WALHI NTT Jadi Sahabat Pengadilan bagi Warga Poco Leok dalam Gugatan PMH Bupati Manggarai

Thursday, 29 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai Audiensi Walhi NTT dengan Pihak PTUN Kupang Sekaligus Penyerahan Amicus Curiae (Sumber Foto : Doc. Media Walhi NTT)

Usai Audiensi Walhi NTT dengan Pihak PTUN Kupang Sekaligus Penyerahan Amicus Curiae (Sumber Foto : Doc. Media Walhi NTT)

Newsline NTT – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Rabu (28/01/2026). Kedatangan WALHI NTT diterima melalui audiensi bersama Ketua Panitera PTUN Kupang, Jimmiy W. Molle, S.H., M.H., didampingi Humas PTUN Kupang, Spyendik Bernadus Blegur, S.H

Dalam kesempatan tersebut, WALHI NTT menyerahkan pandangan hukum amicus curiae sebagai bentuk partisipasi publik dalam perkara Nomor 26/G/TF/PTUN.KPG. Perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) terkait dugaan penghalangan aksi damai masyarakat adat Poco Leok.

Kepala Advokasi WALHI NTT, Gres Gracelia, menjelaskan bahwa kehadiran WALHI NTT bertujuan memberikan masukan yurisprudensi dan perspektif hukum yang relevan guna memperkaya pertimbangan Majelis Hakim. Ia menegaskan, langkah ini tidak dimaksudkan untuk mewakili para pihak maupun memengaruhi putusan, melainkan didorong oleh kepentingan hukum publik agar prinsip hukum administrasi negara, perlindungan lingkungan hidup, dan hak asasi manusia diterapkan secara konsisten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan dokumen amicus curiae kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai bagian dari upaya dukungan hukum dan partisipasi publik(Sumber foto:Doc.Media Walhi NTT)
Penyerahan dokumen amicus curiae kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai bagian dari upaya dukungan hukum dan partisipasi publik(Sumber foto:Doc.Media Walhi NTT)

Perkara ini berangkat dari konflik struktural akibat rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu yang diperluas ke wilayah adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai. Bagi masyarakat adat, wilayah tersebut merupakan ruang hidup yang menyatu dengan dimensi ekologis, sosial, budaya, hingga spiritual.

Penolakan warga disampaikan melalui cara-cara damai, antara lain aksi jaga kampung sebanyak 27 kali serta tiga kali penyampaian pendapat di muka umum. Seluruh rangkaian tersebut merupakan ekspresi hak masyarakat adat untuk mempertahankan wilayah adat dan lingkungan hidupnya.

Pada 5 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, masyarakat Poco Leok menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan Bupati Manggarai. Dalam peristiwa itu, Bupati Manggarai diduga melakukan penghalangan penyampaian pendapat, intimidasi verbal, serta ancaman terhadap peserta aksi. Tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan dengan menggunakan kewenangan jabatan, sehingga dinilai memenuhi unsur tindakan pemerintahan yang dapat diuji melalui mekanisme gugatan PMH di PTUN.

Suasana dalam ruangan saat Audiensi Berlangsung, Tim dari Walhi NTT bersama perwakilan Pihak PTUN Kupang (Ketua Panitra PTUN Kupang : Jimmiy W. Molle, S.H., M.H.. ‎Humas PTUN Kupang : SPYENDIK BERNADUS BLEGUR, SH) di Ruang Tunggu PTUN Kupang.(foto/Doc.Walhi NTT).
Suasana dalam ruangan saat Audiensi Berlangsung, Tim dari Walhi NTT bersama perwakilan Pihak PTUN Kupang (Ketua Panitra PTUN Kupang : Jimmiy W. Molle, S.H., M.H..
‎Humas PTUN Kupang : SPYENDIK BERNADUS BLEGUR, SH) di Ruang Tunggu PTUN Kupang.(foto/Doc.Walhi NTT).

Gres menambahkan, sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang advokasi lingkungan hidup dan pembelaan hak masyarakat terdampak pembangunan, WALHI NTT secara konsisten mendampingi komunitas adat dan lokal yang berhadapan dengan proyek-proyek ekstraktif, termasuk pengembangan panas bumi. Komitmen ini sejalan dengan jaminan konstitusional atas hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam perkara ini, WALHI NTT menempatkan diri sebagai sahabat pengadilan untuk menyampaikan pandangan hukum, khususnya terkait perlindungan hak atas lingkungan hidup, hak masyarakat adat, perlindungan pembela lingkungan, serta penerapan asas pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.

Adapun pengajuan amicus curiae didasarkan pada signifikansi perkara yang melampaui kepentingan para pihak. Pertama, perkara ini menyangkut pemenuhan hak konstitusional atas kebebasan berpendapat dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan hidup. Kedua, perlindungan masyarakat adat dalam konflik pengelolaan sumber daya alam yang sarat relasi kuasa tidak seimbang. Ketiga, perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup dari intimidasi dan pembatasan. Keempat, pencegahan preseden buruk dalam praktik pemerintahan daerah yang berpotensi mempersempit ruang sipil.

Pokok pendapat hukum WALHI NTT dalam amicus curiae antara lain menegaskan bahwa aksi damai masyarakat Poco Leok merupakan bentuk sah partisipasi publik dan bagian dari hak konstitusional warga. Penghalangan terhadap aksi tersebut memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2019. Selain itu, tindakan intimidatif dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, serta berpotensi menjadi bentuk SLAPP terselubung karena menciptakan efek gentar terhadap partisipasi publik.

Menurut Gres, apabila praktik semacam ini dibiarkan, maka akan berdampak luas terhadap demokrasi lokal: melemahkan partisipasi masyarakat, menormalisasi pembatasan ruang sipil, meningkatkan risiko kriminalisasi masyarakat adat dan pembela lingkungan, serta menggerus fungsi PTUN sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap kekuasaan eksekutif. Sebaliknya, pengujian kritis oleh PTUN akan memperkuat prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta perlindungan hak warga negara.

“Pembangunan tidak boleh dipisahkan dari penghormatan terhadap HAM, perlindungan masyarakat adat, dan partisipasi publik yang aman. Pejabat pemerintahan wajib menggunakan kewenangannya sesuai hukum dan tujuan pemberiannya. Perkara ini menjadi ujian penting bagi peradilan tata usaha negara dalam menjaga ruang demokrasi dan melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Gres.

Berkas fisik amicus curiae WALHI NTT selanjutnya diserahkan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Kupang untuk diteruskan kepada Majelis Hakim.***

Penanggung Jawab Rilis: Gres Gracelia (Advokasi WALHI NTT)

Contact Person: 081338065826

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Tak Ada Kejelasan Kompensasi Lahan, Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Tegas Peresmian PSN Tambak Garam di Rote Ndao ‎

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Tuesday, 2 June 2026 - 14:46

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Wednesday, 27 May 2026 - 14:02

TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46