Newsline NTT – Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama empat perempuan akar rumput terdampak dari Poco Leok, Poso, Palu, dan Makassar akan mengajukan uji materiil UU Cipta Kerja pada tanggal 13 Agustus 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Pengajuan ini merupakan langkah hukum sekaligus bentuk perjuangan perempuan untuk mempertahankan ruang hidup, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, sumber penghidupan, serta hak untuk menentukan masa depan komunitasnya. Perempuan yang selama ini berada di garis depan menghadapi dampak pembangunan dan investasi kini mengambil ruang dalam upaya hukum untuk menantang kebijakan yang berpotensi memperlemah perlindungan terhadap rakyat dan lingkungan.
Sebagai bagian dari Perserikatan Solidaritas Perempuan, Solidaritas Perempuan Flobamoratas menyatakan dukungan penuh terhadap pengajuan uji materiil UU Cipta Kerja ini. Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SP Flobamoratas) menilai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja perlu diuji melalui mekanisme judicial review (JR) karena sejumlah pengaturan di dalamnya berpotensi memperlebar ketimpangan kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat serta memperbesar kerentanan perempuan, khususnya perempuan akar rumput, masyarakat adat, dan Pembela Perempuan dan Hak Asasi Manusia (PPHAM).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi SP Flobamoratas, UU Cipta Kerja tidak dapat dibaca semata-mata sebagai instrumen untuk mempercepat investasi dan pembangunan. Percepatan investasi selalu berkelindan dengan relasi kuasa yang dapat mengancam ruang hidup dan sumber penghidupan perempuan, sekaligus menumpuk kerentanan yang mereka hadapi.
Ketika tanah dialihkan untuk proyek pembangunan, perempuan dapat kehilangan sumber pangan dan pendapatan; ketika ruang hidup dipertahankan, perempuan dapat menghadapi intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi; dan ketika sumber penghidupan semakin menyempit, perempuan dapat terdorong bermigrasi dalam situasi yang rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan orang.
Perempuan tidak boleh terus dijadikan korban pembangunan melalui perampasan tanah, penghilangan sumber penghidupan, kekerasan, dan pengingkaran atas kuasa perempuan untuk menentukan hidup dan masa depannya sendiri, sementara manfaat pembangunan justru lebih banyak dinikmati oleh kepentingan modal.
Berikut alasan mengapa SP Flobamoratas mendukung Judicial Review (JR) terhadap UU Cipta Kerja:
1.UU Cipta Kerja telah menjadi alat legitimasi untuk perampasan ruang hidup perempuan
Bersembunyi di balik “Kepentingan Umum”, UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Perluasan dan pengaturan pembangunan untuk kepentingan umum harus dipertanyakan ketika pada praktiknya berhadapan dengan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada tanah dan sumber daya alam. Karena itu, kepentingan umum tidak boleh menjadi bahasa yang menyamarkan kepentingan investasi dan menghapus hak masyarakat untuk menentukan masa depan ruang hidupnya.
2.Dampak pembangunan tidak pernah netral gender
Ketika tanah, air, hutan, laut, dan sumber daya alam kehilangan fungsi sebagai ruang hidup, perempuan menanggung dampak yang berlapis. Perempuan dapat kehilangan akses terhadap pangan, pendapatan, dan sumber penghidupan, sementara beban kerja domestik dan kerja-kerja perawatan untuk menyediakan pangan, merawat keluarga, dan menopang kehidupan komunitas semakin berat.Namun, kerja perempuan yang menopang keberlangsungan hidup tersebut sering kali tidak terlihat, tidak dihitung, dan tidak diakui sebagai kerugian pembangunan. Negara menghitung luas tanah yang hilang dan nilai kompensasi yang diberikan, tetapi mengabaikan waktu, tenaga, pengetahuan, dan kerja perempuan yang harus dikeluarkan untuk mempertahankan kehidupan setelah ruang hidup dirampas. Keuntungan pembangunan dikapitalisasi, sementara biaya sosialnya dialihkan ke tubuh dan kerja perempuan.
3. UU Cipta Kerja Memberikan Legitimasi Untuk Pengadaan Tanah Tanpa partisipasi perempuan dan masyarakat adat
Masyarakat terdampak bukan objek yang cukup diberi sosialisasi setelah keputusan pembangunan dibuat. Mereka adalah subjek yang memiliki hak untuk didengar, berpartisipasi secara bermakna, menyampaikan keberatan, dan menentukan masa depan ruang hidupnya.Terlebih bagi perempuan, partisipasi tidak boleh hanya diwakili oleh kepala keluarga atau struktur sosial yang sering kali tidak memberikan ruang setara bagi suara perempuan. Perempuan harus hadir sebagai pengambil keputusan atas tanah, tubuh, penghidupan, dan masa depannya sendiri. Tanpa partisipasi perempuan yang bermakna, proses pembangunan berisiko mereproduksi ketimpangan yang sudah ada.
4.Perempuan yang mempertahankan ruang hidup dihadapkan dengan ancaman dan intimidasi
Pengalaman masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, memperlihatkan bagaimana agenda pengembangan panas bumi berhadapan dengan masyarakat yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya. Bagi masyarakat adat Poco Leok, tanah bukan hanya sebidang aset yang dapat direduksi menjadi nilai ekonomi. Tanah merupakan bagian dari sejarah, identitas, relasi sosial, budaya, spiritualitas, dan keberlanjutan kehidupan komunitas.
Dalam perjuangan mempertahankan ruang hidup tersebut, perempuan tidak berada di luar konflik. Perempuan justru berada di garis depan, sekaligus menghadapi kerentanan yang khas sebagai perempuan. Tekanan, intimidasi, ancaman, dan kekerasan yang dialami perempuan ketika mempertahankan ruang hidup menunjukkan bahwa konflik agraria dapat berubah menjadi kekerasan berbasis kuasa terhadap perempuan. Ketika perempuan bersuara, tubuh mereka menjadi medan pertempuran antara investasi dan relasi kuasi.Perempuan yang mempertahankan tanah bukan penghambat pembangunan. Mereka sedang mempertahankan pangan, rumah, budaya, kehidupan, dan masa depan komunitasnya. Negara seharusnya menjamin keamanan mereka, bukan membiarkan mereka menghadapi kekerasan karena mempertahankan haknya.
5.Dari Poco Leok, Poso, Palu, hingga Makassar: Perempuan akar rumput dan PPHAM menghadapi risiko berlapis
Pengalaman perjuangan perempuan di berbagai wilayah, seperti Poco Leok, Poso, Palu, dan Makassar, memperlihatkan bahwa konflik ruang hidup, sumber daya alam, pembangunan, dan kepentingan ekonomi tidak pernah hanya memicu persoalan ekologis atau agraria. Tetapi juga meningkatkan risiko keamanan, kekerasan, intimidasi, pembungkaman, dan kriminalisasi terhadap perempuan akar rumput dan PPHAM.Ketika perempuan akar rumput dan PPHAM mempertanyakan proyek pembangunan, mempertahankan ruang hidup, atau mengungkap dampak investasi, mereka harus berhadapan dengan tekanan sosial, intimidasi, ancaman, kekerasan, bahkan proses hukum. Karena itu, negara harus memastikan hukum tidak digunakan untuk membungkam mereka yang mempertahankan hak atas tanah, lingkungan, dan kehidupan.Bagi SP Flobamoratas, permohonan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja tidak hanya menyangkut persoalan teknis pengadaan tanah. Permohonan uji materiil ini harus dibaca sebagai perjuangan untuk membongkar relasi kuasa yang memungkinkan pembangunan berlangsung dengan mengorbankan kelompok yang paling rentan. Pembangunan tidak boleh menghasilkan hukum yang kuat terhadap rakyat tetapi lemah terhadap kekuasaan.
6.Perampasan ruang hidup dapat mendorong masifnya migrasi non prosedural
Persoalan agraria dan migrasi perempuan tidak dapat dipisahkan. Ketika tanah semakin sempit, sumber penghidupan hilang, pekerjaan layak terbatas, dan ruang ekonomi perempuan semakin kecil, migrasi menjadi salah satu pilihan untuk bertahan hidup.Di NTT, situasi ini berkelindan dengan migrasi nonprosedural dan kerentanan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketika pembangunan menghilangkan sumber penghidupan di daerah asal, sementara negara gagal menyediakan pekerjaan layak dan pilihan hidup yang aman, migrasi dapat berubah dari pilihan menjadi strategi bertahan hidup.Perempuan adalah subjek politik, pemilik pengetahuan, pengelola kehidupan, pekerja, masyarakat adat, pembela lingkungan, dan pengambil keputusan atas masa depannya sendiri. Pengalaman perempuan yang kehilangan tanah, menghadapi intimidasi, mengalami kekerasan, berhadapan dengan kriminalisasi, atau terpaksa bermigrasi bukan sekadar cerita personal. Pengalaman tersebut adalah bukti politik tentang bagaimana hukum dan pembangunan bekerja dalam kehidupan perempuan. Karena itu, judicial review harus menjadi ruang untuk membawa pengalaman perempuan akar rumput ke dalam arena hukum dan konstitusi.Karena itu, uji materiil UU Cipta Kerja merupakan bagian penting dari perjuangan untuk menghadirkan hukum dan kebijakan yang berpihak pada kehidupan, bukan semata pada kepentingan investasi. Kami menyerukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menempatkan hak konstitusional rakyat, keadilan gender, keadilan ekologis, dan perlindungan ruang hidup sebagai pertimbangan utama dalam memutus perkara ini.
Tuntutan Solidaritas Perempuan Flobamoratas;
1.Mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil UU Cipta Kerja sebagai langkah korektif atas kebijakan yang telah memperlemah perlindungan hak konstitusional rakyat, terutama perempuan yang berada di garis depan mempertahankan tanah, pangan, air, lingkungan, dan ruang hidup.
2.Hentikan perampasan ruang hidup perempuan. Tanah, air, hutan, laut, dan sumber daya alam bukan sekadar komoditas investasi, melainkan fondasi kehidupan yang menopang kerja, pangan, kesehatan, penghidupan, budaya, dan keberlangsungan komunitas.
3.Akui dan lindungi kerja perempuan yang selama ini tidak terlihat dan tidak dibayar. Ketika sumber air menghilang, tanah dirampas, pangan sulit diperoleh, atau lingkungan rusak, beban kerja domestik, kerja perawatan, penyediaan pangan, dan penghidupan justru semakin banyak ditanggung perempuan.
4.Hentikan kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, dan pembungkaman terhadap perempuan pembela lingkungan dan ruang hidup. Perempuan yang mempertahankan tanah dan wilayah hidupnya bukan penghambat pembangunan, melainkan pembela kehidupan dan pengetahuan komunitasnya.
5.Pastikan kebijakan pembangunan dan investasi tidak dibangun di atas tubuh dan kerja perempuan. Negara wajib melakukan analisis dampak berbasis gender sebelum menerbitkan izin dan menetapkan proyek yang berpotensi mengubah ruang hidup masyarakat.
6.Jamin partisipasi perempuan yang bermakna dalam setiap pengambilan keputusan. Perempuan tidak boleh hanya dilibatkan sebagai penerima dampak atau pelengkap konsultasi, tetapi harus diakui sebagai subjek politik dan pengambil keputusan atas tanah, sumber daya alam, dan masa depan komunitasnya.
7.Lindungi hak perempuan pekerja, termasuk perempuan pekerja migran
Regulasi ketenagakerjaan harus menjamin kerja layak, upah yang adil, keselamatan, kepastian kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta akses terhadap keadilan.
8.Pastikan hukum dan kebijakan negara mengakui pengalaman perempuan yang berlapis dan saling berkelindan
Sebagai perempuan, pekerja, petani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, perempuan pekerja migran, maupun pembela lingkungan dan HAM.
9.Hentikan paradigma pembangunan yang patriarkal dan eksploitatif yang menempatkan alam dan tubuh perempuan sebagai objek yang dapat dikendalikan, dieksploitasi, dan dikorbankan demi kepentingan ekonomi dan investasi.
10.Wujudkan keadilan gender, keadilan ekologis, dan keadilan agraria sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keadilan konstitusional.Pembangunan tidak boleh disebut maju apabila kemajuannya dibayar dengan hilangnya tanah, rusaknya lingkungan, meningkatnya kerja perawatan perempuan, atau kekerasan terhadap perempuan.(*)
Penulis : Sardiyanto
Editor : Redaksi








