TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Wednesday, 27 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum sekaligus advokat Stanislaus Tanje, S.H., C.MSP., C. NSP., yang merupakan putra daerah asal desa terjadinya tragedi. Sumber Foto: Adv Florianus.

Praktisi hukum sekaligus advokat Stanislaus Tanje, S.H., C.MSP., C. NSP., yang merupakan putra daerah asal desa terjadinya tragedi. Sumber Foto: Adv Florianus.

NEWSLINE – Manggarai Barat, Kawasan wisata alam Cunca Wulang kembali menjadi sorotan publik setelah insiden tragis menewaskan dua wisatawan asing asal Austria. Peristiwa memilukan terjadi saat kedua korban melintasi jembatan gantung setinggi sekitar 10 meter di lokasi wisata tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kedua wisatawan berjalan di atas jembatan, salah satu papan pijakan tiba-tiba patah. Akibatnya, keduanya kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke dasar jurang. Petugas di lokasi menyatakan kedua korban meninggal dunia di tempat akibat luka berat yang diderita.

Kejadian ini menimbulkan duka mendalam sekaligus memunculkan pertanyaan besar terkait standar keselamatan fasilitas wisata dan tanggung jawab hukum pihak pengelola.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi Hukum Minta Penanganan Transparan  

Praktisi hukum sekaligus advokat Stanislaus Tanje, S.H., C.MSP., C. NSP., yang merupakan putra daerah asal desa terjadinya tragedi tersebut dan kini bernaung di Law Firm James Richard and Partners di Bali, menilai kasus ini harus ditangani secara serius dan transparan oleh aparat penegak hukum.

Menurut Stanislaus Tanje, jika hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola, peristiwa tersebut dapat masuk ke ranah pidana maupun perdata.

“Setiap pengelola tempat wisata memiliki kewajiban hukum untuk memastikan seluruh fasilitas yang digunakan pengunjung berada dalam kondisi aman dan layak pakai. Jika benar papan jembatan patah karena tidak adanya perawatan, pengawasan, atau kelayakan konstruksi yang memadai, maka terdapat dugaan kuat adanya unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” ujar Stanislaus Tanje.

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana Indonesia, dugaan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dapat dijerat Pasal 475 ayat 1, Pasal tersebut menyatakan: _“Barang siapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Stanislaus menambahkan, jika pengelola mengetahui kondisi fasilitas sudah tidak layak namun tetap membiarkan digunakan pengunjung, unsur pidana dapat menjadi lebih berat karena dianggap mengabaikan standar keselamatan publik.

Tanggung Jawab Hukum Bersifat Berlapis

Stanislaus juga menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada petugas lapangan. Tanggung jawab bisa mengarah ke manajemen atau pihak pengelola destinasi wisata apabila terbukti lalai dalam pemeliharaan dan pengawasan.

“Dalam konteks hukum, tanggung jawab dapat bersifat berlapis. Mulai dari pengelola teknis, manajemen operasional, hingga pihak yang memiliki kewenangan terhadap standar keamanan fasilitas wisata tersebut,” tegasnya.

Selain aspek pidana, keluarga korban juga berpotensi menempuh jalur gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiel maupun immateriel.

Pengingat bagi Pengelola Wisata 

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi seluruh pengelola destinasi wisata di Indonesia agar tidak mengabaikan aspek keselamatan pengunjung. Infrastruktur wisata berisiko tinggi seperti jembatan gantung, wahana ekstrem, dan jalur trekking wajib dilakukan pemeriksaan rutin serta uji kelayakan secara berkala guna mencegah jatuhnya korban jiwa.

Saat ini masyarakat masih menunggu hasil penyelidikan resmi kepolisian untuk memastikan penyebab pasti ambruknya papan jembatan serta pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.(*)

Editor : Lucianos Persli

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali
Akses Jalan Weoe Terputus Akibat Longsor,IMMALA Kupang Desak Bupati Malaka untuk Dengar Tangisan Rakyat  ‎

Berita Terkait

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Tuesday, 23 June 2026 - 21:28

Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada

Berita Terbaru