Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎

Friday, 29 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tokoh Pemuda dan Masyarakat Ekstim-Tim, Melkianus Beka Da Costa, Foto: Dok.Yanto

Tokoh Pemuda dan Masyarakat Ekstim-Tim, Melkianus Beka Da Costa, Foto: Dok.Yanto

Newsline NTT –Tokoh Pemuda dan Masyarakat Ekstim-Tim, Melkianus Beka Da Costa, saat diwawancarai wartawan di kediamannya di Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada Jumat (29/05/2026), menyampaikan keberatan keras terhadap tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Kupang.Ia menyatakan bahwa operasi pembongkaran yang dimulai pada Jumat, 22 Mei 2026, dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat setempat.

“Sebelum mereka tiba di lokasi, saya sudah lebih dulu berada di sana menunggu. Surat yang mereka berikan terbit pada tanggal 19 Mei, namun baru diserahkan kepada masyarakat pada tanggal 21 Mei, atau sehari sebelum aksi,”ujarnya.

Melkianus, menyampaikan bahwa ia sempat berargumen dengan Kasat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Kupang,sebelum aksi dimulai. Ia mempertanyakan hak-hak masyarakat terkait janji Bupati Kupang soal relokasi dan ganti rugi bagi warga Sivicsenter, baik pedagang kaki lima maupun penduduk setempat. Namun, jawaban Kasat Pol PP justru tegas dan menutup ruang dialog.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasat Pol PP menjawab,Kami akan melakukan penggusuran tanpa terkecuali karena saya hanya mendapat perintah dari pemimpin.’ Mendengar itu, sebagai pemuda yang terdampak langsung, saya meminta surat perintah resmi,” jelasnya.

Foto Pembongkaran lapak jualan dan satu unit rumah tinggal warga di kawasan Sivicsenter, Kabupaten Kupang, oleh petugas Satpol PP. Warga yang terdampak menyatakan aksi ini dilakukan tanpa kompensasi yang jelas serta mendesak adanya transparansi surat perintah penertiban. Foto:Dok.Yanto

‎Ia menekankan adanya pertentangan antara janji politik dan realita di lapangan. Pada 16 April lalu, saat ditemui di Kantor Bupati Kupang, Bupati berjanji tidak akan ada penggusuran sebelum adanya relokasi atau kompensasi. Bupati bahkan berpesan agar masyarakat tenang dan terus mencari nafkah. Namun, pada 22 Mei, Satpol PP datang dengan surat penggusuran dan bertindak paksa.

‎”Sangat bertolak belakang. Tidak ada dialog lagi. Saat masyarakat mencoba mempertahankan lapak mereka, aparat bersikap arogan, terjadi kontak fisik, ancaman, dan akhirnya menggusur secara paksa,” tegasnya.

‎Berdasarkan data di lapangan, operasi penertiban yang berlangsung dari Jumat (22/5) hingga Selasa (26/5/2026) tersebut telah membongkar total 9 lapak jualan. Aksi ini melibatkan sekitar 80 personel Satpol PP, 5 anggota Polisi, 1 Babinsa, serta 1 unit exc‎avator.

Pada hari pertama, Jumat (22/5), aksi berlangsung dari pukul 14.30 hingga 18.15 WITA. Satu lapak milik Sdr. Serlin Beka berhasil dibongkar total, sementara upaya pembongkaran lapak lain sempat dihambat oleh sekitar 50 warga. Insiden gesekan berupa dorongan terhadap Sdr. Serlin Beka dan Sdri. Dewi Debora dilaporkan dilakukan oleh oknum Satpol PP bernama Munir dan Epi. Operasi pada hari itu dihentikan sementara dengan janji akan dilanjutkan keesokan harinya, yang kemudian berlanjut hingga total 9 lapak terbongkar tanpa penyelesaian masalah relokasi yang jelas.

‎Melkianus mengungkapkan dampak serius dari pembongkaran tersebut terhadap kehidupan sehari-hari warga Sivicsenter. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat di kawasan itu bergantung pada hasil berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Rumah tinggal warga di kawasan Sivicsenter, Kabupaten Kupang, yang nyaris dibongkar oleh petugas Satpol PP. Bangunan ini sempat menjadi sasaran penertiban sebelum aksi dihambat oleh warga.Foto:Dok.Yanto

“Sekitar 80 persen mata pencaharian kami berasal dari berjualan yang sudah dilakukan bertahun-tahun. Sekarang, sumber penghasilan utama kami hancur,” keluh Melki.

‎Ia menambahkan bahwa hilangnya tempat berjualan membuat mereka bingung harus mencari pemasukan dari mana lagi.

“Pemasukan kita mau dapat dari mana lagi, sementara tempat untuk menghasilkan uang sudah digusur oleh Satpol PP. Ekonomi kami menjadi sangat kritis,” tegasnya.

‎Melkianus  juga menyoroti ketidaksesuaian antara janji Bupati Kupang, Yosef Lede, dengan realita di lapangan. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Bupati pernah menjanjikan solusi berupa relokasi rumah dan penyediaan lahan baru untuk lapak dagang sebagai bagian dari penataan kota.

‎”Waktu itu, Bupati Yosef Lede berjanji akan mencarikan solusi, termasuk menyediakan lahan untuk membangun lapak jualan pengganti. Namun, hingga hari penggusuran tiba, tidak ada lahan yang disiapkan. Lokasinya pun tidak diketahui,”kritik Mekli.

‎Menurut Melkianus, janji tersebut tidak ditepati. “Hanya ada janji-janji omong kosong. Padahal, pembongkaran sudah dilakukan, tetapi lokasi pengganti belum ada kejelasannya,” ujarnya dengan tegas.

‎Menutup pernyataannya,Ia menyampaikan harapan mendesak bagi pemerintah daerah. Ia meminta Bupati Kupang untuk segera mengambil kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil yang terdampak.

‎”Harapan kami sebagai masyarakat kecil, kiranya pemerintah bisa mengambil kebijakan dan mencari solusi bagi kami yang selama ini hidup bergantung dari berjualan sayur-sayuran dan kebutuhan pokok lainnya,jangan biarkan kami terlantar tanpa kepastian,” pungkasnya.***

Penulis : Sardiyanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi
UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT
Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan
Mahasiswa UMKOE Menulis Skripsi Bertajuk:Resistensi Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Resettlement di Naibonat
Mahasiswa KKN Unwira Ubah Pisang Dusun Tuamese Jadi Anggur Bernilai Jual Tinggi
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Sunday, 2 August 2026 - 20:51

Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎

Sunday, 2 August 2026 - 20:12

Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Wednesday, 29 July 2026 - 20:48

UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT

Tuesday, 28 July 2026 - 11:24

Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan

Berita Terbaru

Anak-anak tampak sedang belajar bersama setelah kembali ke rumah masing-masing. Tim Ekspedisi Solidaritas Gempa Flores-NTT memberikan trauma healing kepada anak-anak selama satu minggu guna memenuhi kebutuhan anak dan lansia selama berada di sana. (Foto: Tim Ekspedisi Gempa Flores-NTT)

Kabupaten Nagekeo

‎Gempa Mengguncang Nagekeo, Memicu Kepanikan Warga  ‎

Monday, 31 Aug 2026 - 07:48

Wali Kota Naik Ring, Galang Solidaritas untuk Korban Gempa Flores Jumat (21/08/2026). Foto:PROKOPIM Kota Kupang/

Kota Kupang

Tinju Piala Wali Kota: Olahraga Jadi Energi Kemanusiaan

Sunday, 23 Aug 2026 - 22:05