Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Wednesday, 10 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Tim Kuasa Hukum Law Firma James Rikard & Partners Usai Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan. (Sumber foto: Advokat Florianus).

Foto Tim Kuasa Hukum Law Firma James Rikard & Partners Usai Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan. (Sumber foto: Advokat Florianus).

Bali, NEWSLINE.ID – Law Firm James Richard & Partners yang dipimpin Direktur Rikhardus Ikun, S.H., M.H. C.MSP.,C.NSP.,C.LFS.,C.CPr. Berhasil memediasi kliennya yang menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan oleh oknum warga di wilayah Tabanan. Proses mediasi tersebut dilaksanakan di Mapolsek Marga, Polres, pada Sabtu, 07 Juni 2026.

Mediasi dilakukan setelah klien Law Firm James Richard & Partners melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Marga. Dengan pendekatan restorative justice dan komunikasi intensif antara kedua belah pihak, tim kuasa hukum berhasil mempertemukan korban dan terlapor di hadapan penyidik

Direktur Law Firm James Richard & Partners, Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP.,C.NSP.,C.LFS.,C.CPr.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan langkah terbaik untuk menciptakan rasa keadilan bagi kedua belah pihak tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang di pengadilan.

Mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan damai. Klien kami mendapatkan pemulihan, sementara pihak terlapor juga menyadari perbuatannya dan bersedia meminta maaf secara langsung. Ini membuktikan bahwa hukum tidak melulu soal vonis, tapi juga soal pemulihan hubungan,” ujar Rikhardus Ikun usai mediasi.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, maka perkara dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Marga Tabanan mengapresiasi peran aktif Law Firm James Richard & Partners dalam membantu menyelesaikan konflik secara damai.

Keberhasilan ini menambah daftar penyelesaian perkara non-litigasi Law Firm James Richard & Partners yang berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang humanis, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat. (**)

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi
UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT
Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan
Mahasiswa UMKOE Menulis Skripsi Bertajuk:Resistensi Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Resettlement di Naibonat
Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Berita Terkait

Sunday, 2 August 2026 - 20:51

Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎

Sunday, 2 August 2026 - 20:12

Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Wednesday, 29 July 2026 - 20:48

UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT

Tuesday, 28 July 2026 - 11:24

Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan

Thursday, 23 July 2026 - 20:06

Mahasiswa UMKOE Menulis Skripsi Bertajuk:Resistensi Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Resettlement di Naibonat

Berita Terbaru