Newsline NTT – Kupang, 26 Februari 2026. Di tengah suasana wisuda di Kampus Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Febri Bintara memilih merayakan kelulusannya dengan cara berbeda. Pada hari yang sama saat ia dikukuhkan sebagai Sarjana Ilmu Politik, Febri justru menggelar diskusi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban akademik atas gelar yang diraihnya.
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Front Mahasiswa Nasional (FMN)Cabang Kupang dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT, khususnya bidang Energi Baru Terbarukan. Tema yang diangkat, “Flores Pulau Panas Bumi atau Konflik Baru?”, membahas polemik penetapan dan perluasan wilayah geothermal di Flores, khususnya di Pocoleok, Kabupaten Manggarai.
Diskusi menyoroti proyek perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dari Ulumbu ke Pocoleok. Penetapan wilayah panas bumi dilakukan sejak 2017 dan diperkuat dengan keputusan Bupati Manggarai pada 2022 kalau tidak salah”,Ungkap Febri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah memandang geothermal sebagai solusi energi berkelanjutan dan bagian dari transisi energi nasional. Namun di sisi lain, masyarakat adat di Pocoleok menyampaikan penolakan karena khawatir terhadap dampak sosial, ekologis, dan hilangnya ruang hidup.
Febri menjelaskan, skripsinya berjudul “Gerakan Politik Agraria Masyarakat Pocoleok (Studi Kasus Perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Desa Milar, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai)” berangkat dari konflik tersebut.
”Gelar sarjana bukan sekadar kebanggaan pribadi. Setiap capaian akademik wajib dipertanggungjawabkan secara sosial,” ujarnya.
Pocoleok merupakan kawasan adat yang secara geografis dikelilingi pegunungan. Dalam bahasa Manggarai, poco berarti gunung dan leok berarti mengelilingi. Warga khawatir terhadap potensi longsor dan gangguan sumber air.

Bagi masyarakat adat, tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga memiliki nilai spiritual. Bumi dipandang sebagai “ibu”, sehingga eksplorasi panas bumi dinilai menyentuh dimensi sakral, bukan sekadar teknis energi.
Menurut Febri, konflik muncul karena perbedaan perspektif: negara melihat geothermal sebagai sumber energi dan pembangunan, sementara masyarakat memaknainya sebagai ancaman terhadap tanah adat dan keberlanjutan hidup.
Dalam penelitiannya, Febri menemukan dua bentuk utama gerakan penolakan:
Aksi langsung di kampung, termasuk menghadang tim pengukuran lahan.
Aksi demonstrasi di tingkat kabupaten dan provinsi.
Ia menilai persoalan juga berkaitan dengan proses pengambilan kebijakan. Penetapan SK dilakukan sebelum sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terdampak. Akibatnya, muncul persepsi bahwa partisipasi publik tidak berjalan optimal.
Diskusi menghadirkan berbagai pandangan kritis.
Brogian Ribhato, mahasiswa Filsafat, menganalisis konflik ini menggunakan teori ruang publik dari Jürgen Habermas. Ia menyebut adanya benturan antara logika negara, logika pasar, dan logika ruang publik masyarakat. Ia juga mengutip pemikiran Daniel Deudney tentang krisis iklim global sebagai ancaman eksistensial, namun menekankan pentingnya keseimbangan antara transisi energi dan hak masyarakat adat.
Delki, Ketua FMN Cabang Kupang, menyampaikan bahwa aksi penolakan telah dilakukan lebih dari 20 kali. Ia mempertanyakan pendekatan keamanan dalam proses sosialisasi yang dinilai memperbesar jarak antara negara dan masyarakat.
Imanuel tampani, tokoh masyarakat, menyoroti aspek investasi dan mempertanyakan sejauh mana proyek tersebut benar-benar berpihak pada kesejahteraan warga lokal.
Ucil Borjuasi, mempertanyakan sumber pembiayaan proyek serta potensi dampak gas H₂S terhadap kesehatan dan lingkungan.
Sementara Jordan Geru, dari BEMNUS menyoroti aspek teknis, khususnya keseimbangan antara produksi fluida panas bumi dan kemampuan alam memulihkan diri.
Aldo Goru,Ia menanyakan terkait argumentasi kritik yang di bangun oleh Febri dalam Skripsinya yang dinilai hanya melakukan wawancara atau investigasi terhadap satu pihak masyarakat adat saja,lupa untuk mewawancarai pihak Pemerintah.dalam artian kritikannya berlandaskan pada investigasi searah,Ia mengutip teori implementasi kebijakan.
Pak Dion, Dosen Administrasi Publik, yang menekankan pentingnya komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi dalam menjalankan kebijakan. Ia menilai pendekatan geothermal masih terkesan top-down dan membutuhkan roadmap partisipatif menuju target transisi energi.
Perwakilan Dinas ESDM NTT, Adi N.T. Langa,S.Pi,M,Si menyampaikan bahwa pemerintah tidak berniat merugikan masyarakat. Proyek geothermal disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian energi.
Ia menegaskan pemerintah terbuka terhadap kritik serta berkomitmen memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan dampak sosial.
Diskusi ini menunjukkan bahwa polemik geothermal di Flores bukan semata soal energi, tetapi juga menyangkut partisipasi publik, relasi kuasa, keadilan ekologis, dan masa depan pembangunan daerah.
Di hari wisudanya, Febri Bintara memilih menjadikan forum ilmiah sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Sebuah pesan bahwa gelar akademik bukan akhir perjuangan, melainkan awal tanggung jawab intelektual di ruang publik.***
Penulis : Sardiyanto








