Tabanan, NEWSLINE.ID – Sebuah hubungan asmara yang semula dijalani dengan harapan dan komitmen justru berujung pada proses hukum. Seorang pria berinisial KD melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Marga, tabanan setelah insiden yang terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KD diketahui menjalin hubungan asmara dengan seorang perempuan berinisial GG selama kurang lebih satu tahun. Namun, selama hubungan tersebut berlangsung, hubungan KD dengan keluarga GG disebut tidak berjalan harmonis. Orang tua GG diketahui tidak merestui hubungan mereka, sehingga berbagai permasalahan kerap muncul di tengah perjalanan asmara pasangan tersebut.
Menurut keterangan yang dihimpun, ayah GG yang berinisial IGKS disebut sering ikut campur dalam persoalan yang terjadi antara KD dan GG. Selain itu, korban mengaku kerap menerima berbagai cacian, hinaan, dan makian yang dilontarkan oleh ibu dari GG, yang membuat dirinya merasa sakit hati dan tertekan secara emosional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Puncak permasalahan terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026. Saat itu, KD dan GG terlibat cekcok sehingga KD berinisiatif menemui GG untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan yang sedang mereka hadapi. Namun, pertemuan tersebut justru diwarnai pertengkaran yang semakin memanas.
Dalam situasi tersebut, GG kemudian menghubungi ayahnya, IGKS, melalui sambungan telepon. Merasa kondisi sudah tidak kondusif, KD memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Tidak lama setelah itu, KD kembali dihubungi oleh GG yang menyampaikan bahwa ayahnya ingin bertemu dengannya.
Dengan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, KD kemudian memenuhi permintaan tersebut dan menemui IGKS.
Namun, menurut pengakuan korban, pertemuan yang diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian justru berujung pada dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya.
Merasa menjadi korban tindak pidana, KD kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Marga. Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penanganan oleh Polsek Marga. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta menentukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu Kuasa hukum korban yang bernama I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H menerangkan bahwa
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik dalam hubungan asmara seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan cara-cara yang sesuai dengan hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian fisik maupun psikologis bagi pihak lain. (*)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners








