Upaya Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Berhasil Fasilitasi RJ Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar di PN Denpasar

Tuesday, 12 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum dari Law Firm James Richard & Partners berhasil menyelesaikan perkara pidana di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.

Tim kuasa hukum dari Law Firm James Richard & Partners berhasil menyelesaikan perkara pidana di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.

NEWSLINE – Pendekatan, restorative justice, [RJ] kembali berhasil menyelesaikan perkara pidana di Pengadilan Negeri Denpasar. Tim kuasa hukum dari Law Firm James Richard & Partners memfasilitasi perdamaian antara klien mereka MI dengan korban dalam kasus dugaan penggelapan senilai Rp1,1 miliar.

Dalam proses mediasi yang digelar di PN Denpasar, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Atas kebaikan korban, nilai pengembalian kerugian disepakati menjadi Rp500 juta dari total kerugian awal Rp1,1 miliar.

Kuasa hukum MI menyampaikan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan bersedia mengembalikan sebagian kerugian tersebut. Pihak korban pun menerima dan menyatakan tidak keberatan untuk berdamai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban dengan sukarela meringankan tuntutan menjadi Rp500 juta. Kesepakatan ini dicapai karena adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara tanpa melanjutkan proses persidangan,” ujar Florianus Aman, salah satu tim kuasa hukum Law Firm James Richard & Partners.

Kesepakatan RJ ini difasilitasi oleh hakim dan jaksa di PN Denpasar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya perdamaian tersebut, proses hukum diharapkan dapat dihentikan demi memulihkan hubungan antara pihak yang bersengketa.

Pendekatan restorative justice kini semakin didorong dalam penanganan perkara pidana ringan hingga menengah, terutama jika korban dan pelaku bersedia berdamai dan kerugian telah dipulihkan.

PN Denpasar akan menuangkan kesepakatan tersebut dalam berita acara sebagai dasar pertimbangan, Pungkas Florianus Aman S. H. (*)

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi
UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT
Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan
Mahasiswa UMKOE Menulis Skripsi Bertajuk:Resistensi Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Resettlement di Naibonat
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Sunday, 2 August 2026 - 20:51

Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎

Sunday, 2 August 2026 - 20:12

Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Wednesday, 29 July 2026 - 20:48

UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT

Tuesday, 28 July 2026 - 11:24

Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan

Berita Terbaru

Wali Kota Naik Ring, Galang Solidaritas untuk Korban Gempa Flores Jumat (21/08/2026). Foto:PROKOPIM Kota Kupang/

Kota Kupang

Tinju Piala Wali Kota: Olahraga Jadi Energi Kemanusiaan

Sunday, 23 Aug 2026 - 22:05