Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Friday, 21 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Korba bersama Kuasa Hukum Lawfirm James Richard & Partners/Sumber Foto Dok: Adv Florianus/

Keluarga Korba bersama Kuasa Hukum Lawfirm James Richard & Partners/Sumber Foto Dok: Adv Florianus/

Denpasar, NEWSLINE.ID— Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor dengan kendaraan mobil muatan terjadi di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), tepatnya di depan Mall Living World. Kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang ibu yang merupakan orang tua dari seorang anak tunggal meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami kecelakaan setelah terjadi benturan dengan kendaraan truk. Akibat peristiwa tersebut, korban meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak tunggal yang selama ini menjadi tanggungannya.

Para Legal I Putu Agus Alit Diva Pranata S.H berpandangan bahwa peristiwa tersebut tidak semata-mata merupakan musibah lalu lintas, namun perlu dilihat secara objektif dari aspek hukum, khususnya mengenai ada atau tidaknya unsur kelalaian, pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan pengemudi dengan meninggalnya korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan pertanggungjawaban pidana tentunya harus didasarkan pada fakta, keterangan saksi, rekaman CCTV apabila tersedia, hasil olah tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya.

Selain aspek pidana, Para Legal I Putu Agus Alit Diva Pranata S.H menilai bahwa hak-hak korban dan ahli waris juga perlu mendapatkan perhatian. Mengingat korban merupakan seorang ibu yang menjadi bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan hidup anak tunggalnya, dampak kecelakaan tersebut tidak hanya menimbulkan kehilangan jiwa, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi keluarga yang ditinggalkan.

Oleh karena itu, I Putu Agus Alit Diva Pranata S.H menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Peristiwa ini didampingi oleh Kuasa Hukum Lawfirm James Richard & Partners sebagai bentuk perhatian terhadap penegakan hukum lalu lintas serta perlindungan terhadap hak-hak korban dan ahli waris, khususnya anak yang kehilangan sosok ibu sebagai salah satu penopang kehidupannya.(***)

 

 

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi
UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 12:37

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Thursday, 20 August 2026 - 21:06

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh

Saturday, 15 August 2026 - 10:56

Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng

Friday, 14 August 2026 - 02:04

‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 

Friday, 14 August 2026 - 01:27

Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale

Berita Terbaru