Ahli Waris Korban Lakalantas di Denpasar Tempuh Restorative Justice, Kuasa Hukum: Hak Korban Jadi Prioritas

Thursday, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEWSLINE.ID – Ahli waris seorang perempuan yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Denpasar memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice setelah tercapai kesepakatan damai dengan pihak tersangka.

Proses tersebut didampingi tim kuasa hukum Law Firm James Richard and Partners yang ditunjuk resmi oleh keluarga korban. Perkara itu sebelumnya ditangani Penyidik Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kuasa hukum keluarga korban, Rikhardus Ikun, mengatakan kesepakatan damai dicapai setelah kedua belah pihak berkomitmen menyelesaikan perkara secara bertanggung jawab melalui pendekatan keadilan restoratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat, termasuk penyidik Satlantas Polresta Denpasar yang menangani perkara ini secara profesional, serta pihak tersangka dan perusahaan tempat tersangka bekerja yang turut mendukung proses penyelesaian melalui restorative justice,” kata Rikhardus dalam keterangannya.

Menurut dia, keluarga korban tidak menjadikan pemenjaraan pelaku sebagai tujuan utama. Yang lebih diprioritaskan ialah pemenuhan hak-hak korban serta terciptanya kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi kedua belah pihak.

“Yang kami utamakan adalah pemenuhan hak korban serta kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Rikhardus menilai penyelesaian melalui mekanisme restorative justice menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan hukum, yakni menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara.***

Penulis : HEFRI

Editor : DJOHANES

Berita Terkait

“The Real Multicultural University”, Pesan Rektor UMKOE untuk Squad 26
81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026,KPA:Serukan Reforma Agraria Sejati 
UMKoe Kirim 1.000 Paket Sembako dan Tim Medis untuk Korban Gempa Flores, Rektor: Ini Tanggung Jawab Kami
BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa Flores di Maumere
10,4 Juta Terkumpul LSF LYCEUM dan BEMJ PBSI Universitas Muhammadiyah Kupang Respon Cepat Gelar Aksi Galang Dana Korban Gempa Flores
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.

Berita Terkait

Saturday, 26 September 2026 - 16:58

“The Real Multicultural University”, Pesan Rektor UMKOE untuk Squad 26

Thursday, 3 September 2026 - 21:19

Ahli Waris Korban Lakalantas di Denpasar Tempuh Restorative Justice, Kuasa Hukum: Hak Korban Jadi Prioritas

Wednesday, 26 August 2026 - 20:02

81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah

Monday, 24 August 2026 - 23:10

RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026,KPA:Serukan Reforma Agraria Sejati 

Thursday, 20 August 2026 - 11:58

UMKoe Kirim 1.000 Paket Sembako dan Tim Medis untuk Korban Gempa Flores, Rektor: Ini Tanggung Jawab Kami

Berita Terbaru

Hukum

PERSELISIHAN KERJA SAMA USAHA BERAKHIR DAMAI

Friday, 2 Oct 2026 - 12:42

Foto bersama Kuasa Hukum bersama korban usai memberikan keterangan di Polsek Biboki Utara,Foto: Doc.Kuasa Hukum/
‎
‎

Kabupaten Timor Tengah Utara

Dugaan Pengrusakan Rumah Warga di TTU, Kini Masuk Tahap Penyelidikan  ‎

Saturday, 26 Sep 2026 - 13:44