Klaim Bukti Cukup Diragukan, Penggeledahan Rumah Gabriel Jahang Memicu Kritik Publik

Sunday, 16 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Manggarai Barat

Labuan Bajo, Newsline NTT – Tindakan penggeledahan rumah milik Gabriel Jahang warga yang telah ditahan selama dua bulan oleh personel Polres Manggarai Barat (Mabar) pada Kamis (13/11/2025) memicu kritik keras dan tanda tanya besar dari publik serta aktivis LSM.

Pasalnya, penggeledahan ini dilakukan setelah pihak kepolisian sebelumnya berulang kali menegaskan telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menahan Gabriel.

Penggeledahan Kontroversial di Tengah Klaim Bukti Cukup

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggeledahan yang melibatkan satu truk personel polisi bersenjata laras panjang ini dinilai sebagai langkah mundur dalam proses penyidikan.

Doni Parera, Ketua LSM Ilmu, mempertanyakan profesionalisme penyidik.

“Bagaimana mungkin, setelah dua bulan menahan Gabriel Jahang dan berulang kali menegaskan adanya dua alat bukti yang cukup… Kanit Reskrim Polres Mabar, Niko, kini justru harus datang dengan pasukan untuk mencari alat bukti tambahan? Ini seolah-olah polisi menjilat ludah sendiri,” tegas Doni.

Saat penggeledahan berlangsung, rumah hanya dihuni oleh istri Gabriel, dua putrinya yang masih berusia 8 dan 9 tahun, serta ayah Gabriel yang sedang sakit stroke. Aparat bersenjata lengkap yang mengepung dan menggeledah seluruh ruangan menciptakan suasana mencekam bagi keluarga. Hasil pencarian menunjukkan bahwa polisi tidak menemukan barang bukti berupa parang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

 Perkara Mandek dan Berkas Ditolak Jaksa

Kasus ini berakar dari sengketa lahan antara masyarakat adat Rareng dan Mbehal pada 18 Juni 2025. Gabriel Jahang, yang merupakan warga adat Mbehal, ditahan atas laporan dari Tua Golo Rareng pada 14 Juli 2025, dengan tuduhan penyerobotan dan pengancaman.

Meskipun Gabriel dan warga Mbehal lainnya menyangkal tuduhan tersebut mengaku lahan itu adalah kampung tua mereka dan menyerahkan bukti foto serta video yang membantah pengancaman situasi semakin memanas setelah pengacara pelapor mengklaim akan ada penetapan tersangka, yang berujung pada penahanan Gabriel.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidakselarasan dalam proses hukum. Penolakan berkas ini dinilai  menambah keraguan publik akan klaim polisi soal dua alat bukti yang cukup.

“Berkas perkara berulang kali Mendekam ditolak jaksa selama dua bulan penahanan Gabriel. ” Ujar Doni

Aksi Protes Masyarakat dan Dugaan Rekayasa

Ketidakpuasan masyarakat memuncak pada 4 November, ketika warga adat bersama JPIC SVD Ruteng menggelar aksi protes di Polres Mabar, menuntut pembebasan Gabriel. Massa membawa spanduk bertuliskan, “Tugas Polisi untuk mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat. Bukan mengayomi, melindungi dan melayani MAFIA.”

Penggeledahan rumah keluarga Gabriel yang dilakukan sehari setelah aksi protes tersebut semakin menguatkan dugaan publik bahwa kasus ini bernuansa pesanan dan berpotensi direkayasa serta menduga adanya keterlibatan aparat dalam membekingi oknum mafia tanah.

Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Humas Polres Manggarai Barat oleh Newsline.id NTT belum mendapat tanggapan. Publik kini menantikan penjelasan resmi dan transparan dari kepolisian terkait dasar penggeledahan dan komitmen profesionalisme dalam penegakan hukum.

 

 

Penulis : SRT

Editor : Gabriel Esong

Berita Terkait

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎
Soal Pemecatan 4 Pegawai KONI NTT, Ketua DPC GMNI Kupang: Tunggu Klarifikasi, Jangan Ada Rekayasa Opini Jelang PON 2028
Praktik Pembayaran Sewa Villa dengan Crypto oleh Oknum WNA di Bali Jadi Sorotan

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Friday, 29 May 2026 - 22:22

Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Thursday, 21 May 2026 - 12:07

Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46