Kuasa Hukum Penggugat Kecewa Turut Tergugat Oknum Notaris Mangkir Sidang

Wednesday, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kuasa hukum Penggugat dari Law Firm James Richard & Partners, dalam Agenda sidang perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber Dok: Adv Florianus. 

kuasa hukum Penggugat dari Law Firm James Richard & Partners, dalam Agenda sidang perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber Dok: Adv Florianus. 

NEWSLINE – Badung, Agenda sidang perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Denpasar berjalan tidak sesuai harapan Tim Kuasa Hukum Penggugat.

Hal ini dikarenakan pihak Turut Tergugat, yakni oknum notaris, tidak hadir pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas para pihak, Senin (28/4/2026).

Ketidakhadiran Dipersoalkan
Gregorius Suri, S.H., salah satu kuasa hukum Penggugat dari Law Firm James Richard & Partnes mempertanyakan alasan ketidakhadiran oknum notaris tersebut. Padahal, Tergugat hadir dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya alasan ketidakhadiran disampaikan kepada Panitera, baik secara lisan maupun tertulis melalui surat resmi,” ujar Gregorius usai sidang.

Dugaan Keterlibatan Notaris
Gregorius menjelaskan, dalam perkara PMH yang diajukan kliennya, diduga ada keterlibatan oknum notaris terkait satu dokumen berupa Akta Pengelolaan yang dibuat oleh Tergugat dan Penggugat di hadapan notaris tersebut.

“Saat penandatanganan akta, klien kami dalam kondisi kesehatan terganggu atau sakit. Selain itu, klien kami adalah Warga Negara Asing yang haknya dibatasi,” jelasnya.

Menurut Gregorius, notaris semestinya wajib meminta kliennya untuk menghadirkan penerjemah agar isi akta tidak disalahartikan para pihak. Terlebih, Akta Pengelolaan atau Surat Perjanjian Pengelolaan tersebut tidak dibuat dalam dua bahasa.

Diduga Jadi Celah PMH
Gregorius menduga, dokumen akta yang diterbitkan oknum notaris itu justru dimanfaatkan Tergugat untuk leluasa melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

“Dugaan kami, Tergugat menguasai, memanipulasi, hingga mengalihkan sebagian atau seluruh profit dari aset atau properti yang merupakan harta bawaan klien kami,” tegasnya.

Akibatnya, lanjut Gregorius, kliennya kehilangan hak atas profit dari aset usahanya sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” Tutup Gregorius Suri, S.H.

Penulis : L De Hp

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif
HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak
Gagal Capai Titik Temu di Mediasi Pertama, Kuasa Hukum PT C Sayangkan Tuntutan Pekerja yang Dinilai Tidak Jelas dan Mengada-ada
Law Firm James Richard & Partners Berhasil Mengembalikan Hak Enam Pekerja Bangunan Melalui Pendampingan Pro Bono atas Kerugian Hampir Mencapai Rp.170 Juta
Keadilan Berimbang: Ayah Didampingi Pengacara Klarifikasi Tuduhan Penelantaran di UPTD PPA Bali

Berita Terkait

Friday, 17 July 2026 - 20:35

Bangunan di Lahan Sewa Diratakan, Investor Jepang Tempuh Jalur Hukum di Polda Bali

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Tuesday, 7 July 2026 - 13:29

Apresiasi Kuasa Hukum: Implementasi Pasal 79-88 KUHP 2025 di Polda Bali Buka Jalan Keadilan Restoratif

Saturday, 4 July 2026 - 20:19

HMI Cabang Kupang Kecam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Jangan Jadikan Hak Akses BBM Subsidi sebagai Alat Tekan Kepatuhan Pajak

Berita Terbaru