Bali, NEWSLINE.ID – Tim Kuasa Hukum dari LAW FIRM JAMES RICHARD AND PARTNERS yang di tunjuk resmi oleh Ahli Waris Almh Seorang ibu Korban meninggal lakalantas, menadampingi ahli waris dan keluarga besar korban untuk mendampingi Proses hukum yang di tangani Penyidik Satlantas Polresta Denpasar berdasarkan Undang-Undang Lalulintas dan angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahaun 2009 pasal 410 ayat (4).
Tim Kuasa Hukum sangat Mengapresiasi Para Pihak yang secara aktif, tulus dan bertanggung jawab menanganni masalah ini dan akhirnya sama-sama bersepakat untuk berdamai dan menyerahkan proses pentelesaian masalah hukum ini melalui Keadilan Restoratif Justice, secara khusus apresiasi kepada Pihak Kepolisian dalam hal ini Penyidik satlantas Polresta Denpasar karena telah melaksanakan tugas secara profesional sesuai peraturan perundang undangan sebagiamana di maksud dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 79-88, dan juga kepada Pihak Tersangka dan perusahaan tempat tersangka bekerja mencari Nafkah untuk melaksanakan RJ.
dengan dilaksanakannya Perdamaian Ini maka Penerapan Hukum telah terlaksana dengan baik yaitu tercapai tujuan Hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Kepastian Hukum
– Kemanfaatan dan,
– Keadilan.
bagi para pihak, kami Kuasa Hukum atas nama klien tidak ingin menghukum orang dalam penjara, yang kami utamakan adalah pemenuhan hak korban dan kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi kedua belah pihak.
Tegas salah satu Kuasa Hukum, Advokat Rikhardus Ikun, S.H.,M.H,.C.MSP,.C.NDP.,C.CLFS.,C.CPr. (***)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners








