NEWSLINE – Pendekatan, restorative justice, [RJ] kembali berhasil menyelesaikan perkara pidana di Pengadilan Negeri Denpasar. Tim kuasa hukum dari Law Firm James Richard & Partners memfasilitasi perdamaian antara klien mereka MI dengan korban dalam kasus dugaan penggelapan senilai Rp1,1 miliar.
Dalam proses mediasi yang digelar di PN Denpasar, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Atas kebaikan korban, nilai pengembalian kerugian disepakati menjadi Rp500 juta dari total kerugian awal Rp1,1 miliar.
Kuasa hukum MI menyampaikan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan bersedia mengembalikan sebagian kerugian tersebut. Pihak korban pun menerima dan menyatakan tidak keberatan untuk berdamai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban dengan sukarela meringankan tuntutan menjadi Rp500 juta. Kesepakatan ini dicapai karena adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara tanpa melanjutkan proses persidangan,” ujar Florianus Aman, salah satu tim kuasa hukum Law Firm James Richard & Partners.
Kesepakatan RJ ini difasilitasi oleh hakim dan jaksa di PN Denpasar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya perdamaian tersebut, proses hukum diharapkan dapat dihentikan demi memulihkan hubungan antara pihak yang bersengketa.
Pendekatan restorative justice kini semakin didorong dalam penanganan perkara pidana ringan hingga menengah, terutama jika korban dan pelaku bersedia berdamai dan kerugian telah dipulihkan.
PN Denpasar akan menuangkan kesepakatan tersebut dalam berita acara sebagai dasar pertimbangan, Pungkas Florianus Aman S. H. (*)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners






![Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum James Richard Law Firm and Partners dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum [PMH] di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.](https://ntt.newsline.id/wp-content/uploads/sites/6/2026/05/IMG-20260512-WA0020-1-225x129.jpg)

