Kuasa Hukum Penggugat Kecewa Turut Tergugat Oknum Notaris Mangkir Sidang

Wednesday, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kuasa hukum Penggugat dari Law Firm James Richard & Partners, dalam Agenda sidang perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber Dok: Adv Florianus. 

kuasa hukum Penggugat dari Law Firm James Richard & Partners, dalam Agenda sidang perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Denpasar. Sumber Dok: Adv Florianus. 

NEWSLINE – Badung, Agenda sidang perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Denpasar berjalan tidak sesuai harapan Tim Kuasa Hukum Penggugat.

Hal ini dikarenakan pihak Turut Tergugat, yakni oknum notaris, tidak hadir pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas para pihak, Senin (28/4/2026).

Ketidakhadiran Dipersoalkan
Gregorius Suri, S.H., salah satu kuasa hukum Penggugat dari Law Firm James Richard & Partnes mempertanyakan alasan ketidakhadiran oknum notaris tersebut. Padahal, Tergugat hadir dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya alasan ketidakhadiran disampaikan kepada Panitera, baik secara lisan maupun tertulis melalui surat resmi,” ujar Gregorius usai sidang.

Dugaan Keterlibatan Notaris
Gregorius menjelaskan, dalam perkara PMH yang diajukan kliennya, diduga ada keterlibatan oknum notaris terkait satu dokumen berupa Akta Pengelolaan yang dibuat oleh Tergugat dan Penggugat di hadapan notaris tersebut.

“Saat penandatanganan akta, klien kami dalam kondisi kesehatan terganggu atau sakit. Selain itu, klien kami adalah Warga Negara Asing yang haknya dibatasi,” jelasnya.

Menurut Gregorius, notaris semestinya wajib meminta kliennya untuk menghadirkan penerjemah agar isi akta tidak disalahartikan para pihak. Terlebih, Akta Pengelolaan atau Surat Perjanjian Pengelolaan tersebut tidak dibuat dalam dua bahasa.

Diduga Jadi Celah PMH
Gregorius menduga, dokumen akta yang diterbitkan oknum notaris itu justru dimanfaatkan Tergugat untuk leluasa melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

“Dugaan kami, Tergugat menguasai, memanipulasi, hingga mengalihkan sebagian atau seluruh profit dari aset atau properti yang merupakan harta bawaan klien kami,” tegasnya.

Akibatnya, lanjut Gregorius, kliennya kehilangan hak atas profit dari aset usahanya sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” Tutup Gregorius Suri, S.H.

Penulis : L De Hp

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kantor Kuasa Hukum Law Firm James Richard and Partners

Berita Terkait

Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎
SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE
81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah
Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia
Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh
Law Firm James Richard & Partners Dampingi Klien Hadiri Undangan Wawancara di Polres Buleleng
‎Perserikatan Solidaritas Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja:Lawan Perampasan Ruang Hidup dan Eksploitasi 
Tiga Warga Adat Soge Natarmage dan Goban Runut Diputus Bebas, KPA Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Nangahale

Berita Terkait

Thursday, 10 September 2026 - 21:31

Alumni Undana Jadi Korban Penembakan, BEM Undana Desak Pengusutan Tuntas ‎

Thursday, 3 September 2026 - 20:57

SEPAKAT DAMAI, KEDUA BELAH PIHAK TEMPUH JALUR RESTORATIF JUSTICE

Wednesday, 26 August 2026 - 20:02

81 Merdeka, Buku #Reset Indonesia Bongkar Cara Pusat Mengelola Daerah

Friday, 21 August 2026 - 12:37

Kecelakaan Maut di Jalan Gatsu Depan Mall Living World Mengakibatkan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Thursday, 20 August 2026 - 21:06

Penuhi Panggilan Polda Bali, Investor Asing Asal PT. NSS Tunjukkan Iktikad Baik Terkait Sengketa Lahan di Seseh

Berita Terbaru