Ruteng, Newslinentt. id – Berkas perkara pidana kasus penganiayaan terhadap Klaudius Aprilianus Sot, warga asal Pitak, Kecamatan Langke Rembong, hingga kini belum diserahkan oleh pihak Polres Manggarai ke Kejaksaan Negeri Manggarai.
Informasi ini beredar di tengah publik setelah lebih dari beberapa bulan peristiwa penganiayaan itu terjadi. Media NewlineNTT mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Manggarai.
“Tks pak, nanti saya tanyakan ke Reskrim perkembangannya,” jawab Kasi Humas singkat lewat pesan WhatsApp, Rabu (16/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada sala satu pengacara dari korban atas nama Marsel Ahang SH melalui pesan yang dikirim melalui wa,meski pesan telah di baca namun tidak mendapatkan respon.
Potensi Pelanggaran Prosedural
Keterlambatan penyerahan berkas perkara pidana ke kejaksaan berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib menyerahkan berkas perkara dalam jangka waktu tertentu setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Jika berkas perkara tidak segera diserahkan tanpa alasan yang jelas, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian atau bahkan penyalahgunaan wewenang.
Penundaan semacam ini juga berpotensi merugikan korban maupun tersangka karena memperlambat proses keadilan.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan terhadap Klaudius terjadi pada 7 September 2025 sekitar pukul 03.30 Wita. Kala itu, korban bersama tiga rekannya hendak membeli makanan di sebuah gerai Alfamart di Ruteng.
Dalam perjalanan, mereka diadang oleh seorang oknum polisi berinisial MN, yang diduga dalam keadaan mabuk. MN kemudian berteriak meminta bantuan kepada rekannya yang sedang berpatroli menggunakan mobil keranjang. Ia mengaku dipukul oleh korban.
Tidak lama kemudian, beberapa anggota polisi datang dan langsung menangkap serta memukuli korban di dalam mobil keranjang tersebut.
Penganiayaan berlangsung dari perempatan dekat Pengadilan Negeri Ruteng hingga ke kantor Polres Manggarai.
Klaudius mengalami luka serius dan sempat dirawat di RSUD Ruteng.
Proses Hukum yang Mandek
Setelah kasus ini mencuat ke publik, Polres Manggarai menetapkan enam tersangka, terdiri dari empat anggota polisi dan dua pegawai harian lepas.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 jo. Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Namun, hingga Oktober 2025, berkas perkara tersebut belum juga diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara transparan.
Kasus ini dianggap tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika aparat penegak hukum lamban menindaklanjutinya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin terkikis.
Penulis : SRT
Editor : NewslineNTT









