NEWSLINE – Manggarai Barat, Kawasan wisata alam Cunca Wulang kembali menjadi sorotan publik setelah insiden tragis menewaskan dua wisatawan asing asal Austria. Peristiwa memilukan terjadi saat kedua korban melintasi jembatan gantung setinggi sekitar 10 meter di lokasi wisata tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kedua wisatawan berjalan di atas jembatan, salah satu papan pijakan tiba-tiba patah. Akibatnya, keduanya kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke dasar jurang. Petugas di lokasi menyatakan kedua korban meninggal dunia di tempat akibat luka berat yang diderita.
Kejadian ini menimbulkan duka mendalam sekaligus memunculkan pertanyaan besar terkait standar keselamatan fasilitas wisata dan tanggung jawab hukum pihak pengelola.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktisi Hukum Minta Penanganan Transparan
Praktisi hukum sekaligus advokat Stanislaus Tanje, S.H., C.MSP., C. NSP., yang merupakan putra daerah asal desa terjadinya tragedi tersebut dan kini bernaung di Law Firm James Richard and Partners di Bali, menilai kasus ini harus ditangani secara serius dan transparan oleh aparat penegak hukum.
Menurut Stanislaus Tanje, jika hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola, peristiwa tersebut dapat masuk ke ranah pidana maupun perdata.
“Setiap pengelola tempat wisata memiliki kewajiban hukum untuk memastikan seluruh fasilitas yang digunakan pengunjung berada dalam kondisi aman dan layak pakai. Jika benar papan jembatan patah karena tidak adanya perawatan, pengawasan, atau kelayakan konstruksi yang memadai, maka terdapat dugaan kuat adanya unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” ujar Stanislaus Tanje.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana Indonesia, dugaan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dapat dijerat Pasal 475 ayat 1, Pasal tersebut menyatakan: _“Barang siapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Stanislaus menambahkan, jika pengelola mengetahui kondisi fasilitas sudah tidak layak namun tetap membiarkan digunakan pengunjung, unsur pidana dapat menjadi lebih berat karena dianggap mengabaikan standar keselamatan publik.
Tanggung Jawab Hukum Bersifat Berlapis
Stanislaus juga menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada petugas lapangan. Tanggung jawab bisa mengarah ke manajemen atau pihak pengelola destinasi wisata apabila terbukti lalai dalam pemeliharaan dan pengawasan.
“Dalam konteks hukum, tanggung jawab dapat bersifat berlapis. Mulai dari pengelola teknis, manajemen operasional, hingga pihak yang memiliki kewenangan terhadap standar keamanan fasilitas wisata tersebut,” tegasnya.
Selain aspek pidana, keluarga korban juga berpotensi menempuh jalur gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiel maupun immateriel.
Pengingat bagi Pengelola Wisata
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi seluruh pengelola destinasi wisata di Indonesia agar tidak mengabaikan aspek keselamatan pengunjung. Infrastruktur wisata berisiko tinggi seperti jembatan gantung, wahana ekstrem, dan jalur trekking wajib dilakukan pemeriksaan rutin serta uji kelayakan secara berkala guna mencegah jatuhnya korban jiwa.
Saat ini masyarakat masih menunggu hasil penyelidikan resmi kepolisian untuk memastikan penyebab pasti ambruknya papan jembatan serta pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.(*)
Editor : Lucianos Persli
Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners








