Denpasar, NEWSLINE.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali bergulir di pengadilan. Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi momen krusial, di mana terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 bulan. Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa memberikan apresiasi tinggi terhadap jalannya proses peradilan yang dinilai objektif dan berkeadilan.
Advokat I GEDE FERI KARDIANA, S.H. dari Kantor Hukum James Richard & Partners, selaku Kuasa Hukum terdakwa, menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU telah mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan fakta-fakta hukum yang digali selama persidangan.
”Kami sangat mengapresiasi dan menghormati tuntutan 7 bulan penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuntutan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya melihat kepastian hukum semata, melainkan juga keadilan yang hidup di tengah masyarakat (restorative justice),” ujar I Gede Feri Kardiana, S.H. seusai persidangan.
Menurut Feri Kardiana, salah satu faktor utama yang meringankan tuntutan kliennya adalah adanya iktikad baik dan kesepakatan damai yang telah tercapai antara terdakwa dan korban sebelum tuntutan dibacakan.
Terdakwa telah menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam serta bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan pihak korban. Hubungan kedua belah pihak pun saat ini dipastikan telah membaik tanpa adanya dendam atau tuntutan lanjutan di kemudian hari.
”Klien kami telah menempuh jalur damai dan memulihkan kerugian yang dialami oleh korban. Ketika perdamaian sudah tercipta dan korban pun telah memaafkan, maka sejatinya esensi dari penegakan hukum itu sendiri telah tercapai, yaitu memulihkan keadaan,” imbuh Advokat dari kantor hukum James Richard & Partners tersebut.
Berharap Putusan Hakim yang Ringan
Dengan adanya tuntutan yang dinilai cukup akomodatif ini, tim Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, atau bahkan lebih ringan dari tuntutan JPU. (*)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners








