Jangan Takut Ancaman Rentenir! Pahami Hak Anda dan Langkah Hukum Menghadapinya

Sunday, 2 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

NEWSLINE.ID – Kebutuhan dana mendesak sering kali mendorong masyarakat untuk mengambil jalan pintas dengan meminjam uang kepada rentenir atau lintah darat. Walaupun pada awalnya terlihat sebagai penolong, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat kerap tercekik oleh bunga yang berlipat ganda, denda tak masuk akal, hingga teror penagihan yang mengancam keselamatan dan harga diri.

​Sebagai praktisi hukum, kami di James Richard & Partners sering menemukan masyarakat yang memilih diam dan pasrah saat diintimidasi karena merasa “bersalah” memiliki utang. Padahal, negara telah menyediakan perlindungan hukum yang kuat untuk melindungi warganya dari kesewenang-wenangan praktik rentenir.

​Melalui rilis edukasi ini, kami mengajak masyarakat untuk memahami posisi hukum dan langkah konkret yang bisa diambil jika terjerat lintah darat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​1. Utang adalah Perdata, Namun Ancamannya adalah Pidana

​Kesalahan persepsi terbesar di tengah masyarakat adalah ketakutan bahwa ketidakmampuan membayar utang rentenir akan langsung berujung pada hukuman penjara.

Faktanya, berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, secara tegas diatur bahwa tidak ada seorang pun yang boleh dipidana penjara hanya karena ketidakmampuannya membayar utang. Hubungan utang-piutang murni berada dalam ranah hukum perdata.

​Namun, posisi hukum berubah drastis ketika rentenir mulai menggunakan cara-cara premanisme untuk menagih. Di titik inilah mereka melanggar hukum pidana. Dengan disahkannya KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, rentenir tidak lagi kebal hukum. Berikut ancaman pidana bagi rentenir nakal:

​Menjalankan Bisnis Tanpa Izin: Menjadikan pinjaman uang berbunga sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi dari otoritas terkait merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun. (Dasar Hukum: Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP).

​Merampas dan Memaksa: Praktik merampas kendaraan atau sertifikat tanah secara paksa tanpa adanya putusan pengadilan yang sah adalah kejahatan Pemerasan yang diancam pidana penjara maksimal 9 (sembilan) tahun. (Dasar Hukum: Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP).

​Meneror dan Mempermalukan: Melakukan ancaman keselamatan atau mengancam menyebarkan data pribadi untuk mempermalukan debitur merupakan tindak pidana Pengancaman yang diancam pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun. (Dasar Hukum: Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP).

​Jika teror dan ancaman tersebut didistribusikan melalui pesan elektronik (WhatsApp) atau media sosial, rentenir juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), yang memiliki ancaman pidana penjara dan denda yang sangat berat bagi pelaku pemerasan dan pengancaman siber.

​2. Bunga Mencekik Dapat Dibatalkan oleh Pengadilan

​Rentenir sering bersembunyi di balik dalih bahwa bunga tinggi tersebut merupakan “kesepakatan bersama” sejak awal yang mengacu pada Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / KUHPerdata).

​Namun, dalam kajian hukum perdata, kesepakatan yang dibuat di bawah tekanan atau kondisi yang sangat terdesak dikenal dengan istilah Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden).

​Jika terbukti bahwa rentenir memanfaatkan kondisi ketidakberdayaan debitur untuk memaksakan persentase bunga yang tidak manusiawi, kesepakatan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata (yakni ketiadaan unsur sebab yang halal). Anda memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Hakim memiliki kewenangan untuk membatalkan persentase bunga yang mencekik tersebut, sehingga kewajiban Anda nantinya hanya sebatas mengembalikan utang pokok ditambah bunga dengan nilai yang wajar menurut standar perbankan/pemerintah.

​3. Langkah Hukum Konkret bagi Korban
​Jika Anda atau keluarga telah terjerat dan mulai menerima intimidasi, hal yang paling utama adalah jangan panik.

Lakukan langkah-langkah terukur berikut ini:

​Jangan Hapus Jejak, Kumpulkan Bukti: Jika menerima ancaman via pesan elektronik, jangan blokir atau hapus pesan tersebut. Lakukan tangkapan layar (screenshot) atas semua cacian, ancaman, dan teror. Rekam seluruh panggilan telepon. Bukti-bukti digital ini sangat krusial sebagai alat bukti di kepolisian.

​Pertahankan Aset Anda: Rentenir tidak memiliki hak eksekusi barang jaminan secara sepihak. Jika terjadi upaya perampasan paksa di kediaman Anda, tolak dengan tegas dan libatkan warga sekitar atau perangkat desa (RT/RW/Pecalang) sebagai saksi mata.

​Lapor ke Kepolisian (Fokus pada Pidana): Saat membuat laporan ke pihak kepolisian, jangan menitikberatkan kronologi pada masalah gagal bayar utang (karena akan dianggap perdata). Fokuslah melaporkan delik pidananya secara runut, yaitu tindak pidana pemerasan, perampasan, atau pengancaman sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU ITE yang dilakukan oleh oknum rentenir tersebut.

​Gunakan Hak atas Pendampingan Hukum: Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan advokat profesional atau lembaga bantuan hukum. Pendampingan dari kuasa hukum akan memastikan proses pelaporan Anda di kepolisian berjalan tepat sasaran secara hukum pidana, serta melindungi aset keperdataan Anda dari sita paksa ilegal.

​Hukum positif di Indonesia hadir untuk melindungi masyarakat. Membayar utang adalah kewajiban hukum, namun menyerah pada intimidasi, perampasan, dan teror premanisme rentenir bukanlah hal yang bisa dibenarkan. Mulailah beralih menggunakan lembaga jasa keuangan yang resmi dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

​Tentang Penulis
Adv. I Gede Feri Kardiana, S.H. adalah seorang advokat terdaftar dan Partner di law firma James Richard & Partners.
Ia memiliki dedikasi penuh dalam memberikan pencerahan dan edukasi hukum kepada masyarakat luas, serta berpengalaman aktif dalam menangani berbagai perkara litigasi perdata maupun pidana di wilayah Bali dan sekitarnya.***

 

Oleh: Adv. I Gede Feri Kardiana, S.H.Partner, Law firm James Richard & Partners

Penulis : DJB

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎
Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi
Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan
DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?
Pemilihan Ketua PMKRI Atambua Dinilai Tidak Transparan, Anggota Minta PP Batalkan Hasil Sidang ‎
LMID Kupang Gelar Diskusi Publik Bahas Geopolitik Dunia Baru,Peringati Harla Ke-27  ‎
Antisipasi Mafia Tanah, Sertifikat Pura, Gereja, dan Masjid di Canggu Permai Dikawal Ketat
Diduga Tipu WNA Jepang Berkedok Kontraktor, Penyidik Polda Bali Cek Fisik Proyek di Jimbaran

Berita Terkait

Sunday, 2 August 2026 - 21:39

Jangan Takut Ancaman Rentenir! Pahami Hak Anda dan Langkah Hukum Menghadapinya

Sunday, 2 August 2026 - 20:51

Gerakan Penolakan PC IMM dan Cipayung Plus Kota Kupang Tolak Gelar “Raja Timor” untuk Jokowi ‎

Sunday, 2 August 2026 - 20:12

Cipayung Plus Kota Kupang Gelar Mimbar Bebas, Tegaskan Penolakan Penyematan Gelar Raja Timor kepada Jokowi

Tuesday, 28 July 2026 - 11:24

Sukses Tangani Perkara Penipuan, Klien Law Firm James Richard & Partners Berinisial MK Resmi Menghirup Udara Bebas dari LP Kerobokan

Thursday, 16 July 2026 - 15:52

DIGITAL NOMAD VISA (E33G): Solusi atau Malah Salah Sasaran?

Berita Terbaru