RJ Kembali Dilaporkan ke Polres Manggarai, Wartawan Obor Timur Jadi Korban Makian di Grup WhatsApp

Tuesday, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gordianus Jamat resmi melaporkan RJ ke Kepolisian Resor Manggarai atas dugaan penghinaan dan makian kasar diruang publik digital

Ruteng, Newline NTT– Seorang wartawan media Obor Timur, Gordianus Jamat, resmi melaporkan pria berinisial RJ ke Polres Manggarai atas dugaan penghinaan dan makian kasar di ruang publik digital. Laporan dengan nomor registrasi DUMAS/55/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT itu menyoroti peristiwa di grup WhatsApp Pembaca Bajopedia, di mana Gordianus merasa diserang secara pribadi sekaligus direndahkan sebagai jurnalis.

Peristiwa terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 12.58 WITA. Gordianus membagikan karya jurnalistik berjudul “Teror Tengah Malam Berkedok Jurnalisme, Warga di Manggarai Bongkar Dugaan Intimidasi Oknum Wartawan ‘RJ’.” Tak lama berselang, RJ diduga mengirimkan pesan suara berisi kata-kata kasar, menyebut nama Gordi secara langsung, dan mengulanginya beberapa kali.

“Sekitar lima menit setelah saya membagikan berita, yang bersangkutan langsung mengirim voice note dengan menyebut nama saya disertai kata-kata makian. Itu dilakukan berulang kali, tidak hanya sekali,” ungkap Gordi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai tindakan tersebut tidak pantas, terlebih dilakukan di ruang publik dengan ratusan anggota. Baginya, hal ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan sudah menyentuh ranah profesional dan etika bermedia.

Kuasa hukum Gordianus Jamat, Nestor Madi, menegaskan bahwa dugaan perbuatan terlapor bukan sekadar persoalan etika komunikasi, melainkan sudah masuk kategori pelanggaran hukum serius di ruang digital.

“Ketika pernyataan itu disampaikan di ruang publik digital dan disaksikan banyak orang, maka ada konsekuensi hukum yang melekat. Klien kami adalah jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional, sehingga harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi maupun serangan personal,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa karya jurnalistik yang dipersoalkan merupakan produk pers yang seharusnya diuji melalui mekanisme yang benar, bukan dengan cara menyerang pribadi jurnalis.

“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya jelas, ada hak jawab, ada hak koreksi. Bukan dengan makian, apalagi intimidasi di ruang publik. Ini justru mencederai prinsip-prinsip kebebasan pers dan demokrasi,” lanjutnya.

Praktisi hukum Melkior Judiwan turut menyoroti kasus ini sebagai cermin rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam bermedia digital. Ia menekankan bahwa serangan verbal di ruang publik digital memiliki dampak lebih luas dibandingkan di ruang privat, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena terjadi di tengah rangkaian laporan lain yang juga menyeret nama RJ. Sebelumnya, Melania Gail dan Emiliana Helni telah lebih dahulu melaporkan RJ atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi bohong melalui media elektronik.

Rentetan laporan ini menegaskan bahwa persoalan etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media digital semakin kompleks, terlebih ketika dikaitkan dengan profesi jurnalis. Jika terbukti secara hukum, tindakan penghinaan, fitnah, maupun penyebaran informasi bohong melalui media elektronik dapat dijerat dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas seluruh laporan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Di tengah derasnya arus informasi digital, kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan etika, serta setiap tindakan di ruang publik memiliki konsekuensi yang tidak bisa diabaikan.***

Penulis : Gabriel Esong

Berita Terkait

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan
Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar
Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 10:39

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Friday, 5 June 2026 - 13:45

Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Berita Terbaru