Newsline NTT – Masyarakat Adat Tana Bu di Desa Bu Utara dan Bu Nuapu’u, Kecamatan Tanawawo, Kabupaten Sikka, terus memperjuangkan hak atas wilayah adat mereka yang masuk dalam penetapan kawasan Hutan Lindung Kimang Buleng. Sekitar 470 hektar lahan yang mencakup perkampungan, kebun, fasilitas umum, hingga ruang ritual adat, diklaim sebagai kawasan hutan lindung oleh negara.
Komunitas yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Adat Tana Bu (PMATB) menilai penetapan status kawasan hutan tersebut mengancam ruang hidup mereka. Tanah yang selama ini diwariskan turun-temurun kini berada dalam klaim negara, sehingga membatasi aktivitas bertani, pembangunan fasilitas umum, dan pengembangan wilayah adat.
Persoalan ini mencuat sejak 2021, saat masyarakat menolak pemasangan patok batas kawasan hutan oleh aparat kehutanan. Pada Senin, 16 Februari 2026, Tenure Facility bersama Wahana Tani Mandiri (WTM), organisasi anggota Konsorsium Pembaruan Agraria, mengunjungi Tana Bu untuk mendalami perjuangan warga dalam mempertahankan hak atas tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi masyarakat adat, patok batas hutan bukan sekadar tanda administratif, melainkan simbol pengambilalihan tanah leluhur. Ketua PMATB sekaligus Mosalaki Tana Bu, Yulius Herta Arjunto, menegaskan tanah tersebut telah dihuni jauh sebelum Indonesia berdiri. Di dalamnya terdapat kebun, kampung, serta lokasi ritual adat yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan warga.
Selain berdampak pada lahan pertanian, klaim kawasan hutan juga menghambat pembangunan infrastruktur dasar. Pembangunan SD Kaki Pemo yang diinisiasi masyarakat terhenti karena status kawasan. Anak-anak dari Kampung Pemo dan Rema kini harus berjalan lebih dari lima kilometer untuk bersekolah.
Mayoritas warga Tana Bu menggantungkan hidup dari pertanian kopi, cokelat, kemiri, pala, serta tanaman pangan seperti padi, jagung, umbi-umbian, dan sayuran. Di tengah tekanan status kawasan, PMATB mendorong gerakan penanaman 1.000 pohon kopi per kepala keluarga dan pengolahan kopi kemasan sebagai langkah memperkuat ekonomi komunitas.
Koordinator KPA Wilayah NTT, Honorarius Quintus Ebang, menilai pola klaim sepihak atas kawasan hutan mencerminkan paradigma lama yang mengabaikan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat. Ia menyebut praktik tersebut serupa dengan konsep domein verklaring pada masa kolonial, di mana tanah yang tidak memiliki bukti formal dianggap sebagai milik negara.
Berdasarkan data Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, ribuan desa di Indonesia berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan, situasi yang kerap memicu konflik agraria. Sepanjang 2025, KPA mencatat sektor kehutanan menjadi salah satu penyumbang utama konflik agraria nasional dengan puluhan kasus dan ratusan ribu hektar lahan terdampak.
KPA mendesak pemerintah menjalankan reforma agraria dengan melepaskan lahan perkampungan, pertanian, dan wilayah adat dari klaim kawasan hutan negara.
Bagi masyarakat Tana Bu, perjuangan ini bukan hanya soal batas wilayah, melainkan soal keberlanjutan hidup dan martabat sebagai pemilik sah tanah warisan leluhur. “Ini tanah kami,” Pungkas Yulius dengan tegas.***
Editor : Sardiyanto








