Sengketa Lahan 4 Hektar di Kolisia: Aliando Gode Gugat Firmus, Pengadilan Menangkan Pemilik Sah

Sunday, 29 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sikka,  newsline.id || Sengketa lahan terjadi di Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, antara pemilik lahan, Aliando Gode, dan penggarap lahan bernama Firmus. Perselisihan bermula saat Aliando memberikan kepercayaan kepada Firmus untuk menjual lahan seluas 4 hektar yang dimilikinya.

Menurut pantauan suara flores bahwa keterangan Voni Pasande, istri dari Aliando Gode, keluarganya telah meminta Firmus untuk menjual lahan tersebut karena selama ini tidak pernah dimanfaatkan. Untuk keperluan itu, Firmus diberikan fotokopi sertifikat tanah dan diberi tugas untuk menunjukkan lokasi lahan kepada calon pembeli.

“Kami menganggap Firmus sudah seperti keluarga dan sering datang ke rumah kami sehingga kami meminta bantuan Firmus menjual lahan tersebut,” ungkap Vony saat konferensi pers pada Sabtu, 28 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Voni menjelaskan, Firmus mengatakan kalau lahan itu kosong, sehingga dirinya diperbolehkan menggarapnya. Namun, apabila ada pihak yang ingin membeli, Firmus dimintai tolong untuk menunjukkan lahan tersebut. Pernyataan ini disampaikan Voni untuk menjelaskan dasar Firmus mengelola lahan yang kini menjadi sengketa.

“Jadi ada beberapa yang datang mau beli, saya telepon beliau untuk antar. Tapi kok pembeli tersebut tidak pernah datang lagi selanjutnya, tidak ada kabar. Bahkan saya mau jual murah Rp20 ribu per meter persegi saja tidak dibeli. Tapi kami kan tidak pernah curiga,” jelas Voni.

Voni menyampaikan bahwa Firmus terus melanjutkan penggarapan lahan tersebut. Saat Firmus kembali datang ke rumahnya, ia kembali menegaskan bahwa tanah itu sebaiknya dijual karena selama ini tidak pernah mereka manfaatkan.

“Dia terus menggarap lahan kami pada saat dia datang lagi ke rumah saya bersama karyawan duduk dan saya menyampaikan kalau tanah tersebut harus dijual karena tidak pernah digunakan,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Maumere telah memutuskan perkara tersebut melalui putusan Nomor 42/Pdt.G/2023/PN MMe, yang menyatakan gugatan Aliando Gode diterima. Sementara itu, Firmus dinyatakan tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah. Setelah putusan dibacakan, pihak Aliando Gode mengajukan permohonan eksekusi berupa penggusuran. Namun, saat aparat tiba di lokasi, mereka hanya menemukan lahan berupa semak belukar tanpa tanaman maupun bangunan.

“Setelah melihat lokasi lahannya, aparat mengatakan di lokasi tidak ada tanaman, tidak ada bangunan dan hanya semak belukar saja,” kata Voni.***

 

Reporter: djohanes bentah.

Sumber: suara flores.

 

Berita Terkait

Pelaku Mangkir Dipanggil, Kuasa Hukum Investor Rusia Kritik Lambannya Penanganan Ditreskrimum Polda Bali
Hukum Tak Kami Rasakan” – Law Firm James Richard Desak Polresta Denpasar Tuntaskan Kasus Penipuan WNA Ceko
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan
Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK
Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat
Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana

Berita Terkait

Sunday, 14 June 2026 - 00:06

Pelaku Mangkir Dipanggil, Kuasa Hukum Investor Rusia Kritik Lambannya Penanganan Ditreskrimum Polda Bali

Saturday, 13 June 2026 - 23:52

Hukum Tak Kami Rasakan” – Law Firm James Richard Desak Polresta Denpasar Tuntaskan Kasus Penipuan WNA Ceko

Wednesday, 10 June 2026 - 10:39

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Friday, 5 June 2026 - 13:45

Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Berita Terbaru