I Gede Feri Kardiana, S.H. Soroti Keadilan di Era Viral: Hukum Bukan Sekadar Opini

Saturday, 7 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 I Gede Feri Kardiana, S.H., menyoroti pentingnya menjaga prinsip keadilan serta objektivitas hukum.

I Gede Feri Kardiana, S.H., menyoroti pentingnya menjaga prinsip keadilan serta objektivitas hukum.

Newsline.id – 7 Maret, Di tengah maraknya berbagai kasus hukum yang menjadi perbincangan luas di media sosial dan ruang publik, advokat I Gede Feri Kardiana, S.H., menyoroti pentingnya menjaga prinsip keadilan serta objektivitas hukum. Menurutnya, dalam era digital saat ini, opini publik sering kali berkembang lebih cepat dibanding proses hukum yang sedang berjalan, sehingga berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap suatu perkara.

Dalam keterangannya, I Gede Feri Kardiana, S.H., menyampaikan pernyataan hukum sebagai berikut:

“Menyikapi berbagai fenomena hukum yang tengah viral di ruang publik saat ini, saya, I Gede Feri Kardiana, S.H., menegaskan bahwa setiap individu dan badan hukum berhak atas perlindungan hukum yang setara dan objektif tanpa harus tunduk pada tekanan opini publik semata. Dalam praktik hukum modern, seringkali terjadi distorsi informasi yang dapat merugikan subjek hukum sebelum adanya putusan inkrah. Kantor hukum kami hadir sebagai garda terdepan untuk memastikan bahwa setiap langkah strategis yang diambil klien baik dalam ranah pidana, perdata, maupun sengketa digital selalu berpijak pada koridor hukum yang presisi, guna memitigasi risiko kerugian reputasi maupun finansial yang lebih besar.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai proses hukum yang sebenarnya, khususnya dalam menghadapi perkara yang viral di media sosial. Menurutnya, popularitas sebuah kasus tidak dapat dijadikan dasar penilaian hukum.

Sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat, penting untuk dipahami bahwa ‘viralitas’ bukanlah sebuah vonis hukum; keberhasilan sebuah perkara sangat ditentukan oleh penguasaan alat bukti dan ketajaman argumentasi yuridis di meja hijau. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dalam menyikapi sengketa, dengan segera melakukan konsultasi hukum profesional sebelum sebuah masalah berkembang menjadi krisis yang tidak terkendali. Melalui pendekatan hukum yang komprehensif dan responsif, kami berkomitmen untuk memberikan solusi hukum yang tidak hanya memenangkan perkara secara teknis, tetapi juga memulihkan martabat serta hak-hak klien kami secara utuh.”

Melalui pernyataan tersebut,I Gede Feri Kardiana, S.H., berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital serta tetap menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.***

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana
‎Dari Kupang untuk Papua: FOKMAP-NTT Perkuat Solidaritas di Usia ke-IX ‎
Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia
Hak Pekerja Proyek Akhirnya Dibayar, Law Firm James Richard Tempuh Jalur Humanis dan Tegas
GMNI Kupang Gelar Nobar Film Pesta Babi, Bahas PSN dan Situasi Papua
Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT
Law Firm James Richard & Partners Soroti Dugaan Pengeroyokan Dua Pria di Denpasar Selatan
Dugaan Penganiayaan Bermotif Dendam Lama Terjadi di Tabanan

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 18:24

Klien di Tipu, Law Firm James Richard And Partners Sukses Mengembalikan Dana

Sunday, 24 May 2026 - 15:39

Kongres dan MPA PMKRI 2026: Momentum Besar dari Ruteng untuk Indonesia

Friday, 22 May 2026 - 17:37

Hak Pekerja Proyek Akhirnya Dibayar, Law Firm James Richard Tempuh Jalur Humanis dan Tegas

Friday, 22 May 2026 - 08:10

GMNI Kupang Gelar Nobar Film Pesta Babi, Bahas PSN dan Situasi Papua

Thursday, 21 May 2026 - 12:07

Ketua DPW PERADI UTAMA Bali Ucapkan Selamat atas Terbentuknya DPW PERADI UTAMA NTT

Berita Terbaru

Korban dugaan penganiayaan berinisial KD (kanan) didampingi salah satu kuasa hukumnya, I Putu Agus Alit Diva Pranata, S.H. (kiri), usai membuat laporan resmi di Polsek Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah dari mantan kekasihnya. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sumber foto dok: Adv Florianus.

Hukum

Hubungan Asmara yang Berakhir Pidana

Tuesday, 2 Jun 2026 - 14:46