Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Tabanan, NEWSLINE.ID – Sebuah hubungan asmara yang semula dijalani dengan harapan dan komitmen justru berujung pada proses hukum. Seorang pria berinisial KD melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Marga, tabanan setelah insiden yang terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, KD diketahui menjalin hubungan asmara dengan seorang perempuan berinisial GG selama kurang lebih satu tahun. Namun, selama hubungan tersebut berlangsung, hubungan KD dengan keluarga GG disebut tidak berjalan harmonis. Orang tua GG diketahui tidak merestui hubungan mereka, sehingga berbagai permasalahan kerap muncul di tengah perjalanan asmara pasangan tersebut.

Menurut keterangan yang dihimpun, ayah GG yang berinisial IGKS disebut sering ikut campur dalam persoalan yang terjadi antara KD dan GG. Selain itu, korban mengaku kerap menerima berbagai cacian, hinaan, dan makian yang dilontarkan oleh ibu dari GG, yang membuat dirinya merasa sakit hati dan tertekan secara emosional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puncak permasalahan terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026. Saat itu, KD dan GG terlibat cekcok sehingga KD berinisiatif menemui GG untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan yang sedang mereka hadapi. Namun, pertemuan tersebut justru diwarnai pertengkaran yang semakin memanas.

Dalam situasi tersebut, GG kemudian menghubungi ayahnya, IGKS, melalui sambungan telepon. Merasa kondisi sudah tidak kondusif, KD memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Tidak lama setelah itu, KD kembali dihubungi oleh GG yang menyampaikan bahwa ayahnya ingin bertemu dengannya.

Dengan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, KD kemudian memenuhi permintaan tersebut dan menemui IGKS.
Namun, menurut pengakuan korban, pertemuan yang diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian justru berujung pada dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya.

Merasa menjadi korban tindak pidana, KD kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Marga. Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penanganan oleh Polsek Marga. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta menentukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu Kuasa hukum korban yang bernama I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H menerangkan bahwa
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik dalam hubungan asmara seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan cara-cara yang sesuai dengan hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian fisik maupun psikologis bagi pihak lain. (*)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎
Babak Baru Kasus Sengketa Tanah di Leonmeni: Ahli Waris Bantah Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar

Berita Terkait

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Monday, 22 June 2026 - 15:05

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta

Monday, 22 June 2026 - 14:32

Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Sunday, 21 June 2026 - 20:47

Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎

Berita Terbaru