Kuasa Hukum Penggugat Kecewa Turut Tergugat Oknum Notaris Mangkir Sidang

Wednesday, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kuasa hukum Penggugat dari Law Firm James Richard & Partners, dalam Agenda sidang perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber Dok: Adv Florianus. 

kuasa hukum Penggugat dari Law Firm James Richard & Partners, dalam Agenda sidang perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber Dok: Adv Florianus. 

NEWSLINE – Badung, Agenda sidang perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Denpasar berjalan tidak sesuai harapan Tim Kuasa Hukum Penggugat.

Hal ini dikarenakan pihak Turut Tergugat, yakni oknum notaris, tidak hadir pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas para pihak, Senin (28/4/2026).

Ketidakhadiran Dipersoalkan
Gregorius Suri, S.H., salah satu kuasa hukum Penggugat dari Law Firm James Richard & Partnes mempertanyakan alasan ketidakhadiran oknum notaris tersebut. Padahal, Tergugat hadir dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya alasan ketidakhadiran disampaikan kepada Panitera, baik secara lisan maupun tertulis melalui surat resmi,” ujar Gregorius usai sidang.

Dugaan Keterlibatan Notaris
Gregorius menjelaskan, dalam perkara PMH yang diajukan kliennya, diduga ada keterlibatan oknum notaris terkait satu dokumen berupa Akta Pengelolaan yang dibuat oleh Tergugat dan Penggugat di hadapan notaris tersebut.

“Saat penandatanganan akta, klien kami dalam kondisi kesehatan terganggu atau sakit. Selain itu, klien kami adalah Warga Negara Asing yang haknya dibatasi,” jelasnya.

Menurut Gregorius, notaris semestinya wajib meminta kliennya untuk menghadirkan penerjemah agar isi akta tidak disalahartikan para pihak. Terlebih, Akta Pengelolaan atau Surat Perjanjian Pengelolaan tersebut tidak dibuat dalam dua bahasa.

Diduga Jadi Celah PMH
Gregorius menduga, dokumen akta yang diterbitkan oknum notaris itu justru dimanfaatkan Tergugat untuk leluasa melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

“Dugaan kami, Tergugat menguasai, memanipulasi, hingga mengalihkan sebagian atau seluruh profit dari aset atau properti yang merupakan harta bawaan klien kami,” tegasnya.

Akibatnya, lanjut Gregorius, kliennya kehilangan hak atas profit dari aset usahanya sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” Tutup Gregorius Suri, S.H.

Penulis : L De Hp

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Oknum Developer Diduga Menipu, Warga Canggu Tempuh Jalur Hukum
Fasum Disertifikatkan, Warga Melawan
DPP AP2 Indonesi Desak Mabes Polri dan Dewan Pers Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Intimidasi Wartawan di SBD ‎
Wajah Baru Pimpin Kecamatan, Bupati Nabit Tekankan Kehadiran di Lapangan
75 Pejabat Administrator Dilantik, Bupati Nabit: Jabatan Harus Disyukuri dengan Integritas
STATUS HUKUM PENGALIHAN HARTA BAWAAN YANG DILAKUKAN SAAT PEMILIK DALAM KEADAAN SAKIT DAN TIDAK SADAR PENUH
Dugaan Penyelundupan Impor di Bali untuk Menghindari Bea Cukai 
Oknum mengaku advokat menipu investor asing

Berita Terkait

Wednesday, 29 April 2026 - 15:56

Kuasa Hukum Penggugat Kecewa Turut Tergugat Oknum Notaris Mangkir Sidang

Wednesday, 29 April 2026 - 14:59

Oknum Developer Diduga Menipu, Warga Canggu Tempuh Jalur Hukum

Monday, 27 April 2026 - 19:43

Fasum Disertifikatkan, Warga Melawan

Saturday, 25 April 2026 - 15:23

DPP AP2 Indonesi Desak Mabes Polri dan Dewan Pers Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Intimidasi Wartawan di SBD ‎

Friday, 24 April 2026 - 16:47

Wajah Baru Pimpin Kecamatan, Bupati Nabit Tekankan Kehadiran di Lapangan

Berita Terbaru

Kuasa Hukum dari Law Firm James Richard and Partners bersama warga Puri Canggu, Banjar Canggu Permai, saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPD RI, BPN ATR Badung, serta instansi terkait di Gedung Serbaguna Juwita. Sumber Dok: Adv Florianus.

Hukum

Fasum Disertifikatkan, Warga Melawan

Monday, 27 Apr 2026 - 19:43