
Labuan Bajo, Newsline NTT – Tindakan penggeledahan rumah milik Gabriel Jahang warga yang telah ditahan selama dua bulan oleh personel Polres Manggarai Barat (Mabar) pada Kamis (13/11/2025) memicu kritik keras dan tanda tanya besar dari publik serta aktivis LSM.
Pasalnya, penggeledahan ini dilakukan setelah pihak kepolisian sebelumnya berulang kali menegaskan telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menahan Gabriel.
Penggeledahan Kontroversial di Tengah Klaim Bukti Cukup
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggeledahan yang melibatkan satu truk personel polisi bersenjata laras panjang ini dinilai sebagai langkah mundur dalam proses penyidikan.
Doni Parera, Ketua LSM Ilmu, mempertanyakan profesionalisme penyidik.
“Bagaimana mungkin, setelah dua bulan menahan Gabriel Jahang dan berulang kali menegaskan adanya dua alat bukti yang cukup… Kanit Reskrim Polres Mabar, Niko, kini justru harus datang dengan pasukan untuk mencari alat bukti tambahan? Ini seolah-olah polisi menjilat ludah sendiri,” tegas Doni.
Saat penggeledahan berlangsung, rumah hanya dihuni oleh istri Gabriel, dua putrinya yang masih berusia 8 dan 9 tahun, serta ayah Gabriel yang sedang sakit stroke. Aparat bersenjata lengkap yang mengepung dan menggeledah seluruh ruangan menciptakan suasana mencekam bagi keluarga. Hasil pencarian menunjukkan bahwa polisi tidak menemukan barang bukti berupa parang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Perkara Mandek dan Berkas Ditolak Jaksa
Kasus ini berakar dari sengketa lahan antara masyarakat adat Rareng dan Mbehal pada 18 Juni 2025. Gabriel Jahang, yang merupakan warga adat Mbehal, ditahan atas laporan dari Tua Golo Rareng pada 14 Juli 2025, dengan tuduhan penyerobotan dan pengancaman.
Meskipun Gabriel dan warga Mbehal lainnya menyangkal tuduhan tersebut mengaku lahan itu adalah kampung tua mereka dan menyerahkan bukti foto serta video yang membantah pengancaman situasi semakin memanas setelah pengacara pelapor mengklaim akan ada penetapan tersangka, yang berujung pada penahanan Gabriel.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidakselarasan dalam proses hukum. Penolakan berkas ini dinilai menambah keraguan publik akan klaim polisi soal dua alat bukti yang cukup.
“Berkas perkara berulang kali Mendekam ditolak jaksa selama dua bulan penahanan Gabriel. ” Ujar Doni
Aksi Protes Masyarakat dan Dugaan Rekayasa
Ketidakpuasan masyarakat memuncak pada 4 November, ketika warga adat bersama JPIC SVD Ruteng menggelar aksi protes di Polres Mabar, menuntut pembebasan Gabriel. Massa membawa spanduk bertuliskan, “Tugas Polisi untuk mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat. Bukan mengayomi, melindungi dan melayani MAFIA.”
Penggeledahan rumah keluarga Gabriel yang dilakukan sehari setelah aksi protes tersebut semakin menguatkan dugaan publik bahwa kasus ini bernuansa pesanan dan berpotensi direkayasa serta menduga adanya keterlibatan aparat dalam membekingi oknum mafia tanah.
Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Humas Polres Manggarai Barat oleh Newsline.id NTT belum mendapat tanggapan. Publik kini menantikan penjelasan resmi dan transparan dari kepolisian terkait dasar penggeledahan dan komitmen profesionalisme dalam penegakan hukum.
Penulis : SRT
Editor : Gabriel Esong









