Oknum Kontraktor Nakal, Pengacara Layangkan Somasi.

Tuesday, 5 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Florianus Aman, S.H., dari Law Firm James Richard & Partners, secara resmi melayangkan somasi kepada seorang oknum kontraktor yang diduga melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kontrak kerja dalam proyek pembangunan villa di kawasan Umalas, Kabupaten Badung, Bali. (Sumber Dok: Adv Florianus).

Florianus Aman, S.H., dari Law Firm James Richard & Partners, secara resmi melayangkan somasi kepada seorang oknum kontraktor yang diduga melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kontrak kerja dalam proyek pembangunan villa di kawasan Umalas, Kabupaten Badung, Bali. (Sumber Dok: Adv Florianus).

NEWSLINE —  Bali, Seorang pengacara muda, Florianus Aman, S.H., dari Law Firm James Richard & Partners, secara resmi melayangkan somasi kepada seorang oknum kontraktor yang diduga melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kontrak kerja dalam proyek pembangunan villa di kawasan Umalas, Kabupaten Badung, Bali.

Baca selengkapnya Kuasa Hukum Penggugat Kecewa Turut Tergugat Oknum Notaris Mangkir Sidang

Somasi tersebut dilayangkan setelah pihak kontraktor dinilai tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati dalam kontrak. Proyek pembangunan villa yang berlokasi di Gang Candra 73, Bumbak, Umalas itu disebut telah melewati batas waktu perjanjian kerja, meskipun sebelumnya klien kami telah memberikan toleransi tambahan sebagai bentuk itikad baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami sudah memberikan kesempatan dan toleransi waktu agar pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik. Namun, itikad baik tersebut tidak diindahkan oleh oknum kontraktor,” ujar Florianus Aman dalam keterangannya.

Baca selengkapnya Hardiknas 2026: Pemkab Manggarai Dorong Pendidikan Bermutu

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa somasi ini merupakan langkah awal sebelum menempuh upaya hukum lebih lanjut apabila oknum kontraktor tidak segera memberikan respons atau menunjukkan tanggung jawabnya sesuai isi perjanjian.

Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap kontrak kerja dalam sektor konstruksi, khususnya di wilayah Bali yang tengah berkembang pesat dalam pembangunan properti seperti villa dan akomodasi wisata.

Baca selengkapnya Upacara Hardiknas ke-67 di SMAK St. Agustinus Raimanuk Tekankan Peran Pendidikan dan Karakter

Kami Pihak kuasa hukum berharap agar somasi tersebut dapat menjadi peringatan serius bagi oknum kontraktor yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan kewajibannya, sekaligus menjaga profesionalitas dalam dunia konstruksi, tutup Florianus. (*)

 

 

Penulis : Ldhp

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru