Denpasar, NEWSLINE.ID— Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor dengan kendaraan mobil muatan terjadi di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), tepatnya di depan Mall Living World. Kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang ibu yang merupakan orang tua dari seorang anak tunggal meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami kecelakaan setelah terjadi benturan dengan kendaraan truk. Akibat peristiwa tersebut, korban meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak tunggal yang selama ini menjadi tanggungannya.
Para Legal I Putu Agus Alit Diva Pranata S.H berpandangan bahwa peristiwa tersebut tidak semata-mata merupakan musibah lalu lintas, namun perlu dilihat secara objektif dari aspek hukum, khususnya mengenai ada atau tidaknya unsur kelalaian, pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan pengemudi dengan meninggalnya korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan pertanggungjawaban pidana tentunya harus didasarkan pada fakta, keterangan saksi, rekaman CCTV apabila tersedia, hasil olah tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya.
Selain aspek pidana, Para Legal I Putu Agus Alit Diva Pranata S.H menilai bahwa hak-hak korban dan ahli waris juga perlu mendapatkan perhatian. Mengingat korban merupakan seorang ibu yang menjadi bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan hidup anak tunggalnya, dampak kecelakaan tersebut tidak hanya menimbulkan kehilangan jiwa, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi keluarga yang ditinggalkan.
Oleh karena itu, I Putu Agus Alit Diva Pranata S.H menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Peristiwa ini didampingi oleh Kuasa Hukum Lawfirm James Richard & Partners sebagai bentuk perhatian terhadap penegakan hukum lalu lintas serta perlindungan terhadap hak-hak korban dan ahli waris, khususnya anak yang kehilangan sosok ibu sebagai salah satu penopang kehidupannya.(***)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners








