Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Thursday, 4 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali bergulir di pengadilan. (Sumber foto dok: Adv Florianus).

Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali bergulir di pengadilan. (Sumber foto dok: Adv Florianus).

​Denpasar, NEWSLINE.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali bergulir di pengadilan. Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi momen krusial, di mana terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 bulan. Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa memberikan apresiasi tinggi terhadap jalannya proses peradilan yang dinilai objektif dan berkeadilan.

​Advokat I GEDE FERI KARDIANA, S.H. dari Kantor Hukum James Richard & Partners, selaku Kuasa Hukum terdakwa, menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU telah mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan fakta-fakta hukum yang digali selama persidangan.

​”Kami sangat mengapresiasi dan menghormati tuntutan 7 bulan penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya melihat kepastian hukum semata, melainkan juga keadilan yang hidup di tengah masyarakat (restorative justice),” ujar I Gede Feri Kardiana, S.H. seusai persidangan.

​Menurut Feri Kardiana, salah satu faktor utama yang meringankan tuntutan kliennya adalah adanya iktikad baik dan kesepakatan damai yang telah tercapai antara terdakwa dan korban sebelum tuntutan dibacakan.

​Terdakwa telah menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam serta bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan pihak korban. Hubungan kedua belah pihak pun saat ini dipastikan telah membaik tanpa adanya dendam atau tuntutan lanjutan di kemudian hari.

​”Klien kami telah menempuh jalur damai dan memulihkan kerugian yang dialami oleh korban. Ketika perdamaian sudah tercipta dan korban pun telah memaafkan, maka sejatinya esensi dari penegakan hukum itu sendiri telah tercapai, yaitu memulihkan keadaan,” imbuh Advokat dari kantor hukum James Richard & Partners tersebut.

​Berharap Putusan Hakim yang Ringan
​Dengan adanya tuntutan yang dinilai cukup akomodatif ini, tim Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, atau bahkan lebih ringan dari tuntutan JPU. (*)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎
SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE
81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia
Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
10,4 Juta Terkumpul LSF LYCEUM dan BEMJ PBSI Universitas Muhammadiyah Kupang Respon Cepat Gelar Aksi Galang Dana Korban Gempa Flores
Dasa Cita Kedelapan Jadi Sorotan, Pemprov NTT Klaim Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Makin Meningkat
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Berita Terkait

Thursday, 10 September 2026 - 21:31

Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎

Thursday, 3 September 2026 - 20:57

SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE

Wednesday, 26 August 2026 - 20:02

81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah

Friday, 21 August 2026 - 12:37

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Thursday, 20 August 2026 - 21:06

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh

Berita Terbaru