Pemilihan Ketua PMKRI Atambua Dinilai Tidak Transparan, Anggota Minta PP Batalkan Hasil Sidang ‎

Sunday, 12 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kristoforus Nardi Berek, yang juga merupakan Presidium Pendidikan & Kaderisasi Periode 2025/2026.Foto:Dok./Kristo

Kristoforus Nardi Berek, yang juga merupakan Presidium Pendidikan & Kaderisasi Periode 2025/2026.Foto:Dok./Kristo

Newsline NTT – Proses pemilihan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Atambua periode terbaru menuai kritik tajam dari sejumlah anggota. Forum sidang dinilai tidak berjalan sesuai mekanisme yang semestinya karena dipimpin oleh senior alumni tanpa dasar konstitusi yang jelas.

‎Berdasarkan pantauan di lapangan, hingga saat ini belum ada pasal dalam konstitusi PMKRI Cabang Atambua yang secara tegas mengatur siapa yang berhak memimpin sidang pemilihan. Kekosongan aturan ini membuat jalannya sidang tidak memiliki pijakan hukum internal yang kuat.

‎Situasi semakin memanas ketika senior alumni yang memimpin sidang diduga menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon ketua. Sikap tersebut menimbulkan ketidaknyamanan dan memicu protes di kalangan peserta. Informasi ini diterima melalui rilis WhatsApp pada Minggu (12/07/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Karena tidak ada aturan yang jelas dan pimpinannya berpihak, akhirnya ketua terpilih tanpa melalui proses seleksi yang mantap. Ini melukai semangat demokrasi di PMKRI,” ujar Kristoforus Nardi Berek, yang juga merupakan Presidium Pendidikan & Kaderisasi Periode 2025/2026.

‎Buntut dari polemik ini, anggota PMKRI Cabang Atambua meminta Pengurus Pusat (PP) PMKRI untuk memberikan atensi serius dan membatalkan hasil sidang yang dianggap cacat prosedur tersebut.”PMKRI itu kan organisasi kader. Kalau prosesnya dari awal sudah tidak benar, bagaimana kader bisa belajar demokrasi yang baik? Kami minta PP turun tangan dan mengevaluasi,” tambanya.

‎Selain menuntut pembatalan hasil sidang, anggota juga mendesak agar segera dilakukan evaluasi dan revisi konstitusi cabang. Tujuannya agar mekanisme sidang dan pemilihan ke depan dapat berlangsung lebih transparan, netral, dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)

Editor : Sardiyanto

Berita Terkait

IKMAS-TTS Siap Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana di Flores
Kenakan Busana Adat Flores, Wali Kota dan Wawali Tunjukkan Solidaritas untuk Korban Gempa
Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Kupang Sosialisasikan Anti-Bullying di SDK St. 1 Nanggapanda ‎
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Jangan Takut Ancaman Rentenir! Pahami Hak Anda dan Langkah Hukum Menghadapinya
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi
Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan

Berita Terkait

Sunday, 23 August 2026 - 13:02

IKMAS-TTS Siap Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana di Flores

Monday, 17 August 2026 - 16:16

Kenakan Busana Adat Flores, Wali Kota dan Wawali Tunjukkan Solidaritas untuk Korban Gempa

Friday, 14 August 2026 - 17:11

Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Kupang Sosialisasikan Anti-Bullying di SDK St. 1 Nanggapanda ‎

Friday, 14 August 2026 - 01:27

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale

Sunday, 2 August 2026 - 21:39

Jangan Takut Ancaman Rentenir! Pahami Hak Anda dan Langkah Hukum Menghadapinya

Berita Terbaru

Wali Kota Naik Ring, Galang Solidaritas untuk Korban Gempa Flores Jumat (21/08/2026). Foto:PROKOPIM Kota Kupang/

Kota Kupang

Tinju Piala Wali Kota: Olahraga Jadi Energi Kemanusiaan

Sunday, 23 Aug 2026 - 22:05