NEWSLINE – Badung, Agenda sidang perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Denpasar berjalan tidak sesuai harapan Tim Kuasa Hukum Penggugat.
Hal ini dikarenakan pihak Turut Tergugat, yakni oknum notaris, tidak hadir pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas para pihak, Senin (28/4/2026).
Ketidakhadiran Dipersoalkan
Gregorius Suri, S.H., salah satu kuasa hukum Penggugat dari Law Firm James Richard & Partnes mempertanyakan alasan ketidakhadiran oknum notaris tersebut. Padahal, Tergugat hadir dalam persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya alasan ketidakhadiran disampaikan kepada Panitera, baik secara lisan maupun tertulis melalui surat resmi,” ujar Gregorius usai sidang.
Dugaan Keterlibatan Notaris
Gregorius menjelaskan, dalam perkara PMH yang diajukan kliennya, diduga ada keterlibatan oknum notaris terkait satu dokumen berupa Akta Pengelolaan yang dibuat oleh Tergugat dan Penggugat di hadapan notaris tersebut.
“Saat penandatanganan akta, klien kami dalam kondisi kesehatan terganggu atau sakit. Selain itu, klien kami adalah Warga Negara Asing yang haknya dibatasi,” jelasnya.
Menurut Gregorius, notaris semestinya wajib meminta kliennya untuk menghadirkan penerjemah agar isi akta tidak disalahartikan para pihak. Terlebih, Akta Pengelolaan atau Surat Perjanjian Pengelolaan tersebut tidak dibuat dalam dua bahasa.
Diduga Jadi Celah PMH
Gregorius menduga, dokumen akta yang diterbitkan oknum notaris itu justru dimanfaatkan Tergugat untuk leluasa melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
“Dugaan kami, Tergugat menguasai, memanipulasi, hingga mengalihkan sebagian atau seluruh profit dari aset atau properti yang merupakan harta bawaan klien kami,” tegasnya.
Akibatnya, lanjut Gregorius, kliennya kehilangan hak atas profit dari aset usahanya sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” Tutup Gregorius Suri, S.H.
Penulis : L De Hp
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners








