Kuasa Hukum Laporkan Oknum Kontraktor ke Ditreskrimum Polda Bali atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Saturday, 7 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum dari LAW FIRM JAMES RICHARD AND PARTNERS mendampingi klien mereka mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk melaporkan seorang oknum kontraktor atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Tim kuasa hukum dari LAW FIRM JAMES RICHARD AND PARTNERS mendampingi klien mereka mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk melaporkan seorang oknum kontraktor atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Newsline.id –  7 Maret, Tim kuasa hukum dari LAW FIRM JAMES RICHARD AND PARTNERS mendampingi klien mereka mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk melaporkan seorang oknum kontraktor atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut disampaikan sebagai langkah hukum atas kerugian yang dialami klien akibat pekerjaan yang diduga tidak diselesaikan sesuai kesepakatan.

Dalam keterangannya kepada media, Rikhardus Ikun, S.H., M.H., C.MDP., C.NSP., C.LFS., C.CPr., selaku advokat yang mendampingi klien menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

“Advokat Rikhardus Ikun, S.H.,M.H.,C.MDP.,C.NSP,.C.LFS.,C.CPr. bersama Tim Kuasa Hukum dari LAW FIRM JAMES RICHARD AND PARTNESR Mendampingi klien mendatangi Ditreskrimum Polda Bali untuk melaporkan seorang Oknum Kontraktor atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 dan pasal 486 Undang- Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, perbuatan terlapor yang tidak menyelesaikan tugas dan tanggungjawab sesuai jadwal yang telah di sepakati dan bahkan berbohong dan terus mengingkari janji alias janji janji palsu terhadap klien kami telah secara signifikan merugikan klien kami baik secara materiil maipun Imataeriil, harapan kami setelah diterimanya laporan Polisi ini terlapor segera diselidiki sehingga hak klien kami selaku pelapor (Korban) bisa dikembalikan atau setidaknya ada pertanggungjawaban hukum yang tegas terhadap terlapor (Pelaku).”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kuasa hukum berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga perkara tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka juga berharap adanya kejelasan dan tanggung jawab hukum dari pihak terlapor atas kerugian yang dialami oleh klien mereka.***

 

Editor : Redaksi

Berita Terkait

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Pemilihan Ketua PMKRI Atambua Dinilai Tidak Transparan, Anggota Minta PP Batalkan Hasil Sidang ‎
LMID Kupang Gelar Diskusi Publik Bahas Geopolitik Dunia Baru,Peringati Harla Ke-27  ‎
Antisipasi Mafia Tanah, Sertifikat Pura, Gereja, dan Masjid di Canggu Permai Dikawal Ketat
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran
Melestarikan Budaya Lokal sebagi Identitas Nasional di Tengah Arus Globalisasi dan Perkembangan Teknologi ‎
UMKoe Luncurkan Student Day, Dorong Kepemimpinan Lintas Budaya dan Kemajuan IPTEK
Rayakan Hari Lahir ke-23, FMN Kupang Gelar Refleksi Kritis Perjuangan Organisasi

Berita Terkait

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Sunday, 12 July 2026 - 21:12

Pemilihan Ketua PMKRI Atambua Dinilai Tidak Transparan, Anggota Minta PP Batalkan Hasil Sidang ‎

Sunday, 12 July 2026 - 03:56

LMID Kupang Gelar Diskusi Publik Bahas Geopolitik Dunia Baru,Peringati Harla Ke-27  ‎

Thursday, 9 July 2026 - 22:07

Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Wednesday, 10 June 2026 - 04:11

Melestarikan Budaya Lokal sebagi Identitas Nasional di Tengah Arus Globalisasi dan Perkembangan Teknologi ‎

Berita Terbaru