DENPASAR, NEWSLINE.ID – Komitmen untuk mematuhi proses hukum dan berinvestasi secara resmi di Indonesia ditunjukkan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZDG, yang menjabat sebagai Direktur PT. NSS. Pada hari Rabu kemarin, 19 Agustus 2026, tepat pukul 10.00 WITA, ZDG hadir di Kepolisian Daerah (Polda) Bali dengan didampingi langsung oleh I Gede Feri Kardiana, S.H. beserta tim kuasa hukum dari kantor hukum James Richard & Partners.
Kehadiran ini merupakan bentuk tindakan kooperatif atas pemanggilan wawancara klarifikasi perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, sebagaimana tertuang dalam dokumen “UNDANGAN DARI POLDA BALI.
Duduk Perkara dan Status Hukum
Kehadiran ZDG beserta tim dari James Richard & Partners di Unit 3 Subdit II Ditreskrimum Polda Bali bertujuan untuk memberikan klarifikasi yang transparan. Berdasarkan surat undangan tersebut, kasus ini berkaitan dengan hal-hal berikut: Dugaan terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah dan atau tempat tinggal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan pelanggaran didasarkan pada Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 Perpu 51 Tahun 1960 tentang penggunaan tanah tanpa izin pemilik.
Laporan diajukan oleh inisial (I G N A) , mewakili korban atas nama inisal (A T)
Objek yang dipersoalkan berlokasi di Jln. Pantai Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Mengedepankan Iktikad Baik dan Solusi Damai
Dalam proses klarifikasi tersebut, I Gede Feri Kardiana, S.H. selaku kuasa hukum menegaskan bahwa fakta kebenaran mengenai ada atau tidaknya unsur penyerobotan lahan masih belum bisa dipastikan secara hukum dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut terkait batas-batas ukur tanah secara presisi di lapangan.
Meski demikian, sebagai investor asing yang berniat baik dan menyalurkan modalnya secara resmi demi kemajuan ekonomi di Bali, ZDG menawarkan solusi penyelesaian yang sangat kooperatif. Jika di kemudian hari dari hasil ukur dan pembuktian hukum terbukti secara tidak sengaja melewati batas lahan, klien berinisial ZDG siap bertanggung jawab penuh dengan menawarkan dua opsi penyelesaian:
Ganti Rugi Finansial: Memberikan kompensasi atau ganti rugi penyewaan atas lahan yang diklaim tersebut dengan harga yang wajar sesuai dengan nilai pasar.
Tukar Guling Lahan (Ruislag): Melakukan tukar guling dengan tanah sisa milik PT. NSS yang berada tepat di sebelah tanah pelapor. Langkah ini membuktikan bahwa klien tidak memiliki niat buruk (mens rea) untuk merampas hak orang lain, melainkan murni mementingkan kepastian berinvestasi yang bersih dan taat hukum di Indonesia.
Pihak James Richard & Partners berharap kepolisian dapat menjembatani mediasi melalui pendekatan Restorative Justice agar perkara ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, sejalan dengan iktikad baik yang telah ditawarkan secara terbuka oleh pihak investor. (**)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners








