
Ruteng, Newline NTT– Seorang wartawan media Obor Timur, Gordianus Jamat, resmi melaporkan pria berinisial RJ ke Polres Manggarai atas dugaan penghinaan dan makian kasar di ruang publik digital. Laporan dengan nomor registrasi DUMAS/55/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT itu menyoroti peristiwa di grup WhatsApp Pembaca Bajopedia, di mana Gordianus merasa diserang secara pribadi sekaligus direndahkan sebagai jurnalis.
Peristiwa terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 12.58 WITA. Gordianus membagikan karya jurnalistik berjudul “Teror Tengah Malam Berkedok Jurnalisme, Warga di Manggarai Bongkar Dugaan Intimidasi Oknum Wartawan ‘RJ’.” Tak lama berselang, RJ diduga mengirimkan pesan suara berisi kata-kata kasar, menyebut nama Gordi secara langsung, dan mengulanginya beberapa kali.
“Sekitar lima menit setelah saya membagikan berita, yang bersangkutan langsung mengirim voice note dengan menyebut nama saya disertai kata-kata makian. Itu dilakukan berulang kali, tidak hanya sekali,” ungkap Gordi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai tindakan tersebut tidak pantas, terlebih dilakukan di ruang publik dengan ratusan anggota. Baginya, hal ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan sudah menyentuh ranah profesional dan etika bermedia.
Kuasa hukum Gordianus Jamat, Nestor Madi, menegaskan bahwa dugaan perbuatan terlapor bukan sekadar persoalan etika komunikasi, melainkan sudah masuk kategori pelanggaran hukum serius di ruang digital.
“Ketika pernyataan itu disampaikan di ruang publik digital dan disaksikan banyak orang, maka ada konsekuensi hukum yang melekat. Klien kami adalah jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional, sehingga harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi maupun serangan personal,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa karya jurnalistik yang dipersoalkan merupakan produk pers yang seharusnya diuji melalui mekanisme yang benar, bukan dengan cara menyerang pribadi jurnalis.
“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya jelas, ada hak jawab, ada hak koreksi. Bukan dengan makian, apalagi intimidasi di ruang publik. Ini justru mencederai prinsip-prinsip kebebasan pers dan demokrasi,” lanjutnya.
Praktisi hukum Melkior Judiwan turut menyoroti kasus ini sebagai cermin rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam bermedia digital. Ia menekankan bahwa serangan verbal di ruang publik digital memiliki dampak lebih luas dibandingkan di ruang privat, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena terjadi di tengah rangkaian laporan lain yang juga menyeret nama RJ. Sebelumnya, Melania Gail dan Emiliana Helni telah lebih dahulu melaporkan RJ atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi bohong melalui media elektronik.
Rentetan laporan ini menegaskan bahwa persoalan etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media digital semakin kompleks, terlebih ketika dikaitkan dengan profesi jurnalis. Jika terbukti secara hukum, tindakan penghinaan, fitnah, maupun penyebaran informasi bohong melalui media elektronik dapat dijerat dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas seluruh laporan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Di tengah derasnya arus informasi digital, kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan etika, serta setiap tindakan di ruang publik memiliki konsekuensi yang tidak bisa diabaikan.***
Penulis : Gabriel Esong








