Berkas Kasus Penganiayaan Warga Pitak Belum Diserahkan ke Kejaksaan, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Sunday, 19 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kantor Kepolisian Daerah Resor Manggarai (SRL /newslinentt.id)

Foto : Kantor Kepolisian Daerah Resor Manggarai (SRL /newslinentt.id)

Ruteng, Newslinentt. id – Berkas perkara pidana kasus penganiayaan terhadap Klaudius Aprilianus Sot, warga asal Pitak, Kecamatan Langke Rembong, hingga kini belum diserahkan oleh pihak Polres Manggarai ke Kejaksaan Negeri Manggarai.

Informasi ini beredar di tengah publik setelah lebih dari beberapa bulan peristiwa penganiayaan itu terjadi. Media NewlineNTT mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Manggarai.

“Tks pak, nanti saya tanyakan ke Reskrim perkembangannya,” jawab Kasi Humas singkat lewat pesan WhatsApp, Rabu (16/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada sala satu pengacara dari korban atas nama Marsel Ahang SH melalui pesan yang dikirim melalui wa,meski pesan telah di baca namun tidak mendapatkan respon.

Potensi Pelanggaran Prosedural

Keterlambatan penyerahan berkas perkara pidana ke kejaksaan berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib menyerahkan berkas perkara dalam jangka waktu tertentu setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Jika berkas perkara tidak segera diserahkan tanpa alasan yang jelas, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian atau bahkan penyalahgunaan wewenang.
Penundaan semacam ini juga berpotensi merugikan korban maupun tersangka karena memperlambat proses keadilan.

Kronologi Kasus Penganiayaan

Peristiwa penganiayaan terhadap Klaudius terjadi pada 7 September 2025 sekitar pukul 03.30 Wita. Kala itu, korban bersama tiga rekannya hendak membeli makanan di sebuah gerai Alfamart di Ruteng.

Dalam perjalanan, mereka diadang oleh seorang oknum polisi berinisial MN, yang diduga dalam keadaan mabuk. MN kemudian berteriak meminta bantuan kepada rekannya yang sedang berpatroli menggunakan mobil keranjang. Ia mengaku dipukul oleh korban.

Tidak lama kemudian, beberapa anggota polisi datang dan langsung menangkap serta memukuli korban di dalam mobil keranjang tersebut.

Penganiayaan berlangsung dari perempatan dekat Pengadilan Negeri Ruteng hingga ke kantor Polres Manggarai.
Klaudius mengalami luka serius dan sempat dirawat di RSUD Ruteng.

Proses Hukum yang Mandek

Setelah kasus ini mencuat ke publik, Polres Manggarai menetapkan enam tersangka, terdiri dari empat anggota polisi dan dua pegawai harian lepas.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 jo. Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Namun, hingga Oktober 2025, berkas perkara tersebut belum juga diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara transparan.

Kasus ini dianggap tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika aparat penegak hukum lamban menindaklanjutinya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin terkikis.

Penulis : SRT

Editor : NewslineNTT

Berita Terkait

UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK
Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat
Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana
‎Dari Kupang untuk Papua: FOKMAP-NTT Perkuat Solidaritas di Usia ke-IX ‎
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Hak Pekerja Proyek Akhirnya Dibayar, Law Firm James Richard Tempuh Jalur Humanis dan Tegas
GMNI Kupang Gelar Nobar Film Pesta Babi, Bahas PSN dan Situasi Papua
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT

Berita Terkait

Wednesday, 3 June 2026 - 13:48

UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK

Friday, 29 May 2026 - 11:38

Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat

Tuesday, 26 May 2026 - 18:24

Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana

Tuesday, 26 May 2026 - 16:37

‎Dari Kupang untuk Papua: FOKMAP-NTT Perkuat Solidaritas di Usia ke-IX ‎

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46