Newsline NTT – Proses pemilihan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Atambua periode terbaru menuai kritik tajam dari sejumlah anggota. Forum sidang dinilai tidak berjalan sesuai mekanisme yang semestinya karena dipimpin oleh senior alumni tanpa dasar konstitusi yang jelas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, hingga saat ini belum ada pasal dalam konstitusi PMKRI Cabang Atambua yang secara tegas mengatur siapa yang berhak memimpin sidang pemilihan. Kekosongan aturan ini membuat jalannya sidang tidak memiliki pijakan hukum internal yang kuat.
Situasi semakin memanas ketika senior alumni yang memimpin sidang diduga menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon ketua. Sikap tersebut menimbulkan ketidaknyamanan dan memicu protes di kalangan peserta. Informasi ini diterima melalui rilis WhatsApp pada Minggu (12/07/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Karena tidak ada aturan yang jelas dan pimpinannya berpihak, akhirnya ketua terpilih tanpa melalui proses seleksi yang mantap. Ini melukai semangat demokrasi di PMKRI,” ujar Kristoforus Nardi Berek, yang juga merupakan Presidium Pendidikan & Kaderisasi Periode 2025/2026.
Buntut dari polemik ini, anggota PMKRI Cabang Atambua meminta Pengurus Pusat (PP) PMKRI untuk memberikan atensi serius dan membatalkan hasil sidang yang dianggap cacat prosedur tersebut.”PMKRI itu kan organisasi kader. Kalau prosesnya dari awal sudah tidak benar, bagaimana kader bisa belajar demokrasi yang baik? Kami minta PP turun tangan dan mengevaluasi,” tambanya.
Selain menuntut pembatalan hasil sidang, anggota juga mendesak agar segera dilakukan evaluasi dan revisi konstitusi cabang. Tujuannya agar mekanisme sidang dan pemilihan ke depan dapat berlangsung lebih transparan, netral, dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)
Editor : Sardiyanto








