Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Wednesday, 10 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Tim Kuasa Hukum Law Firma James Rikard & Partners Usai Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan. (Sumber foto: Advokat Florianus).

Foto Tim Kuasa Hukum Law Firma James Rikard & Partners Usai Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan. (Sumber foto: Advokat Florianus).

Bali, NEWSLINE.ID – Law Firm James Richard & Partners yang dipimpin Direktur Rikhardus Ikun, S.H., M.H. C.MSP.,C.NSP.,C.LFS.,C.CPr. Berhasil memediasi kliennya yang menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan oleh oknum warga di wilayah Tabanan. Proses mediasi tersebut dilaksanakan di Mapolsek Marga, Polres, pada Sabtu, 07 Juni 2026.

Mediasi dilakukan setelah klien Law Firm James Richard & Partners melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Marga. Dengan pendekatan restorative justice dan komunikasi intensif antara kedua belah pihak, tim kuasa hukum berhasil mempertemukan korban dan terlapor di hadapan penyidik

Direktur Law Firm James Richard & Partners, Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MSP.,C.NSP.,C.LFS.,C.CPr.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan langkah terbaik untuk menciptakan rasa keadilan bagi kedua belah pihak tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang di pengadilan.

Mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan damai. Klien kami mendapatkan pemulihan, sementara pihak terlapor juga menyadari perbuatannya dan bersedia meminta maaf secara langsung. Ini membuktikan bahwa hukum tidak melulu soal vonis, tapi juga soal pemulihan hubungan,” ujar Rikhardus Ikun usai mediasi.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, maka perkara dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Marga Tabanan mengapresiasi peran aktif Law Firm James Richard & Partners dalam membantu menyelesaikan konflik secara damai.

Keberhasilan ini menambah daftar penyelesaian perkara non-litigasi Law Firm James Richard & Partners yang berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang humanis, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat. (**)

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar
Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎
Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa
UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK
Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana
Janji Relokasi Dipertanyakan, Warga Nilai Pembongkaran Lapak oleh Satpol PP Kabupaten Kupang Minim Sosialisasi  ‎
Pemprov NTT Gelar Jumpa Pers Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Masyarakat
TRAGEDI CUNCA WULANG: Dua Wisatawan Austria Tewas Jatuh dari Jembatan Gantung, Praktisi Hukum Soroti Tanggung Jawab Pengelola 

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 10:39

Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Marga Tabanan

Friday, 5 June 2026 - 13:45

Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners Raih Putusan 6 Bulan Potong Masa Tahanan di PN Denpasar

Thursday, 4 June 2026 - 22:29

Kejari Kota Kupang Tidak Transparan dan Diduga Sembunyikan Bukti NTPN ‎

Thursday, 4 June 2026 - 17:14

Sepakat Damai, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Dituntut 7 Bulan Penjara: Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Jaksa

Wednesday, 3 June 2026 - 13:48

UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK

Berita Terbaru