Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale

Friday, 14 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama tim kuasa hukum dan Koordinator KPA NTT usai tiga warga adat Nangahale diputus bebas oleh PN Maumere.Foto:Doc/KPA

Foto bersama tim kuasa hukum dan Koordinator KPA NTT usai tiga warga adat Nangahale diputus bebas oleh PN Maumere.Foto:Doc/KPA

Newsline NTT – Tiga warga Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut yang menjadi terdakwa dalam perkara konflik agraria Nangahale akhirnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Maumere.

‎Ketiga warga tersebut yakni Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignasius Nasi. Mereka sebelumnya didakwa melanggar Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.

‎Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Maumere, Rabu (12/8/2026), majelis hakim Muhammad Faroq Advian, S.H., bersama hakim anggota Muhammad Reynaldhy Kegart, S.H. dan I Putu Bimbisara Wimuna Raksita, S.H., saat membacakan putusan itu, menyatakan perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Salah satu pertimbangan penting majelis hakim berkaitan dengan status tanah yang menjadi objek perkara.

‎Majelis mempertimbangkan bahwa HGU PT Perkebunan Kelapa Diag telah berakhir pada 31 Desember 2013 dan kemudian tanah tersebut diserahkan kepada PT Krisrama.

Namun, ketika para terdakwa memasuki objek yang dipersoalkan, status tanah tersebut telah menjadi tanah negara. Dengan demikian, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur kembali pemanfaatannya dan tanah tersebut tidak serta-merta menjadi milik PT Krisrama.

‎Majelis hakim juga mempertimbangkan asas hukum pidana yang tidak berlaku surut. Karena itu, HGU yang telah berakhir tidak dapat dijadikan dasar untuk mempidanakan tindakan para terdakwa.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai persoalan tanah yang melibatkan masyarakat adat semestinya ditempatkan dalam mekanisme reforma agraria dan redistribusi tanah, bukan melalui pemidanaan.

‎Majelis juga mempertimbangkan sejumlah yurisprudensi terkait konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan.

‎Apabila suatu perkara berawal dari hubungan atau sengketa keperdataan, maka persoalan tersebut berada dalam ranah perdata dan tidak serta-merta menjadi tindak pidana.

‎Majelis hakim menyatakan para terdakwa memang terbukti melakukan perbuatan memasuki pekarangan tanpa izin, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

‎Atas dasar itu, ketiga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

‎Putusan tersebut disambut suka cita sekitar 30 perwakilan warga Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut yang hadir di persidangan. Bagi masyarakat, putusan tersebut menjadi momentum penting dalam perjuangan mempertahankan tanah dan wilayah adat mereka.

‎Menanggapi putusan itu,Sekretaris Jenderal   Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai putusan bebas tersebut semakin menegaskan bahwa persoalan Nangahale merupakan konflik agraria struktural yang harus diselesaikan melalui reforma agraria.

Ia juga mendesak pemerintah agar tidak berhenti pada proses pembebasan ketiga warga, tetapi segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan akar konflik agraria di Nangahale.

KPA mendesak pemerintah membatalkan dan mencabut SK Pembaruan HGU PT Krisrama, mengusut tuntas dugaan tindakan penggusuran, penganiayaan, serta operasi ilegal PT Krisrama di atas tanah dan wilayah adat masyarakat.

‎Selain itu, pemerintah diminta segera menjalankan reforma agraria di Nangahale sebagai upaya memulihkan, mengakui, dan melindungi hak masyarakat atas tanah dan wilayah adat mereka.

‎Menurut KPA, putusan bebas terhadap Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignasius Nasi harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengedepankan penyelesaian konflik agraria secara adil dan menyeluruh, bukan melalui kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.(*)

Penulis : Sardiyanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Kupang Sosialisasikan Anti-Bullying di SDK St. 1 Nanggapanda ‎
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.
Jangan Takut Ancaman Rentenir! Pahami Hak Anda dan Langkah Hukum Menghadapinya
Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi
UM.Koe Siap Dukung PON XXII 2028, Terima Kunjungan Kemenko PMK, Kemenpora, KONI NTT, dan Diaspora NTT
Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan

Berita Terkait

Friday, 14 August 2026 - 17:11

Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Kupang Sosialisasikan Anti-Bullying di SDK St. 1 Nanggapanda ‎

Friday, 14 August 2026 - 02:04

‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 

Friday, 7 August 2026 - 12:01

Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Bawah Umur Karena Culpa Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.

Sunday, 2 August 2026 - 21:39

Jangan Takut Ancaman Rentenir! Pahami Hak Anda dan Langkah Hukum Menghadapinya

Sunday, 2 August 2026 - 20:51

Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎

Berita Terbaru