WALHI NTT Jadi Sahabat Pengadilan bagi Warga Poco Leok dalam Gugatan PMH Bupati Manggarai

Thursday, 29 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai Audiensi Walhi NTT dengan Pihak PTUN Kupang Sekaligus Penyerahan Amicus Curiae (Sumber Foto : Doc. Media Walhi NTT)

Usai Audiensi Walhi NTT dengan Pihak PTUN Kupang Sekaligus Penyerahan Amicus Curiae (Sumber Foto : Doc. Media Walhi NTT)

Newsline NTT – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Rabu (28/01/2026). Kedatangan WALHI NTT diterima melalui audiensi bersama Ketua Panitera PTUN Kupang, Jimmiy W. Molle, S.H., M.H., didampingi Humas PTUN Kupang, Spyendik Bernadus Blegur, S.H

Dalam kesempatan tersebut, WALHI NTT menyerahkan pandangan hukum amicus curiae sebagai bentuk partisipasi publik dalam perkara Nomor 26/G/TF/PTUN.KPG. Perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) terkait dugaan penghalangan aksi damai masyarakat adat Poco Leok.

Kepala Advokasi WALHI NTT, Gres Gracelia, menjelaskan bahwa kehadiran WALHI NTT bertujuan memberikan masukan yurisprudensi dan perspektif hukum yang relevan guna memperkaya pertimbangan Majelis Hakim. Ia menegaskan, langkah ini tidak dimaksudkan untuk mewakili para pihak maupun memengaruhi putusan, melainkan didorong oleh kepentingan hukum publik agar prinsip hukum administrasi negara, perlindungan lingkungan hidup, dan hak asasi manusia diterapkan secara konsisten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan dokumen amicus curiae kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai bagian dari upaya dukungan hukum dan partisipasi publik(Sumber foto:Doc.Media Walhi NTT)
Penyerahan dokumen amicus curiae kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai bagian dari upaya dukungan hukum dan partisipasi publik(Sumber foto:Doc.Media Walhi NTT)

Perkara ini berangkat dari konflik struktural akibat rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu yang diperluas ke wilayah adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai. Bagi masyarakat adat, wilayah tersebut merupakan ruang hidup yang menyatu dengan dimensi ekologis, sosial, budaya, hingga spiritual.

Penolakan warga disampaikan melalui cara-cara damai, antara lain aksi jaga kampung sebanyak 27 kali serta tiga kali penyampaian pendapat di muka umum. Seluruh rangkaian tersebut merupakan ekspresi hak masyarakat adat untuk mempertahankan wilayah adat dan lingkungan hidupnya.

Pada 5 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, masyarakat Poco Leok menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan Bupati Manggarai. Dalam peristiwa itu, Bupati Manggarai diduga melakukan penghalangan penyampaian pendapat, intimidasi verbal, serta ancaman terhadap peserta aksi. Tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan dengan menggunakan kewenangan jabatan, sehingga dinilai memenuhi unsur tindakan pemerintahan yang dapat diuji melalui mekanisme gugatan PMH di PTUN.

Suasana dalam ruangan saat Audiensi Berlangsung, Tim dari Walhi NTT bersama perwakilan Pihak PTUN Kupang (Ketua Panitra PTUN Kupang : Jimmiy W. Molle, S.H., M.H.. ‎Humas PTUN Kupang : SPYENDIK BERNADUS BLEGUR, SH) di Ruang Tunggu PTUN Kupang.(foto/Doc.Walhi NTT).
Suasana dalam ruangan saat Audiensi Berlangsung, Tim dari Walhi NTT bersama perwakilan Pihak PTUN Kupang (Ketua Panitra PTUN Kupang : Jimmiy W. Molle, S.H., M.H..
‎Humas PTUN Kupang : SPYENDIK BERNADUS BLEGUR, SH) di Ruang Tunggu PTUN Kupang.(foto/Doc.Walhi NTT).

Gres menambahkan, sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang advokasi lingkungan hidup dan pembelaan hak masyarakat terdampak pembangunan, WALHI NTT secara konsisten mendampingi komunitas adat dan lokal yang berhadapan dengan proyek-proyek ekstraktif, termasuk pengembangan panas bumi. Komitmen ini sejalan dengan jaminan konstitusional atas hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam perkara ini, WALHI NTT menempatkan diri sebagai sahabat pengadilan untuk menyampaikan pandangan hukum, khususnya terkait perlindungan hak atas lingkungan hidup, hak masyarakat adat, perlindungan pembela lingkungan, serta penerapan asas pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.

Adapun pengajuan amicus curiae didasarkan pada signifikansi perkara yang melampaui kepentingan para pihak. Pertama, perkara ini menyangkut pemenuhan hak konstitusional atas kebebasan berpendapat dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan hidup. Kedua, perlindungan masyarakat adat dalam konflik pengelolaan sumber daya alam yang sarat relasi kuasa tidak seimbang. Ketiga, perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup dari intimidasi dan pembatasan. Keempat, pencegahan preseden buruk dalam praktik pemerintahan daerah yang berpotensi mempersempit ruang sipil.

Pokok pendapat hukum WALHI NTT dalam amicus curiae antara lain menegaskan bahwa aksi damai masyarakat Poco Leok merupakan bentuk sah partisipasi publik dan bagian dari hak konstitusional warga. Penghalangan terhadap aksi tersebut memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2019. Selain itu, tindakan intimidatif dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, serta berpotensi menjadi bentuk SLAPP terselubung karena menciptakan efek gentar terhadap partisipasi publik.

Menurut Gres, apabila praktik semacam ini dibiarkan, maka akan berdampak luas terhadap demokrasi lokal: melemahkan partisipasi masyarakat, menormalisasi pembatasan ruang sipil, meningkatkan risiko kriminalisasi masyarakat adat dan pembela lingkungan, serta menggerus fungsi PTUN sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap kekuasaan eksekutif. Sebaliknya, pengujian kritis oleh PTUN akan memperkuat prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta perlindungan hak warga negara.

“Pembangunan tidak boleh dipisahkan dari penghormatan terhadap HAM, perlindungan masyarakat adat, dan partisipasi publik yang aman. Pejabat pemerintahan wajib menggunakan kewenangannya sesuai hukum dan tujuan pemberiannya. Perkara ini menjadi ujian penting bagi peradilan tata usaha negara dalam menjaga ruang demokrasi dan melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Gres.

Berkas fisik amicus curiae WALHI NTT selanjutnya diserahkan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Kupang untuk diteruskan kepada Majelis Hakim.***

Penanggung Jawab Rilis: Gres Gracelia (Advokasi WALHI NTT)

Contact Person: 081338065826

Penulis : Sardiyanto

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa
Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  
Wasekjen BEM Nusantara NTT Soroti Penggusuran Pesisir Ndao Ende, Tekankan Pentingnya Dialog ‎
Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali
KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA
Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya
Dampingi Saksi Kunci, Tim Kuasa Hukum James Richard & Partners Kawal Kasus Penipuan di Polda Bali
Fabianus Nahak Dorong Solusi Konkret untuk Gedung Polsek Raimanuk ‎
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 11:45

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Wednesday, 15 April 2026 - 22:32

Ramai Fenomena “Bule Nakal” di Bali, Pekerja Lokal Dirugikan Modus Penipuan Wisatawan  

Wednesday, 15 April 2026 - 15:19

Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Dalam Hal Perselisihan Perjanjian Dengan Warga Negara Asing di Wilayah Bali

Wednesday, 15 April 2026 - 15:04

KONTRAKTOR LOKAL DIDUGA DITIPU WNA DALAM PROYEK VILA DI BALI, KASUS DITANGANI KANTOR HUKUM TERNAMA

Wednesday, 15 April 2026 - 12:56

Kuasa Hukum Nonny L. K. L. Bantah Pernyataan Arman Tanonob yang Dinilai Menyudutkan Kliennya

Berita Terbaru

I Nyoman Krisna Divayana, seorang konselor adiksi di salah satu lembaga rehabilitasi dan juga sebagai paralegal di kantor hukum James Richard and Partners. (Sumber Dok. Istimewa)

Nasional

Waspada!! Narkotika menyerang kalangan remaja dan dewasa

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:45