Ahli Waris Korban Lakalantas di Denpasar Tempuh Restorative Justice, Kuasa Hukum: Hak Korban Jadi Prioritas

Thursday, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSLINE.ID – Ahli waris seorang perempuan yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Denpasar memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice setelah tercapai kesepakatan damai dengan pihak tersangka.

Proses tersebut didampingi tim kuasa hukum Law Firm James Richard and Partners yang ditunjuk resmi oleh keluarga korban. Perkara itu sebelumnya ditangani Penyidik Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kuasa hukum keluarga korban, Rikhardus Ikun, mengatakan kesepakatan damai dicapai setelah kedua belah pihak berkomitmen menyelesaikan perkara secara bertanggung jawab melalui pendekatan keadilan restoratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat, termasuk penyidik Satlantas Polresta Denpasar yang menangani perkara ini secara profesional, serta pihak tersangka dan perusahaan tempat tersangka bekerja yang turut mendukung proses penyelesaian melalui restorative justice,” kata Rikhardus dalam keterangannya.

Menurut dia, keluarga korban tidak menjadikan pemenjaraan pelaku sebagai tujuan utama. Yang lebih diprioritaskan ialah pemenuhan hak-hak korban serta terciptanya kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi kedua belah pihak.

“Yang kami utamakan adalah pemenuhan hak korban serta kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Rikhardus menilai penyelesaian melalui mekanisme restorative justice menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan hukum, yakni menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara.***

Penulis : HEFRI

Editor : DJOHANES

Berita Terkait

81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026,KPA:Serukan Reforma Agraria Sejati 
UMKoe Kirim 1.000 Paket Sembako dan Tim Medis untuk Korban Gempa Flores, Rektor: Ini Tanggung Jawab Kami
BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa Flores di Maumere
10,4 Juta Terkumpul LSF LYCEUM dan BEMJ PBSI Universitas Muhammadiyah Kupang Respon Cepat Gelar Aksi Galang Dana Korban Gempa Flores
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.
Cipayung Plus dan FMN Kota Kupang Tolak Penyematan Gelar “Raja Timor” kepada Joko Widodo

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 21:19

Ahli Waris Korban Lakalantas di Denpasar Tempuh Restorative Justice, Kuasa Hukum: Hak Korban Jadi Prioritas

Monday, 24 August 2026 - 23:10

RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026,KPA:Serukan Reforma Agraria Sejati 

Thursday, 20 August 2026 - 11:58

UMKoe Kirim 1.000 Paket Sembako dan Tim Medis untuk Korban Gempa Flores, Rektor: Ini Tanggung Jawab Kami

Sunday, 16 August 2026 - 20:40

BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa Flores di Maumere

Saturday, 15 August 2026 - 23:45

10,4 Juta Terkumpul LSF LYCEUM dan BEMJ PBSI Universitas Muhammadiyah Kupang Respon Cepat Gelar Aksi Galang Dana Korban Gempa Flores

Berita Terbaru

Anak-anak tampak sedang belajar bersama setelah kembali ke rumah masing-masing. Tim Ekspedisi Solidaritas Gempa Flores-NTT memberikan trauma healing kepada anak-anak selama satu minggu guna memenuhi kebutuhan anak dan lansia selama berada di sana. (Foto: Tim Ekspedisi Gempa Flores-NTT)

Kabupaten Nagekeo

‎Gempa Mengguncang Nagekeo, Memicu Kepanikan Warga  ‎

Monday, 31 Aug 2026 - 07:48