Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar

Tuesday, 12 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum dari Law Firm James Richard & Partners berhasil menyelesaikan perkara pidana di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.

Tim kuasa hukum dari Law Firm James Richard & Partners berhasil menyelesaikan perkara pidana di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.

NEWSLINE – Pendekatan, restorative justice, [RJ] kembali berhasil menyelesaikan perkara pidana di Pengadilan Negeri Denpasar. Tim kuasa hukum dari Law Firm James Richard & Partners memfasilitasi perdamaian antara klien mereka MI dengan korban dalam kasus dugaan penggelapan senilai Rp1,1 miliar.

Dalam proses mediasi yang digelar di PN Denpasar, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Atas kebaikan korban, nilai pengembalian kerugian disepakati menjadi Rp500 juta dari total kerugian awal Rp1,1 miliar.

Kuasa hukum MI menyampaikan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan bersedia mengembalikan sebagian kerugian tersebut. Pihak korban pun menerima dan menyatakan tidak keberatan untuk berdamai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban dengan sukarela meringankan tuntutan menjadi Rp500 juta. Kesepakatan ini dicapai karena adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara tanpa melanjutkan proses persidangan,” ujar Florianus Aman, salah satu tim kuasa hukum Law Firm James Richard & Partners.

Kesepakatan RJ ini difasilitasi oleh hakim dan jaksa di PN Denpasar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya perdamaian tersebut, proses hukum diharapkan dapat dihentikan demi memulihkan hubungan antara pihak yang bersengketa.

Pendekatan restorative justice kini semakin didorong dalam penanganan perkara pidana ringan hingga menengah, terutama jika korban dan pelaku bersedia berdamai dan kerugian telah dipulihkan.

PN Denpasar akan menuangkan kesepakatan tersebut dalam berita acara sebagai dasar pertimbangan, Pungkas Florianus Aman S. H. (*)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung
IKATAN MAHASISWA BORONG KUPANG (IMBK) MENGGELAR PELANTIKAN BADAN PENGURUS BARU PERIODE 2025/2026. 
Fasum Disertifikatkan, Warga Melawan
RJ Kembali Dilaporkan ke Polres Manggarai, Wartawan Obor Timur Jadi Korban Makian di Grup WhatsApp
Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  
Dampingi Saksi Kunci, Tim Kuasa Hukum James Richard & Partners Kawal Kasus Penipuan di Polda Bali
Warga Oekofu Bersama Sekolah Bergerak, Perbaiki Distribusi Air Bersih ‎

Berita Terkait

Tuesday, 12 May 2026 - 22:49

Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar

Tuesday, 12 May 2026 - 10:17

Notaris Mangkir 2 Kali Sidang, Tim Kuasa Hukum WNA Laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris Badung

Sunday, 10 May 2026 - 20:31

IKATAN MAHASISWA BORONG KUPANG (IMBK) MENGGELAR PELANTIKAN BADAN PENGURUS BARU PERIODE 2025/2026. 

Monday, 27 April 2026 - 19:43

Fasum Disertifikatkan, Warga Melawan

Tuesday, 21 April 2026 - 16:25

RJ Kembali Dilaporkan ke Polres Manggarai, Wartawan Obor Timur Jadi Korban Makian di Grup WhatsApp

Berita Terbaru

Sidang kasus pidana di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.

Hukum

Sepakat Damai, Keadilan Restoratif di jalankan

Tuesday, 12 May 2026 - 22:24