Newsline NTT – Penetapan advokat publik sekaligus pembela hak asasi manusia, Anton Yohanis Bala, S.H., sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memicu kegelisahan di kalangan advokat, aktivis HAM, serta masyarakat adat di Flores dan NTT.
Anton ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2026 dalam perkara dugaan turut serta memasuki pekarangan tanpa izin, sebagaimana Pasal 167 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 9 Agustus 2014 di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, dan Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga menilai penetapan tersebut mencerminkan penegakan hukum yang tidak objektif dan tidak profesional.(3/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara Dinilai Sudah Kedaluwarsa
AMAN menjelaskan, peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 2014, sementara laporan polisi baru dibuat pada 21 Maret 2025. Artinya terdapat jeda sekitar 11 tahun antara kejadian dan pengaduan.
Menurut AMAN, jangka waktu tersebut telah melampaui batas penuntutan pidana. Karena itu, hak untuk menuntut seharusnya sudah gugur, sehingga Polda NTT diminta menghentikan penyidikan demi hukum sesuai ketentuan KUHP lama maupun KUHP baru.
Status Pelapor Dipertanyakan
Selain soal kedaluwarsa, AMAN juga menyoroti legal standing pelapor. Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Kelapa Diag diketahui telah berakhir pada 31 Desember 2013. Berdasarkan ketentuan pertanahan, sejak saat itu lahan tersebut berstatus tanah negara.
Sementara PT Krisrama baru memperoleh Sertifikat HGU pada 20 Juli 2023. Dengan demikian, selama sekitar 10 tahun tanah tersebut berada dalam penguasaan negara. AMAN menilai PT Krisrama tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan peristiwa yang terjadi pada 2014 karena belum memiliki hak atas lahan tersebut pada waktu itu.
Dinilai Menabrak Hak Imunitas Advokat
Penetapan tersangka terhadap Anton juga disebut cacat hukum karena mengabaikan hak imunitas advokat. Anton Yohanis Bala dikenal sebagai advokat publik yang selama bertahun-tahun mendampingi masyarakat adat dalam konflik agraria di Flores dan NTT.
Hak imunitas advokat memberikan perlindungan agar seorang advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata saat menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. AMAN menilai proses hukum terhadap Anton bertentangan dengan prinsip tersebut.
Dianggap Mengabaikan Arahan Kapolri
AMAN Nusa Bunga, turut menyinggung adanya Surat Telegram Kapolri yang berisi imbauan kepada jajaran kepolisian agar tidak melakukan kriminalisasi, tidak mencari-cari kesalahan rakyat kecil, serta menghentikan praktik “cari-cari masalah”. Penanganan kasus Anton dinilai tidak sejalan dengan arahan tersebut.
Disebut Sebagai Kriminalisasi Pembela HAM
Menurut AMAN, penggunaan perkara lama yang sudah kedaluwarsa serta pengabaian hak imunitas advokat menunjukkan adanya kriminalisasi terhadap pembela HAM dan pejuang masyarakat adat. Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia.
Lima Tuntutan AMAN Nusa Bunga
Atas situasi tersebut, AMAN Nusa Bunga menyampaikan lima desakan:
1.Mendesak Polda NTT menghentikan proses hukum terhadap Anton Yohanis Bala, S.H.
2.Mendesak BPN Provinsi NTT melakukan monitoring, peninjauan kembali, dan perubahan atas keputusan pemberian HGU kepada PT Krisrama Maumere sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan NTT.
3.Meminta Presiden Prabowo Subianto turun langsung menangani konflik agraria di Nangahale, Maumere, Kabupaten Sikka.
4.Meminta Presiden melalui Kementerian HAM memastikan perlindungan bagi warga negara, termasuk pembela HAM dan pejuang masyarakat adat.
5.Meminta Komisi III DPR RI membentuk panitia khusus untuk menyelesaikan konflik agraria di Nangahale secara menyeluruh
Rilis ini disampaikan oleh Maximilianus Herson Loi selaku Ketua Pelaksana Harian AMAN Nusa Bunga. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kontak media di nomor 0812-3831-7885.***
Penulis : Ayon Yohanes
Editor : Sardiyanto









