NEWSLINE.ID – Kuasa Hukum dari Law Firm James Richard and Partners bersama warga Puri Canggu, Banjar Canggu Permai, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK), BPN ATR Badung, Dinas Perkim Badung, Dinas PUPR Badung, Polres Badung, dan instansi terkait lainnya. RDP tersebut membahas sengketa kepemilikan fasilitas umum (fasum).
Kuasa hukum menyampaikan bahwa tindakan oknum developer yang secara nyata menipu warga terkait status kepemilikan fasum telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil kepada warga. Ketidakhadiran oknum developer dalam agenda rapat mediasi yang sangat penting tersebut dinilai sebagai bukti itikad buruk untuk tidak bertanggung jawab.
Advokat Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP., C.NSP., C.LFS., C.CPr. menyatakan, “Kami selaku kuasa hukum berkomitmen untuk terus berjuang bersama warga mempertahankan fasum tersebut sampai status kepemilikan seutuhnya kembali kepada warga setempat,” Jelasnya. (*)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners







