Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Thursday, 4 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali bergulir di pengadilan. (Sumber foto dok: Adv Florianus).

Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali bergulir di pengadilan. (Sumber foto dok: Adv Florianus).

​Denpasar, NEWSLINE.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali bergulir di pengadilan. Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi momen krusial, di mana terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 bulan. Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa memberikan apresiasi tinggi terhadap jalannya proses peradilan yang dinilai objektif dan berkeadilan.

​Advokat I GEDE FERI KARDIANA, S.H. dari Kantor Hukum James Richard & Partners, selaku Kuasa Hukum terdakwa, menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU telah mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan fakta-fakta hukum yang digali selama persidangan.

​”Kami sangat mengapresiasi dan menghormati tuntutan 7 bulan penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya melihat kepastian hukum semata, melainkan juga keadilan yang hidup di tengah masyarakat (restorative justice),” ujar I Gede Feri Kardiana, S.H. seusai persidangan.

​Menurut Feri Kardiana, salah satu faktor utama yang meringankan tuntutan kliennya adalah adanya iktikad baik dan kesepakatan damai yang telah tercapai antara terdakwa dan korban sebelum tuntutan dibacakan.

​Terdakwa telah menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam serta bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan pihak korban. Hubungan kedua belah pihak pun saat ini dipastikan telah membaik tanpa adanya dendam atau tuntutan lanjutan di kemudian hari.

​”Klien kami telah menempuh jalur damai dan memulihkan kerugian yang dialami oleh korban. Ketika perdamaian sudah tercipta dan korban pun telah memaafkan, maka sejatinya esensi dari penegakan hukum itu sendiri telah tercapai, yaitu memulihkan keadaan,” imbuh Advokat dari kantor hukum James Richard & Partners tersebut.

​Berharap Putusan Hakim yang Ringan
​Dengan adanya tuntutan yang dinilai cukup akomodatif ini, tim Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, atau bahkan lebih ringan dari tuntutan JPU. (*)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Wednesday, 3 June 2026 - 13:48

UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46