hak Rakyat, Florianus Aman S.H. Ingatkan Pentingnya Bantuan Hukum

Tuesday, 17 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Florianus Aman, S.H. saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, menegaskan pengacara hadir membela hak semua orang.

Florianus Aman, S.H. saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, menegaskan pengacara hadir membela hak semua orang.

NEWSLINE.ID – 17 Februari 2026, Banyak masyarakat awam kerap merasa bingung ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Tidak jarang pula muncul perasaan tidak adil dalam proses hukum yang dijalani. Dalam situasi seperti itu, peran pengacara atau advokat menjadi sangat penting.

Pengacara adalah profesional yang terlatih dan berlisensi untuk memberikan bantuan hukum kepada klien. Mereka memiliki pengetahuan serta keterampilan luas tentang hukum, sehingga dapat mendampingi masyarakat dalam berbagai persoalan, mulai dari memahami hak-hak dasar, membela di pengadilan, menyusun perjanjian atau kontrak yang sah, hingga menyelesaikan sengketa.

“Pengacara bukan hanya untuk orang kaya atau korporasi. Mereka hadir untuk semua orang yang membutuhkan bantuan hukum,” kata Florianus Aman, S.H., pengacara Denpasar yang aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu merasa takut atau terintimidasi ketika berhadapan dengan hukum. Sebaliknya, dengan pendampingan pengacara, hak-hak warga bisa lebih terjamin.

Hak-Hak Dasar Masyarakat di Hadapan Hukum

  • Hak untuk mendapatkan bantuan hukum
  • Hak untuk dibela di hadapan hukum
  • Hak untuk memperoleh keadilan

Florianus menambahkan, mencari bantuan pengacara adalah langkah bijak ketika menghadapi masalah hukum. “Kami ada untuk membela kepentingan masyarakat dan memastikan hak-hak mereka dihormati,” ujarnya. ***

 

Penulis : DJOHANES JULIUS BENTAH

Editor : DJB

Berita Terkait

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎
Soal Pemecatan 4 Pegawai KONI NTT, Ketua DPC GMNI Kupang: Tunggu Klarifikasi, Jangan Ada Rekayasa Opini Jelang PON 2028
Praktik Pembayaran Sewa Villa dengan Crypto oleh Oknum WNA di Bali Jadi Sorotan

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Thursday, 21 May 2026 - 12:07

Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46