Newsline NTT – Cipayung Plus Kota Kupang, yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), menggelar aksi mimbar bebas di Bundaran PU Kota Kupang, Minggu (02/08/2026). Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan sikap kritis atas prosesi penyematan gelar “Raja Timor” kepada Presiden Republik Indonesia ke-7, H. Ir. Joko Widodo, yang berlangsung sehari sebelumnya.
Koordinator Umum Aksi, Meky Maubanu (Ketua EK LMND Kupang), menyatakan bahwa aksi ini dilaksanakan secara damai sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Cipayung Plus Kota Kupang memandang bahwa lembaga adat merupakan institusi yang memiliki nilai historis, kultural, dan moral yang harus dijaga kehormatannya. Setiap pemberian gelar adat harus melalui mekanisme yang jelas, terbuka, dan memperoleh legitimasi kuat dari masyarakat.
”Naifnya, dalam prosesi pengukuhan Jokowi sebagai raja yang berlangsung pada 1 Agustus 2026, dapat dilihat hanya merupakan skenario politik semata untuk membangun elektabilitas,” ujar Meky Maubanu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa masyarakat NTT harus sadar bahwa selama masa kepemimpinan Joko Widodo, banyak Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan namun tidak memberikan dampak positif signifikan bagi masyarakat, seperti Bendungan Raknamo, Bendungan Tolong, dan Bendungan Manikin yang hingga kini belum optimal. Selain itu, terdapat sejumlah proyek terbengkalai lainnya di Pulau Sumba dan Flores.
”Hal ini perlu menjadi catatan kritis sekaligus bahan evaluasi masyarakat terhadap kinerja mantan Presiden RI tersebut, bukan sebaliknya, masyarakat seolah digiring oleh kepentingan kelompok elit lokal yang mencoba membangun legasi positif bagi Jokowi dengan rela menggadaikan martabat budaya,”tegasnya.
Menurut Meky Maubanu, sebagai mantan presiden, Jokowi seharusnya fokus membantu Presiden RI Prabowo Subianto dalam memulihkan ekonomi rakyat, bukan turun ke daerah-daerah untuk membangun legasi sebagai “raja lokal”. Tindakan ini dinilai menunjukkan ketidakpuasan terhadap batasan kekuasaan. Konstitusi telah membatasi jabatan presiden selama dua periode, namun beliau masih memilih untuk dinobatkan sebagai Raja Timor. Hal ini dapat ditafsirkan sebagai upaya simbolis yang berpotensi mendistorsi hierarki kewenangan kepala negara di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, Cipayung Plus Kota Kupang menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
Tuntutan Khusus:
1. Menolak pengangkatan H. Ir. Joko Widodo sebagai “Raja Timor”.
2. Mendesak penyelenggara agar memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait pengangkatan tersebut, karena dinilai telah menciptakan potensi disintegrasi di tengah masyarakat.
3. Mendesak adanya klarifikasi resmi dari lembaga atau paguyuban adat Timor yang sah mengenai status dan keabsahan gelar “Raja Timor”, termasuk apakah pemberian gelar tersebut merupakan hasil konsensus masyarakat adat secara luas atau hanya inisiatif sebagian pihak.
4. Mendesak adanya pemisahan yang tegas antara agenda kebudayaan/adat dengan agenda politik praktis dalam setiap kunjungan tokoh nasional ke wilayah adat, sehingga ruang budaya tetap terjaga dari intervensi politik.
5. Mendorong perlindungan terhadap otoritas lembaga adat melalui mekanisme atau kesepakatan bersama antar tokoh adat se-Pulau Timor mengenai tata cara pemberian gelar kehormatan kepada pihak luar agar memiliki legitimasi yang jelas.
6. Mendesak dilaksanakannya evaluasi dan dialog terbuka bersama generasi muda serta komunitas adat mengenai peristiwa ini, sehingga aspirasi masyarakat adat dapat terwakili secara lebih luas.
Tuntutan Umum:
1. Menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis.
2. Membebaskan para tahanan politik sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
3. Mendorong pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat serta perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat dari berbagai bentuk perampasan.
4. Memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat eks Timor Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cipayung Plus Kota Kupang menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penghormatan nilai-nilai adat, demokrasi, hak masyarakat adat, serta tata kelola pemerintahan yang baik.***
Editor : Sardiyanto








