NEWSLINE — Bali, Seorang pengacara muda, Florianus Aman, S.H., dari Law Firm James Richard & Partners, secara resmi melayangkan somasi kepada seorang oknum kontraktor yang diduga melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kontrak kerja dalam proyek pembangunan villa di kawasan Umalas, Kabupaten Badung, Bali.
Baca selengkapnya Kuasa Hukum Penggugat Kecewa Turut Tergugat Oknum Notaris Mangkir Sidang
Somasi tersebut dilayangkan setelah pihak kontraktor dinilai tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati dalam kontrak. Proyek pembangunan villa yang berlokasi di Gang Candra 73, Bumbak, Umalas itu disebut telah melewati batas waktu perjanjian kerja, meskipun sebelumnya klien kami telah memberikan toleransi tambahan sebagai bentuk itikad baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami sudah memberikan kesempatan dan toleransi waktu agar pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik. Namun, itikad baik tersebut tidak diindahkan oleh oknum kontraktor,” ujar Florianus Aman dalam keterangannya.
Baca selengkapnya Hardiknas 2026: Pemkab Manggarai Dorong Pendidikan Bermutu
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa somasi ini merupakan langkah awal sebelum menempuh upaya hukum lebih lanjut apabila oknum kontraktor tidak segera memberikan respons atau menunjukkan tanggung jawabnya sesuai isi perjanjian.
Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap kontrak kerja dalam sektor konstruksi, khususnya di wilayah Bali yang tengah berkembang pesat dalam pembangunan properti seperti villa dan akomodasi wisata.
Baca selengkapnya Upacara Hardiknas ke-67 di SMAK St. Agustinus Raimanuk Tekankan Peran Pendidikan dan Karakter
Kami Pihak kuasa hukum berharap agar somasi tersebut dapat menjadi peringatan serius bagi oknum kontraktor yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan kewajibannya, sekaligus menjaga profesionalitas dalam dunia konstruksi, tutup Florianus. (*)
Penulis : Ldhp
Editor : Redaksi






![Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum James Richard Law Firm and Partners dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum [PMH] di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber Foto Dok: Adv Florianus.](https://ntt.newsline.id/wp-content/uploads/sites/6/2026/05/IMG-20260512-WA0020-1-225x129.jpg)

