Masyarakat Adat Tana Bu Tegas Menuntut Pengakuan atas Tanah yang Diklaim Hutan Lindung ‎

Sunday, 22 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Adat Tana Bu Menolak penetapan wilayah Adat mereka sebagai kawasan hutan negara. Foto: KPA
‎
‎
‎
‎

Masyarakat Adat Tana Bu Menolak penetapan wilayah Adat mereka sebagai kawasan hutan negara. Foto: KPA ‎ ‎ ‎ ‎

Newsline NTT – Masyarakat Adat Tana Bu di Desa Bu Utara dan Bu Nuapu’u, Kecamatan Tanawawo, Kabupaten Sikka, terus memperjuangkan hak atas wilayah adat mereka yang masuk dalam penetapan kawasan Hutan Lindung Kimang Buleng. Sekitar 470 hektar lahan yang mencakup perkampungan, kebun, fasilitas umum, hingga ruang ritual adat, diklaim sebagai kawasan hutan lindung oleh negara.

‎Komunitas yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Adat Tana Bu (PMATB) menilai penetapan status kawasan hutan tersebut mengancam ruang hidup mereka. Tanah yang selama ini diwariskan turun-temurun kini berada dalam klaim negara, sehingga membatasi aktivitas bertani, pembangunan fasilitas umum, dan pengembangan wilayah adat.

‎Persoalan ini mencuat sejak 2021, saat masyarakat menolak pemasangan patok batas kawasan hutan oleh aparat kehutanan. Pada Senin, 16 Februari 2026, Tenure Facility bersama Wahana Tani Mandiri (WTM), organisasi anggota Konsorsium Pembaruan Agraria, mengunjungi Tana Bu untuk mendalami perjuangan warga dalam mempertahankan hak atas tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Adat Tana Bu dan Tenure Facility bertemu di Desa Bu Utara, Sikka, bahas klaim Hutan Lindung Kimang Buleng.

‎Bagi masyarakat adat, patok batas hutan bukan sekadar tanda administratif, melainkan simbol pengambilalihan tanah leluhur. Ketua PMATB sekaligus Mosalaki Tana Bu, Yulius Herta Arjunto, menegaskan tanah tersebut telah dihuni jauh sebelum Indonesia berdiri. Di dalamnya terdapat kebun, kampung, serta lokasi ritual adat yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan warga.

‎Selain berdampak pada lahan pertanian, klaim kawasan hutan juga menghambat pembangunan infrastruktur dasar. Pembangunan SD Kaki Pemo yang diinisiasi masyarakat terhenti karena status kawasan. Anak-anak dari Kampung Pemo dan Rema kini harus berjalan lebih dari lima kilometer untuk bersekolah.

‎Mayoritas warga Tana Bu menggantungkan hidup dari pertanian kopi, cokelat, kemiri, pala, serta tanaman pangan seperti padi, jagung, umbi-umbian, dan sayuran. Di tengah tekanan status kawasan, PMATB mendorong gerakan penanaman 1.000 pohon kopi per kepala keluarga dan pengolahan kopi kemasan sebagai langkah memperkuat ekonomi komunitas.

‎Koordinator KPA Wilayah NTT, Honorarius Quintus Ebang, menilai pola klaim sepihak atas kawasan hutan mencerminkan paradigma lama yang mengabaikan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat. Ia menyebut praktik tersebut serupa dengan konsep domein verklaring pada masa kolonial, di mana tanah yang tidak memiliki bukti formal dianggap sebagai milik negara.

‎Berdasarkan data Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, ribuan desa di Indonesia berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan, situasi yang kerap memicu konflik agraria. Sepanjang 2025, KPA mencatat sektor kehutanan menjadi salah satu penyumbang utama konflik agraria nasional dengan puluhan kasus dan ratusan ribu hektar lahan terdampak.

‎KPA mendesak pemerintah menjalankan reforma agraria dengan melepaskan lahan perkampungan, pertanian, dan wilayah adat dari klaim kawasan hutan negara.

‎Bagi masyarakat Tana Bu, perjuangan ini bukan hanya soal batas wilayah, melainkan soal keberlanjutan hidup dan martabat sebagai pemilik sah tanah warisan leluhur. “Ini tanah kami,” Pungkas  Yulius dengan tegas.***

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

TPA Overload, Ribuan Ton Sampah Menumpuk, Bali Hadapi Krisis Tata Kelola Lingkungan
‎Diskusi Publik FMN dan Dinas ESDM NTT ‎“Flores Pulau Panas Bumi atau Konflik Baru?”
Penetapan Anton Yohanis Bala sebagai Tersangka Dinilai Tidak Objektif, AMAN Nusa Bunga Soroti Profesionalisme Polda NTT ‎
WALHI NTT Jadi Sahabat Pengadilan bagi Warga Poco Leok dalam Gugatan PMH Bupati Manggarai
Wanggameti dalam Tekanan Tambang, SIARAN PERS WALHI NTT Ruang Hidup Rakyat Dikorbankan, Krisis Ekologi Dipercepat ‎
MA Jabal Nur Lembor Buktikan: Kolaborasi Santri & Pemuda adalah Kunci Menjaga Alam
Sengketa Lahan 4 Hektar di Kolisia: Aliando Gode Gugat Firmus, Pengadilan Menangkan Pemilik Sah
Wapres Gibran Tinjau Proyek Bendungan Raksasa di NTT, Bawa Harapan Baru untuk Pangan, Energi, dan Wisata

Berita Terkait

Thursday, 9 April 2026 - 10:51

TPA Overload, Ribuan Ton Sampah Menumpuk, Bali Hadapi Krisis Tata Kelola Lingkungan

Friday, 27 February 2026 - 03:45

‎Diskusi Publik FMN dan Dinas ESDM NTT ‎“Flores Pulau Panas Bumi atau Konflik Baru?”

Sunday, 22 February 2026 - 13:27

Masyarakat Adat Tana Bu Tegas Menuntut Pengakuan atas Tanah yang Diklaim Hutan Lindung ‎

Tuesday, 3 February 2026 - 21:01

Penetapan Anton Yohanis Bala sebagai Tersangka Dinilai Tidak Objektif, AMAN Nusa Bunga Soroti Profesionalisme Polda NTT ‎

Thursday, 29 January 2026 - 01:59

WALHI NTT Jadi Sahabat Pengadilan bagi Warga Poco Leok dalam Gugatan PMH Bupati Manggarai

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46