Klaim Bukti Cukup Diragukan, Penggeledahan Rumah Gabriel Jahang Memicu Kritik Publik

Sunday, 16 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Manggarai Barat

Labuan Bajo, Newsline NTT – Tindakan penggeledahan rumah milik Gabriel Jahang warga yang telah ditahan selama dua bulan oleh personel Polres Manggarai Barat (Mabar) pada Kamis (13/11/2025) memicu kritik keras dan tanda tanya besar dari publik serta aktivis LSM.

Pasalnya, penggeledahan ini dilakukan setelah pihak kepolisian sebelumnya berulang kali menegaskan telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menahan Gabriel.

Penggeledahan Kontroversial di Tengah Klaim Bukti Cukup

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggeledahan yang melibatkan satu truk personel polisi bersenjata laras panjang ini dinilai sebagai langkah mundur dalam proses penyidikan.

Doni Parera, Ketua LSM Ilmu, mempertanyakan profesionalisme penyidik.

“Bagaimana mungkin, setelah dua bulan menahan Gabriel Jahang dan berulang kali menegaskan adanya dua alat bukti yang cukup… Kanit Reskrim Polres Mabar, Niko, kini justru harus datang dengan pasukan untuk mencari alat bukti tambahan? Ini seolah-olah polisi menjilat ludah sendiri,” tegas Doni.

Saat penggeledahan berlangsung, rumah hanya dihuni oleh istri Gabriel, dua putrinya yang masih berusia 8 dan 9 tahun, serta ayah Gabriel yang sedang sakit stroke. Aparat bersenjata lengkap yang mengepung dan menggeledah seluruh ruangan menciptakan suasana mencekam bagi keluarga. Hasil pencarian menunjukkan bahwa polisi tidak menemukan barang bukti berupa parang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

 Perkara Mandek dan Berkas Ditolak Jaksa

Kasus ini berakar dari sengketa lahan antara masyarakat adat Rareng dan Mbehal pada 18 Juni 2025. Gabriel Jahang, yang merupakan warga adat Mbehal, ditahan atas laporan dari Tua Golo Rareng pada 14 Juli 2025, dengan tuduhan penyerobotan dan pengancaman.

Meskipun Gabriel dan warga Mbehal lainnya menyangkal tuduhan tersebut mengaku lahan itu adalah kampung tua mereka dan menyerahkan bukti foto serta video yang membantah pengancaman situasi semakin memanas setelah pengacara pelapor mengklaim akan ada penetapan tersangka, yang berujung pada penahanan Gabriel.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidakselarasan dalam proses hukum. Penolakan berkas ini dinilai  menambah keraguan publik akan klaim polisi soal dua alat bukti yang cukup.

“Berkas perkara berulang kali Mendekam ditolak jaksa selama dua bulan penahanan Gabriel. ” Ujar Doni

Aksi Protes Masyarakat dan Dugaan Rekayasa

Ketidakpuasan masyarakat memuncak pada 4 November, ketika warga adat bersama JPIC SVD Ruteng menggelar aksi protes di Polres Mabar, menuntut pembebasan Gabriel. Massa membawa spanduk bertuliskan, “Tugas Polisi untuk mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat. Bukan mengayomi, melindungi dan melayani MAFIA.”

Penggeledahan rumah keluarga Gabriel yang dilakukan sehari setelah aksi protes tersebut semakin menguatkan dugaan publik bahwa kasus ini bernuansa pesanan dan berpotensi direkayasa serta menduga adanya keterlibatan aparat dalam membekingi oknum mafia tanah.

Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Humas Polres Manggarai Barat oleh Newsline.id NTT belum mendapat tanggapan. Publik kini menantikan penjelasan resmi dan transparan dari kepolisian terkait dasar penggeledahan dan komitmen profesionalisme dalam penegakan hukum.

 

 

Penulis : SRT

Editor : Gabriel Esong

Berita Terkait

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  
Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali
KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA
Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya
Dampingi Saksi Kunci, Tim Kuasa Hukum James Richard & Partners Kawal Kasus Penipuan di Polda Bali
Angur Putra Sutar, Figur Muda Labuan Bajo yang Menawarkan Kerja Nyata dan Visi Nasional
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Wednesday, 15 April 2026 - 22:32

Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  

Wednesday, 15 April 2026 - 15:19

Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali

Wednesday, 15 April 2026 - 15:04

KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA

Wednesday, 15 April 2026 - 12:56

Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya

Berita Terbaru

I Nyoman Krisna Divayana, seorang konselor adiksi di salah satu lembaga rehabilitasi dan juga sebagai paralegal di kantor hukum James Richard and Partners. (Sumber Dok. Istimewa)

Nasional

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:45