Antisipasi Mafia Tanah, Sertifikat Pura, Gereja, dan Masjid di Canggu Permai Dikawal Ketat

Saturday, 11 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSLINE.ID – Law Firm James Richard & Partners kembali dipercaya oleh pengurus dan warga Banjar Canggu Permai, Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali, untuk mendampingi proses pengurusan legalitas sejumlah fasilitas umum, khususnya sertifikat rumah ibadah dan aset milik masyarakat.

Fasilitas umum yang didampingi dalam proses tersebut meliputi pura, gereja, masjid, balai banjar, serta sejumlah aset publik lainnya yang berada di kawasan Banjar Canggu Permai.

Ketua Tim Kuasa Hukum Law Firm James Richard & Partners, Rikhardus Ikun, mengatakan pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan seluruh aset fasilitas umum memiliki kepastian hukum melalui sertifikat yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berkomitmen terus mendampingi warga Banjar Canggu Permai dalam proses sertifikasi fasilitas umum, khususnya rumah ibadah, agar legalitas hukumnya terjamin. Langkah ini juga sebagai upaya mengantisipasi potensi penyalahgunaan atau praktik mafia tanah yang masih menjadi perhatian di berbagai daerah,” kata Rikhardus Ikun kepada newsline.

Menurutnya, kepastian hukum atas aset fasilitas umum menjadi hal penting untuk melindungi hak masyarakat sekaligus mencegah munculnya sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Ia menegaskan tim kuasa hukum siap mengawal seluruh proses administrasi dan hukum hingga penerbitan sertifikat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami siap berdiri di depan masyarakat Banjar Canggu Permai untuk memastikan proses legalitas sertifikat ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Rikhardus mengajak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turut memberikan dukungan agar proses sertifikasi fasilitas umum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan pendamping hukum menjadi kunci dalam menjaga keberadaan aset-aset publik agar tetap terlindungi serta terhindar dari potensi sengketa maupun praktik mafia tanah di masa mendatang.**

Penulis : DJB

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Melestarikan Budaya Lokal sebagi Identitas Nasional di Tengah Arus Globalisasi dan Perkembangan Teknologi ‎
UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK
Rayakan Hari Lahir ke-23, FMN Kupang Gelar Refleksi Kritis Perjuangan Organisasi
Wakil Panglima TNI Cek Langsung SPPG Wanajaya, Pastikan Program MBG Sesuai Standar
Upacara Hardiknas ke-67 di SMAK St. Agustinus Raimanuk Tekankan Peran Pendidikan dan Karakter
Ketua DPW PERADI Utama Bali: Advokat Wajib Jaga Moral, Etika, dan Integritas Profesi
Bangga! Mahasiswa UM.KOE Raih Mendali Emas Nasional Ajang (OSNB) 2026

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 13:36

Antisipasi Mafia Tanah, Sertifikat Pura, Gereja, dan Masjid di Canggu Permai Dikawal Ketat

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Wednesday, 10 June 2026 - 04:11

Melestarikan Budaya Lokal sebagi Identitas Nasional di Tengah Arus Globalisasi dan Perkembangan Teknologi ‎

Wednesday, 3 June 2026 - 13:48

UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK

Wednesday, 20 May 2026 - 01:14

Rayakan Hari Lahir ke-23, FMN Kupang Gelar Refleksi Kritis Perjuangan Organisasi

Berita Terbaru